Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pelaku usaha menyambut baik rencana strategis otoritas pemerintah yang hendak menggelontorkan serangkaian fasilitas insentif guna mendongkrak ketahanan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Walau demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa instrumen fiskal semata mustahil menjadi jurus tunggal untuk melambungkan daya saing manufaktur tekstil di pasar global.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menguraikan bahwa beragam opsi kemudahan yang kini tengah ditelaah oleh pembuat kebijakan—mulai dari relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pemangkasan durasi restitusi pajak, hingga wacana pengaktifan kembali tax holiday di sektor TPT—memang berpeluang besar meringankan beban operasional para pelaku usaha di lapangan.
"Dunia usaha menyambut positif langkah pemerintah untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk rencana pemberian fasilitas PPN atas penggunaan jasa tenaga kerja alih daya (outsourcing), percepatan restitusi pajak, serta kajian pemberian kembali tax holiday bagi industri TPT," kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Senin (28/9/2026).
Shinta menggarisbawahi bahwa rantai manufaktur TPT memegang posisi yang amat krusial bagi perekonomian domestik. Pasalnya, sektor ini bercorak padat karya murni yang menyumbang devisa ekspor dalam jumlah masif, menyerap jutaan tenaga kerja produktif, sekaligus menjadi fondasi vital bagi struktur manufaktur nasional secara menyeluruh.
"Bagi kami, arah kebijakan ini penting karena TPT merupakan industri padat karya yang memiliki peran strategis terhadap ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan basis manufaktur nasional," ujarnya.
Kendati menyambut baik, Shinta memberikan catatan kritis bahwa serangkaian stimulus tersebut pada saat ini statusnya masih berada di meja pengkajian regulator. Oleh sebab itu, efektivitas riil paket kebijakan tersebut terhadap dinamika operasional pabrikasi tekstil akan sangat ditentukan oleh formulasi aturan, akurasi kelompok sasaran, serta ketegasan implementasi birokrasinya.
"Namun, perlu dicatat bahwa beberapa fasilitas tersebut masih dalam tahap pengkajian, sehingga efektivitasnya nantinya akan sangat bergantung pada desain, ketepatan sasaran, kemudahan akses, dan kepastian implementasinya," ucap dia.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa jajaran kabinet sedang menyusun sejumlah skema deregulasi demi menopang ketahanan pabrikasi tekstil nasional. Satu di antara relaksasi yang disiapkan mencakup mekanisme fasilitas PPN bagi pemanfaatan tenaga kerja melalui payung Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Formulasi kebijakan tersebut digodok secara mendalam dalam forum rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada tanggal 22 September 2026. Airlangga menjelaskan bahwa sifat pesanan pabrik tekstil dan garmen yang sangat fluktuatif mengikuti siklus musim belanja luar negeri menuntut fleksibilitas tinggi dalam pengaturan jam kerja dan jumlah buruh.
"Tadi kami sampaikan bahwa untuk industri tekstil dan garmen membutuhkan variasi untuk menggunakan tenaga kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT), terutama dalam menangani order-order yang season-nya empat musim. Dimana setiap musim tentu demand-nya berbeda. Jadi perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan PKWT," kata Airlangga.
Shinta menilai kehadiran relaksasi perpajakan PPN tersebut sangat pas dengan anatomi industri TPT yang kerap berhadapan dengan goncangan ritme pesanan yang sangat dinamis. Ketika gelombang kontrak pembelian luar negeri melesat tinggi, pabrikan dituntut melipatgandakan volume produksi dan merekrut tambahan tenaga kerja dalam rentang waktu yang sangat mendesak.
Di samping relaksasi PPN ketenagakerjaan, akselerasi pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dinilai menjadi instrumen penyelamat yang sangat penting bagi entitas bisnis TPT berorientasi ekspor. Kecepatan restitusi ini berpengaruh langsung terhadap likuiditas harian, kesehatan arus kas, serta ketersediaan modal kerja siap pakai perusahaan.
Adapun pemberian insentif berbentuk tax holiday maupun tax allowance dipandang mampu menjadi motor penggerak untuk mengundang penanaman modal anyar, mempercepat reinvestasi korporasi, memfasilitasi penambahan kapasitas pabrik, serta memacu transformasi modernisasi mesin industri.
Sektor TPT Memasuki Fase Pemulihan
Shinta menegaskan kembali bahwa instrumen insentif fiskal semestinya diletakkan sebagai bagian terpadu dari bauran kebijakan makro untuk memacu ekosistem TPT, bukan diposisikan sebagai obat penawar tunggal bagi seluruh komplikasi struktural.
Ia memaparkan bahwa sektor TPT di tanah air saat ini sesungguhnya mulai menampakkan indikasi kebangkitan positif. Merujuk data himpunan Apindo, lini industri tekstil beserta pakaian jadi sukses mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 6,36% secara tahunan (year-on-year) pada kuartal II-2026.
"Namun, bukan sebagai satu-satunya solusi untuk meningkatkan daya saing. Yang juga perlu kita lihat, industri TPT saat ini mulai menunjukkan momentum pemulihan. Pada kuartal II-2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36% secara tahunan," ujarnya.
Menurut pandangan Shinta, laju tren pemulihan tersebut wajib dikawal secara berkesinambungan melalui penguatan produktivitas pabrik, efisiensi operasional, ekspansi investasi, dan penguatan keunggulan komparatif. Dengan demikian, insentif negara tidak sekadar mengucurkan keuntungan fiskal sesaat, tetapi sanggup menuntaskan sumbatan-sumbatan struktural yang sekian lama membelenggu industri.
"Karena itu, insentif yang dibutuhkan industri bukan semata-mata insentif yang besar, tetapi insentif yang tepat sasaran, mudah diakses, memberikan kepastian, dan benar-benar menyelesaikan bottleneck yang dihadapi perusahaan," kata Shinta.
Tantangan Mesin Usang dan Akses Likuiditas
Salah satu pekerjaan rumah mendesak yang disorot Apindo adalah percepatan revitalisasi teknologi serta peremajaan mesin-mesin produksi yang telah menua. Shinta mengungkapkan bahwa peremajaan mesin memerlukan pasokan pembiayaan berbunga kompetitif dengan masa tenor pengembalian yang serasi dengan siklus perputaran modal sektor tekstil.
Pandangan Apindo ini sejalan dengan cetak biru pemerintah yang sebelumnya telah dipaparkan oleh CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani. Pemerintah bertekad mengarahkan perbankan pelat merah, khususnya kelompok Himbara, agar kembali aktif mengalirkan kredit investasi kepada korporasi tekstil, terutama untuk memperbarui armada permesinan yang telah uzur.
Shinta menekankan bahwa langkah restrukturisasi mesin pabrik bukan semata-mata menyangkut penambahan kapasitas hasil tenun maupun jahitan.
"Peremajaan mesin tidak hanya berkaitan dengan penambahan kapasitas, tetapi juga produktivitas, efisiensi energi, kualitas produk, kemampuan memenuhi standar, serta kecepatan memenuhi pesanan dari global buyers," jelasnya.
Bukan hanya isu teknologi mesin, Apindo turut menekankan bahwa penguatan rantai pasok domestik serta jaminan ketercukupan bahan baku menjadi pilar penentu daya saing produk TPT nasional di pasar internasional.
Shinta menuturkan, kalangan pabrikan sangat mendambakan pasokan bahan mentah dan barang antara dengan parameter harga yang kompetitif, mutu terstandarisasi, serta pasokan yang berkelanjutan tanpa hambatan logistik. Oleh sebab itu, sektor hulu dan rantai pasokan lokal wajib diperkokoh, khususnya komoditas bahan baku yang mempunyai keunggulan komparatif ekonomis tinggi jika diproduksi di tanah air.
"Harmonisasi kebijakan dari hulu hingga hilir juga menjadi penting karena TPT merupakan satu rantai nilai yang saling terhubung," katanya.
Ia mengingatkan bahwa sinkronisasi lintas sektor mencakup regulasi tarif, ketersediaan bahan mentah, tarif energi murah, fasilitas perbankan, kesiapan zona industri terpadu, adopsi teknologi, hingga penetrasi pasar dagang harus didesain selaras tanpa memicu distorsi pada simpul produksi tertentu.
Ancaman Penyelundupan dan Persaingan Curang
Aspek krusial berikutnya yang digarisbawahi oleh Apindo yaitu urgensi mewujudkan arena kompetisi usaha yang sehat dan berkeadilan (level playing field) bagi produsen lokal. Shinta mendesak aparat berwenang memperketat pengawasan terpadu serta menindak tegas serbuan impor ilegal maupun trik dagang manipulatif yang membanjiri pasar dalam negeri.
"Hal yang tidak kalah penting adalah menciptakan level playing field bagi industri domestik. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap impor ilegal maupun praktik perdagangan yang tidak fair perlu terus diperkuat," ujarnya.
Kendati begitu, Shinta memberikan peringatan tegas agar regulator dapat membedakan secara cermat antara pengapalan produk garmen jadi yang merusak pasar domestik dengan pengadaan bahan baku penolong yang mutlak diperlukan pabrik lokal untuk bersaing.
"Pada saat yang sama, perlu dibedakan secara jelas antara impor barang jadi yang mengganggu industri domestik dengan impor bahan baku dan bahan penolong yang justru dibutuhkan untuk menjaga daya saing produksi nasional," tutur Shinta.
Selain itu, ia memandang pemanfaatan instrumen trade remedies seperti bea masuk antidumping atau tindakan pengamanan perdagangan mesti dieksekusi secara terukur manakala terbukti muncul praktik persaingan curang yang menghantam industri nasional.
Regulasi Ketenagakerjaan Jadi Kunci Keberlanjutan
Beralih ke ranah perburuhan, Shinta memandang keberlangsungan penyerapan tenaga kerja pada akhirnya berbanding lurus dengan kapasitas korporasi dalam mempertahankan order pesanan pembeli, menjaga ritme produksi, mempertahankan modal investasi, serta menjaga keunggulan kompetitifnya.
Karakteristik industri tekstil dan produk tekstil yang sangat bergantung pada siklus tren busana dunia menuntut tersedianya kelonggaran regulasi dalam mengelola kapasitas produksi. Namun demikian, fleksibilitas ketenagakerjaan itu tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum serta jaminan proteksi normatif bagi kaum pekerja buruh.
"Karena itu, selain dukungan fiskal, diperlukan kerangka ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus kepastian hukum dan fleksibilitas yang memadai bagi perusahaan untuk menyesuaikan kapasitas produksinya secara legal dan bertanggung jawab," ujarnya.
Shinta menegaskan bahwa segenap formula kebijakan multi-sektoral ini wajib diorkestrasi dan diimplementasikan secara terpadu demi mengangkat daya saing industri tekstil nasional sekaligus mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja.
"Ke depan, beberapa agenda perlu berjalan secara simultan. Pertama, modernisasi mesin dan teknologi perlu dipercepat. Kedua, industri hulu dan rantai pasok domestik perlu diperkuat. Ketiga, tata kelola perdagangan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal perlu diperkuat. Keempat, akses pembiayaan dan arus kas perusahaan perlu diperbaiki, termasuk melalui percepatan restitusi pajak. Kelima, kepastian dan fleksibilitas regulasi ketenagakerjaan perlu dijaga. Keenam, akses pasar dan diversifikasi ekspor perlu terus diperluas," pungkasnya.








