Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan agenda pemerintah dalam memperbarui patokan kadar kemurnian emas perhiasan untuk memperoleh insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kadar emas acuan yang saat ini berada pada level 99,99 persen diproyeksikan bakal diturunkan menjadi 99,9 persen.
"Untuk industri perhiasan, itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 persen. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99 persen. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP," jelas Airlangga saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9).
Airlangga menegaskan penyesuaian kriteria tersebut akan ditetapkan lewat pembaruan Peraturan Pemerintah (PP). Melalui ketentuan terkini itu, pelaku sektor perhiasan dapat menikmati relaksasi PPN untuk bahan baku emas berkadar 99,9 persen.
Kendati demikian, Menko Perekonomian masih enggan menjabarkan besaran stimulus pajak maupun jadwal resmi dimulainya regulasi tersebut.
Hingga kini, regulasi fiskal mengatur pemungutan PPN pada penyerahan produk emas perhiasan serta jasa terkait. Payung hukum skema ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Berdasarkan beleid itu, produsen perhiasan memungut tarif PPN tertentu, yaitu 1,1 persen dari nilai jual jika disalurkan ke sesama pabrikan atau penjual, serta 1,65 persen bila langsung ke pembeli akhir.
Bagi pedagang perhiasan, kewajiban penarikan PPN juga bertumpu pada keabsahan dokumen perolehan maupun berkas impor komoditas emas tersebut.
Adapun untuk emas granula yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, salah satu syarat ketatnya adalah kemurnian 99,99 persen sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau memiliki sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery.





