Aspek regulasi memegang peranan krusial bagi keberlangsungan pertumbuhan instrumen saham berbasis token.
JAKARTA – Dinamika tokenisasi saham Amerika Serikat kini semakin mencuri atensi publik seiring langkah para pembuat kebijakan di berbagai belahan dunia yang mulai menyusun fondasi hukum bagi representasi aset digital ini. Di yurisdiksi Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) sudah membuka akses regulasi bersyarat bersifat sementara untuk aktivitas jual beli saham yang ditokenisasi, sementara pihak OJK di Indonesia tengah mematangkan ketentuan perihal tokenisasi Real World Asset (RWA).
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengungkapkan bahwa tren terkini membuktikan bahwa teknologi tokenisasi telah merambah diskursus utama mengenai cara memperoleh eksposur aset mancanegara. Menurut pandangannya, ketetapan arah kebijakan regulator adalah salah satu poin fundamental yang wajib dipantau berbarengan dengan pesatnya ekspansi instrumen finansial yang ditokenisasi.
“Perkembangan Tokenized U.S. Stocks menunjukkan bahwa tokenisasi semakin menjadi bagian dari diskusi mengenai masa depan akses terhadap aset global. Bagi Indonesia, perkembangan ini penting untuk dicermati seiring dengan munculnya kerangka regulasi yang mulai disiapkan untuk aset yang ditokenisasi,” ujar Ryan, Sabtu (27/9/2026).
Melalui rilis resmi pada 17 September 2026, pihak SEC telah merilis temporary, conditional exemptive relief berdurasi lima tahun untuk platform perdagangan spesifik tertentu demi memfasilitasi transaksi saham National Market System (NMS) berbasis token.
Melalui pedoman tersebut, saham yang diterbitkan lewat sistem tokenisasi pada bursa yang patuh aturan diwajibkan menyajikan hak istimewa identik kepada pemiliknya layaknya saham konvensional pada kelompok kelas serupa. Mengenai saham yang ditokenisasi oleh entitas ketiga yang tidak terafiliasi resmi dengan korporasi penerbit saham, platform penyelenggara wajib mengabari pihak penerbit serta memberikan ruang pengajuan sanggahan jika dirasa perlu.
Fase adaptasi hukum ini berlangsung tepat ketika pasar instrumen tokenized stocks tengah mengalami lonjakan positif. Mengacu data pasar pada 16 September 2026, catatan distributed value tokenized stocks sukses menembus kisaran 2,92 miliar dolar AS, didukung sebaran 3,63 juta holders dan 1,99 juta active addresses.
Sementara di ranah domestik, OJK lewat publikasi Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 menegaskan tengah merancang payung Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA).
Sesuai keterangan resmi OJK dalam edaran pers itu, ketentuan terperinci yang digodok mencakup parameter RWA yang sah ditokenisasi, petunjuk teknis pelaksanaan penawaran produk aset digital ini, alur kepengurusan izin usaha, skema pelindungan konsumen, hingga sistem pencatatan laporan neraca keuangan dari penerbit token.
Langkah perumusan RPOJK menjadi tindak lanjut langsung pasca-tuntasnya masa inkubasi sejumlah partisipan Sandbox OJK yang berfokus membangun skema bisnis inovasi tokenisasi RWA.
“Kerangka regulasi yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan aset yang ditokenisasi. Seiring inovasi global yang terus berkembang, arah regulasi di Indonesia juga menjadi faktor penting untuk memastikan pengembangan RWA berjalan dengan tata kelola, transparansi, dan pelindungan konsumen yang memadai,” kata Ryan.
Dalam skala internasional, publikasi RWA Report 2026 yang dirilis CoinGecko Research mendata bahwa valuasi kapitalisasi pasar tokenized stocks mampu mencapai angka 486,69 juta dolar AS pada penutupan Maret 2026. Sementara itu perputaran nilai perdagangan spot untuk produk ini tercatat sebesar 15,12 miliar dolar AS sepanjang kuartal perdana 2026.
Geliat pertumbuhan tersebut juga tercermin nyata pada frekuensi transaksi Tokenized U.S. Stocks di aplikasi Bittime. Berdasarkan data internal Bittime seputar kemajuan ekosistem RWA, volume transaksi Tokenized U.S. Stocks pada platform mereka melonjak pesat hingga 2,5 kali lipat sepanjang Juli 2026 bila dibandingkan performa Juni 2026.
Hingga detik ini, bursa Bittime telah menyediakan 34 instrumen Tokenized U.S. Stocks yang membuka peluang investor Tanah Air menjangkau kepemilikan digital atas saham korporasi raksasa global. Sejumlah pilihan aset populer yang bisa diakses publik antara lain MSTRX, CRCLX, TSLAX, NVDAX, dan SPYX.
Ryan mengutarakan bahwa kenaikan angka transaksi ini mencerminkan tingginya ketertarikan publik dalam memperluas kepemilikan aset global lewat pemanfaatan teknologi digital terkini.
“Pertumbuhan transaksi Tokenized U.S. Stocks menunjukkan adanya minat terhadap akses aset global melalui ekosistem digital. Seiring Indonesia mempersiapkan kerangka regulasi RWA, Bittime akan terus mengikuti perkembangan global dengan tetap mengedepankan kepatuhan, edukasi, dan pemahaman risiko,” kata Ryan.
Kendati demikian, kepemilikan tokenized stocks senantiasa dibayangi risiko nyata, seperti pergeseran harga aset pokok, tantangan likuiditas, skema kustodian dan penerbitan, serta fluktuasi pasar dan keandalan teknologi. Para pemodal dituntut memahami alur mekanisme, tata kerja, karakteristik, serta syarat legal produk sebelum memutuskan mengeksekusi order transaksi.


