Pakar Hukum Trisakti Soroti RUU Perampasan Aset: Ketepatan Jauh Lebih Krusial daripada Ketergesaan

Posted on
banner 336x280

Liputan6.com, Jakarta – Pakar Kebijakan Publik yang juga merupakan Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, memberikan catatan penting terkait dinamika perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan kepada seluruh pihak pembuat kebijakan bahwa desakan untuk menyegerakan pengesahan beleid tersebut wajib diselaraskan dengan asas kehati-hatian tingkat tinggi, khususnya saat menyusun rincian mandat serta wewenang aparat yang hendak diberikan negara.

Trubus mengungkapkan bahwa aspirasi maupun desakan publik yang menginginkan regulasi tersebut lekas disahkan adalah sesuatu yang sangat logis dan bisa dimaklumi. Kendati demikian, tingginya ritme pengesahan tidak boleh dijadikan tolok ukur tunggal guna menilai mutu serta keberhasilan pembentukan suatu undang-undang.

banner 468x60

“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Trubus, Sabtu (26/9).

“Namun kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” lanjutnya.

Berdasarkan penilaian Trubus, sikap waspada dan cermat menjadi sangat krusial mengingat draf aturan perampasan aset ini bakal mengamanatkan kekuasaan yang luar biasa masif kepada aparat negara guna melacak jejak kekayaan, membekukan transaksi, melakukan penyitaan yuridis, hingga mengeksekusi perampasan aset secara permanen.

Ia menegaskan secara gamblang bahwa kecermatan di dalam menata regulasi perampasan aset jangan sampai disalahpahami sebagai gestur perlambatan perang terhadap tindak pidana korupsi ataupun bentuk proteksi terselubung terhadap para pelaku kejahatan kerah putih.

“Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan,” kata Trubus.

“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” lanjutnya.

Menurut Trubus, fondasi etika dan kepatutan hukum ini mutlak ditegakkan, sebab besaran wewenang yang diserahkan kepada aparatur harus selalu berjalan seirama dan seimbang dengan ketatnya sistem kontrol pengawasan.

“Semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Trubus memetakan dan menggarisbawahi setidaknya terdapat tiga pilar keseimbangan utama yang patut dirawat secara disiplin selama perdebatan dan kajian draf aturan berlangsung.

“Menurut saya, setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” kata Trubus.

Elemen penyeimbang yang pertama menitikberatkan pada kesanggupan negara dalam menuntaskan pemulihan aset rampasan tanpa melanggar hak-hak mendasar konstitusional masyarakat sipil. Elemen kedua menegaskan bahwa wewenang luar biasa aparat penegak hukum wajib dipagari dengan instrumen pengawasan yang ketat dan transparan. Sementara pilar ketiga memadukan tuntutan masyarakat perihal waktu penyelesaian yang cepat dengan komitmen menghadirkan produk perundang-undangan yang akurat serta tidak memicu multitafsir.

Trubus memandang bahwa elaborasi dan pengkajian draf aturan hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada pengelompokan klasifikasi materi benda atau aset yang sah disita negara.

“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Trubus merumuskan kerangka pemikiran tersebut dengan menegaskan urgensi keseimbangan mutual antara ketegasan kekuatan penegak hukum dan batasan koridor norma perundang-undangan.

“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” ujarnya.

Aspirasi Publik Wajib Diakomodasi ke Format Norma Pasal

Trubus juga menyoroti peran strategis parlemen dalam menyerap berbagai masukan masyarakat demi melahirkan produk perundang-undangan yang solid. Kendati demikian, dirinya menilai substansi dari keterbukaan proses tersebut sama sekali tidak diukur dari sekadar kuantitas forum rapat dengar pendapat yang telah rampung digulirkan.

“Di titik inilah proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting. Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati,” kata Trubus.

Pada kesempatan sebelumnya, ia pun mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat luas dalam perumusan undang-undang ini haram diperlakukan semata-mata sebagai instrumen formalitas administratif.

“Partisipasi publik jangan dipahami sekadar sebagai formalitas memenuhi prosedur pembentukan undang-undang. Untuk regulasi dengan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi bermakna justru menjadi salah satu mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan,” ujarnya.

Ia berpendapat bahwa melimpahnya gagasan, saran, dan telaah kritis yang masuk ke meja dewan perwakilan rakyat seharusnya dimanifestasikan ke dalam formulasi klausul pasal yang secara konkret mampu meredam kekhawatiran serta keresahan publik.

“Karena itu pula, banyaknya masukan yang dihimpun DPR seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai alasan memperpanjang pembahasan. Masukan tersebut harus diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat,” kata Trubus.

Trubus mengingatkan bahwa kedudukan regulasi pemulihan aset ini harus senantiasa ditempatkan pada fitrah aslinya sebagai instrumen penegak hukum guna menumpas tindak kriminal, dan bukan menjelma menjadi perpanjangan tangan dominasi kekuasaan penguasa untuk menekan rakyat sipil.

“RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara,” tegasnya.

“Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang,” pungkas Trubus.

Konsep Illicit Enrichment Tidak Boleh Sembarangan Dimasukkan ke RUU Perampasan Aset

Trubus turut memperingatkan pentingnya kehati-hatian mendalam dalam merespons wacana penggabungan delik illicit enrichment atau fenomena pertambahan harta kekayaan yang tidak wajar ke dalam batang tubuh draf aturan ini.

Ia menilai isu tersebut wajib didudukkan secara proporsional dalam arsitektur penegakan hukum yang tepat, mengingat terdapat batasan teoretis yang sangat mendasar antara instrumen penindakan aset dan penciptaan klasifikasi pidana materiil baru.

“Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Trubus, Sabtu (26/9)

“Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil,” lanjutnya.

Trubus memaparkan bahwa cetak biru konsep perampasan aset pada hakikatnya mengatur tentang panduan teknis operasional dan wewenang formil aparat saat mengejar kekayaan yang bersumber dari tindak pidana.

“Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum,” kata Trubus.

Kondisinya tentu akan sangat berlainan apabila delik kekayaan mencurigakan tersebut dipaksakan menjadi klasifikasi tindak kriminal tersendiri.

“Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan,” ujarnya.

Menurut pandangannya, pemisahan ranah yuridis tersebut bukan semata-mata topik diskusi teoretis, melainkan memiliki imbas langsung yang sangat nyata terhadap implementasi teknis di lapangan nanti.

“Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik,” katanya.

“Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang. Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga,” lanjut Trubus.

Jangan Memaksakan Masuk Hanya atas Nama Penguatan Antikorupsi

Berangkat dari fondasi pemikiran tersebut, Trubus menyarankan agar norma illicit enrichment tidak serta-merta diselipkan ke dalam rancangan aturan semata-mata karena dinilai mampu memperkuat agenda perang melawan korupsi.

Ia memandang legislatif dan eksekutif mesti merumuskan terlebih dahulu format konstruksi doktrin hukumnya, menetapkan unsur perbuatan terlarang, menetapkan beban mekanisme pembuktian, serta menempatkannya dalam rezim perundang-undangan yang paling proporsional.

“Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan,” kata Trubus.

Selain masalah illicit enrichment, ia juga meluruskan cara pandang publik dan kalangan pembuat kebijakan yang kerap kali menyempitkan cakupan fungsi aturan perampasan aset hanya pada sektor pemberantasan korupsi semata.

“Hal lain yang perlu diluruskan adalah persepsi bahwa RUU Perampasan Aset semata-mata merupakan undang-undang pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Korupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat,” lanjutnya.

Trubus membeberkan bahwa kejahatan sindikat terorganisasi, peredaran narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, hingga beragam kejahatan ekonomi terstruktur seringkali menghasilkan tumpukan materi melimpah yang tidak otomatis lenyap meski pelakunya telah dijebloskan ke penjara.

“Kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, hingga bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan dapat menimbulkan persoalan yang sama: pelaku dapat kehilangan kebebasannya melalui pemidanaan, tetapi jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya tetap bertahan,” kata Trubus.

Pertautan Harta dengan Delik Pidana Wajib Diatur Secara Eksplisit

Oleh sebab itu, Trubus mendorong para perumus undang-undang untuk menyusun tolok ukur karakteristik tindak pidana beserta pembuktian hubungan kausalitas antara kepemilikan aset dengan kejahatan yang dituduhkan secara rigid.

“Karena itu, diskusi mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset seharusnya tidak terlalu sempit. Yang harus dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan,” ujarnya.

Mengenai referensi komparatif internasional, Trubus berpendapat bahwa studi perbandingan dari yurisdiksi negara lain memang sangat berharga sebagai rujukan konseptual. Meski begitu, Indonesia pantang meniru mentah-mentah sistem hukum asing tanpa membedah realitas sosiologis dan sistem peradilan domestik.

“Pengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan perbandingan. Tetapi Indonesia juga tidak dapat sekadar menyalin model negara lain. Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia,” kata Trubus.

Simak terus rangkuman berita terkini, aktual, dan terpercaya di kanal Berita Liputan6.

Wacana Kasus Judi Daring Masuk Kluster Kejahatan Regulasi Perampasan Aset

Langkah Tegas Habiburokhman Bela Komisi III DPR RI terkait Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR RI Alokasikan Waktu 8 Hari Kerja Sepanjang Masa Reses demi Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Pimpinan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Diundangkan Sebelum Tanggal 15 Desember 2026

Kajian Mendalam Mantan Pimpinan KPK Paparkan Fondasi Hukum Penyitaan Aset Koruptor

Pandangan Surya Paloh: Proses RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Menyulut Polemik Baru

Upaya Komisi III Perketat Mekanisme Pencegahan Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Tinjauan Edi Pranoto Mengenai Pemisahan Kluster Pro Justitia dan Manajemen Tata Kelola Aset

Institusi Polri Tegaskan RUU Perampasan Aset Mampu Hadirkan Efek Jera Maksimal bagi Pelaku Kejahatan

banner 336x280