Sebanyak 5.864 batang rokok polos tanpa pita cukai serta 240 gram tembakau iris ilegal berhasil disita oleh Satpol PP Kabupaten Sumbawa melalui gelaran operasi gabungan di tiga wilayah kecamatan.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sukses menyita ribuan batang produk tembakau melanggar aturan saat menggelar razia penertiban barang kena cukai (BKC) ilegal. Dari berbagai toko kelontong dan warung yang tersebar di tiga area kecamatan, aparat menindak total 5.864 batang rokok tanpa pita cukai resmi beserta 240 gram tembakau iris yang tak berizin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, ketika memberikan keterangan di Sumbawa pada hari Rabu, memaparkan bahwa penertiban terpadu ini berlangsung sejak tanggal 12 hingga 14 Oktober 2026. Sasaran pemeriksaan menyasar sejumlah tempat usaha dagang serta warung di kawasan Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, serta Rhee.
"Sebelum pemeriksaan, tim gabungan mengumpulkan informasi mengenai toko dan kios yang menjadi sasaran operasi untuk mendukung pengawasan peredaran produk tembakau ilegal," jelas Abdul Haris menerangkan langkah awal regunya.
Ketika melakukan pemeriksaan langsung, personel gabungan mendapati beragam varian jenama rokok polos tanpa lekat pita cukai, seperti Nexus, Humer Merah, Z.A Mild, Martil, Soriya Gudang Garam, dan PN Exclusive, berikut sejumlah merek lainnya. Tak cuma produk rokok siap hisap, tim lapangan juga mengamankan tembakau iris tanpa cukai dengan jenama Kijang Rinjani serta Mbaco Cahaya Tetangga.
Seluruh benda sitaan dari penindakan tersebut kemudian langsung diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Sumbawa guna diproses lebih mendalam selaras dengan payung hukum yang berlaku.
Landasan Hukum Serta Jalannya Razia Gabungan
Abdul Haris menggarisbawahi bahwa kegiatan terpadu ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Cukai, Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, dan surat perintah pelaksanaan tugas tertanggal 9 Oktober 2026.
Operasi terpadu lintas institusi ini mengerahkan lima anggota Satpol PP, dua petugas dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, serta didukung satu personel dari Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Selaku koordinator aksi, Mukhtamarwan yang mengemban tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sumbawa, menegaskan seluruh rangkaian kegiatan terlaksana secara kondusif, tertib, dan lancar.
Langkah represif terpadu ini difungsikan guna memperketat kontrol terhadap arus peredaran komoditas kena cukai ilegal sekaligus memacu tingkat kepatuhan para pengusaha lokal terhadap regulasi perundangan cukai negara.
Cakupan Penindakan Tembakau Ilegal Secara Luas
Apabila ditinjau dari cakupan yang lebih menyeluruh, jajaran Bea Cukai Sumbawa mencatatkan riwayat penindakan atas komoditas tanpa izin pada Agustus 2026 yang bermuara pada kegiatan pemusnahan massal. Barang yang dimusnahkan mencakup 788.369 batang rokok tidak resmi, 114.368 gram olahan tembakau iris, serta 647,62 liter pasokan minuman beralkohol atau MMEA. Seluruh tangkapan tersebut ditaksir bernilai ekonomi Rp827,08 juta, dan sukses menyelamatkan potensi kebocoran kas negara hingga menyentuh angka Rp836,38 juta dari penjumlahan beban cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok.
Ketika menggelar penertiban di area penyeberangan Pelabuhan Poto Tano, instansi Bea Cukai pun berhasil mengamankan potensi kerugian kas negara sebanyak Rp187,51 juta dari penemuan rokok tanpa cukai. Sementara penindakan di titik Terminal Sumer Payung menyita barang bernilai sekitar Rp169,88 juta serta membendung potensi hilangnya penerimaan negara sebesar Rp110,69 juta.
Rangkaian catatan data ini memperlihatkan fenomena distribusi tembakau ilegal masih menjadi fokus perhatian utama petugas berwenang karena terbukti mereduksi pemasukan negara pada pos cukai dan perpajakan terkait. Terlepas dari penegakan sanksi di lapangan, edukasi aturan cukai yang konsisten dinilai krusial agar kesadaran publik serta pedagang perihal legalitas barang tembakau meningkat sesuai kaidah regulasi.
Berkat sinergi inspeksi berkala dan pemantauan ketat, jajaran pemda bersama otoritas Bea Cukai dan aparat penegak hukum terus berupaya menekan laju peredaran produk kena cukai ilegal sembari meningkatkan kepatuhan hukum.
Materi artikel ini diproses memakai bantuan AI.






