Ombudsman Republik Indonesia mendapati laporan terkait indikasi praktik pungutan liar bernilai Rp 250 juta bagi tahanan yang berniat memakai telepon seluler di lingkungan Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Anggota Ombudsman RI membeberkan bahwa laporan ini didapatkan pihak pemeriksa saat menjalankan inspeksi pemantauan langsung pada 15 September 2026 di fasilitas penahanan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu. Dan untuk masuk, mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” ungkap Syafrida dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (30/9/2026).
Di samping laporan tarikan dana pemakaian gawai, Ombudsman pun menghimpun keterangan mengenai pungutan sebesar Rp 500 ribu bagi narapidana yang hendak berganti ruangan.
Syafrida menerangkan persoalan lain yang terpantau di Rutan Pondok Bambu merupakan kepadatan berlebih di sejumlah area penampungan. Area Blok C beserta Blok D dilaporkan over kapasitas, sementara kondisi Blok A dinilai masih wajar.
“Kami pertanyakan kepada kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan wb (warga binaan) untuk mengisi blok-blok yang masih longgar,” jelasnya.
Temuan Persoalan Lain
Pihak Ombudsman turut mendeteksi problem sanitasi lingkungan rutan. Mutu air bersih tampak kuning keruh serta pancuran saluran acap kali macet sehingga memicu para tahanan kesulitan memperoleh air bersih.
Bukan cuma itu, petugas menemukan ketersediaan tabung pemadam kebakaran yang terpasang nyatanya telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa.
Syafrida menuturkan bahwa selama proses inspeksi, delegasi Ombudsman bersua langsung mendiskusikan kondisi itu dengan Kepala Rutan Pondok Bambu Nur bersama segenap jajaran, yang mengizinkan mereka mengumpulkan seluruh keterangan lapangan.
Baca kabar terkini dan terpercaya pada portal berita kami.







