OJK Jatuhkan Denda Rp2,57 Miliar dan Perintahkan Likuidasi Reksa Dana Aurora Asset Management

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan hukuman administratif berbentuk denda sebesar Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management. Di samping pengenaan denda uang tunai, entitas manajer investasi ini pun diwajibkan untuk segera membubarkan serta melikuidasi lima produk reksa dana yang selama ini berada di bawah kelolaannya.

Surat penetapan hukuman administratif tersebut diputuskan pada tanggal 30 Oktober 2026. Selanjutnya, pihak regulator pasar modal menyebarluaskan pemberitahuan resmi ini lewat dokumen Pengumuman Nomor PENG-9/PM.1/2026 yang terbit bertanggal 2 November 2026.

Lembaga pengawas industri keuangan nasional mengungkapkan bahwa langkah tegas tersebut dieksekusi setelah melalui rangkaian pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran regulasi perundang-undangan pada sektor pasar modal domestik.

Melalui rilis resminya, Otoritas Jasa Keuangan menerangkan bahwa penetapan denda dan pembubaran produk didasarkan atas peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus pelanggaran, sekaligus ditujukan guna menciptakan dampak jera bagi para pelaku kegiatan jasa keuangan.

"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.575.000.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan instruksi tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas reksa dana," sebut keterangan OJK.

Daftar lima portofolio investasi yang wajib dilikuidasi mencakup Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity, serta produk Reksa Dana Aurora Equity.

Pihak Aurora Asset Management memperoleh batas tempo penyelesaian proses pembubaran atau likuidasi portofolio paling lambat enam bulan sejak surat penetapan resmi disahkan. Manajemen perseroan turut dibebani kewajiban rutin melaporkan setiap tahapan progresnya ke meja pengawas Otoritas Jasa Keuangan.

Bukan cuma itu, lembaga pengawas juga menginstruksikan bank kustodian pengelola reksa dana terkait guna menjalankan tindakan pembubaran mengacu pada batas wewenang yang diatur hukum. OJK menyatakan siap memberikan langkah administratif lanjutan dalam mendukung kelancaran likuidasi.

"OJK juga memerintahkan Bank Kustodian Reksa Dana terkait untuk melakukan pembubaran reksa dana dimaksud sesuai kewenangannya. Selain itu, OJK juga dapat memberikan tindakan administratif lainnya dalam rangka pembubaran Reksa Dana dimaksud," demikian penegasan OJK.

Salah satu poin pelanggaran mendasar yang dilakukan perusahaan manajer investasi ini adalah kelalaian membayarkan dana penarikan kembali modal atau redemption yang diserahkan oleh pemegang unit Reksa Dana Aurora Equity secara legal.

Perusahaan pengelola ini pun gagal menata komposisi portofolio saat efek dari penerbit tunggal melampaui ambang batas 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB). Penyimpangan berulang terjadi pada portofolio syariah dengan konsentrasi efek satu pihak yang menembus lebih dari 20 persen NAB.

Otoritas Jasa Keuangan pun membongkar fakta bahwa korporasi tidak melaksanakan likuidasi beberapa instrumen reksa dana sesuai payung hukum. Instrumen bermasalah tersebut mencakup Aurora Dana Ekuitas, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora ETF FTSE Indonesia ESG, Aurora Likuid, dan Aurora Likuid Syariah.

Tim pemeriksa turut mendapati strategi pemasaran yang menyimpang berupa pemberian iming-iming atau jaminan imbal hasil pasti dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon pemodal reksa dana.

Pada aspek tata kelola dana nasabah, perusahaan dinilai tidak bekerja optimal demi kepentingan produk. Regulator menemukan transaksi silang antardana di luar koridor harga wajar bursa efek dan transaksi afiliasi tanpa menggunakan ketentuan penawaran paling kompetitif.

Praktik operasional manajer investasi dan promosi produk reksa dana tersebut juga terbukti disetir oleh arahan pihak luar yang tidak sah secara peraturan.

Terkait promosi, Aurora memanfaatkan tenaga perantara tanpa lisensi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Kerjasama pemasaran lewat referral ini juga tanpa dibekali perjanjian tertulis yang sah.

Selain memberikan sanksi korporasi, regulator jasa keuangan menjatuhkan hukuman personal kepada jajaran figur penting yang menjadi akar timbulnya rentetan pelanggaran tersebut.

Pemegang saham Aurora Asset Management bernama Piter Rasiman dilarang menjadi direksi, komisaris, pemegang saham, dan pengurus di industri keuangan selama 20 tahun sejak surat diputuskan.

Sementara itu, Ferra selaku Direktur Utama dikenai denda Rp610 juta, wajib membubarkan produk, serta dilarang menduduki kursi manajemen maupun kepemilikan saham perusahaan setelah masa likuidasi tuntas.

Direktur Manuel Manahan Maleaki dijatuhi hukuman serpa yakni denda Rp610 juta, kewajiban melikuidasi reksa dana, serta larangan menjadi direksi, komisaris, atau pemegang saham sesudah pembubaran selesai.

Hukuman terhadap Ferra dan Manuel ditetapkan lantaran keduanya terbukti menjadi dalang penyebab perusahaan melakukan banyak pelanggaran regulasi pasar modal.

Secara kumulatif, total denda kepada entitas dan dua pengurusnya mencapai Rp3,795 miliar, diiringi sanksi pencekalan profesi finansial selama 20 tahun bagi Piter Rasiman.