Estimasi kerugian finansial akibat aksi penyelundupan benur atau benih bening lobster diperkirakan menembus Rp40 triliun setiap tahun. Angka kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya kesempatan ekonomi riil bagi kalangan nelayan, pelaku budidaya perikanan, serta kas pendapatan negara.
Guna menyetop aktivitas terlarang ini, otoritas pemerintah mulai mengoperasikan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL).
Unit satgas ini didirikan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 sebagai tindakan nyata penegakan aturan hukum lewat sinergi antar kementerian, lembaga pemerintah, dan jajaran aparat berwenang.
Berdasarkan pernyataan resmi Kemenko Pangan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menggarisbawahi bahwa peredaran gelap BBL tidak sekadar mengalirkan kekayaan bahari Nusantara ke tangan bangsa asing semata. Kejahatan ini turut menghambat laju perkembangan sektor budidaya lobster nasional serta memangkas keuntungan ekonomi yang mestinya dirasakan warga pesisir.
"Dari laut kita kehilangan potensi sumber daya yang sangat besar. Hampir Rp200 triliun potensi sumber daya laut hilang setiap tahun akibat pencurian. Salah satu langkah untuk menghentikannya adalah penegakan hukum yang konkret dan terpadu melalui Satgas P2BBL. Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah bagi nelayan serta pembudidaya ikan," tegas sosok yang akrab disapa Zulhas saat agenda kick off Satgas P2BBL di Jakarta, Senin (12/10).
Bumi pertiwi sendiri menyimpan persediaan alami BBL berkisar 465,8 juta ekor per tahun yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat, bentang pantai selatan Jawa, hingga pulau Sumatera.
Kekayaan bahan baku melimpah tersebut sejatinya membuka peluang emas bagi Indonesia untuk merajai sektor lobster global. Selama beberapa tahun, Vietnam terus menjadi destinasi utama penyelundupan pasokan benur hingga sanggup menjelma sebagai negara produsen raksasa dunia, kendati seluruh ketergantungan benihnya didatangkan langsung dari perairan Indonesia.
Zulhas menerangkan bahwa tingginya permintaan pasar di negara penadah ditambah jurang perbedaan harga yang amat curam antara banderol domestik dan internasional kian memicu pengiriman BBL secara ilegal.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkalkulasi penerimaan negara yang terbuang percuma bisa mencapai Rp40 triliun per tahunnya. Apabila dioptimalkan melalui sistem penangkaran di perairan sendiri, kekayaan tersebut mampu memicu pembentukan rantai pasok industri sekaligus melahirkan nilai tambah komoditas di Indonesia.
Mantan Mendag ini memaparkan dampak buruk penyelundupan setidaknya terlihat jelas pada tiga aspek utama: melenyapkan prospek ekonomi negara, merusak percepatan budidaya lobster lokal, serta menyunat utilitas sumber daya laut bagi masyarakat luas.
Situasi pelik ini berubah menjadi tantangan berat di tengah realitas Nilai Tukar Nelayan maupun Nilai Tukar Pembudidaya Ikan yang tertahan pada level 103, padahal pemerintah menargetkan lonjakan hingga menembus skala 120.
"Dua pertiga wilayah Indonesia adalah laut. Potensi ini harus dikelola agar hasilnya kembali kepada masyarakat Indonesia. Kita ingin nelayan dan pembudidaya ikan memperoleh peluang usaha yang lebih baik, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan dari laut," ungkapnya menambahkan keterangan.
Kehadiran gugus tugas ini menjadi pondasi penguatan sistem tata kelola laut. Pemerintah memberikan apresiasi penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang menegaskan pengambilan BBL hanya diperuntukkan bagi sektor pemeliharaan, serta proses budidaya BBL mutlak wajib dijalankan di teritorial nusantara.
Zulhas menggarisbawahi upaya penumpasan penyelundupan menuntut kolaborasi komprehensif mengingat modusnya berlangsung amat terstruktur dengan jejaring sindikat internasional yang solid. Dengan keterpaduan lintas instansi negara dan penegak hukum, Satgas ditargetkan mempertebal benteng pencegahan, eksekusi penindakan, dan pemantauan distribusi BBL keluar wilayah.
"Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri," tutup Zulhas mantap.
