Nakhoda KM Virgo 8 Transport Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Tahanan

Posted on

Arief Yunianto selaku nakhoda KM Virgo 8 Transport telah berstatus sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri.

Kombes Pol Kukuh Prabowo yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri membenarkan bahwa juru mudi armada tersebut sekarang mendekam di sel Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan (Rutan Polda Kalsel).

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya dan sudah dilakukan penahanan,” papar Kukuh dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (30/9/2026).

Perwira menengah kepolisian itu menegaskan bahwa proses investigasi mendalam terus berjalan tanpa jeda.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya. Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tambah Kukuh menguraikan tahapan perkara.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau sangkaan Pasal 474 Ayat 3 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Penanganan Kasus KM Virgo Transport 8 Resmi Diambil Alih Mabes Polri

Sebelum penetapan tersebut, Polda Kalimantan Selatan memindahkan seluruh berkas penyelidikan insiden tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 di kawasan Laut Jawa pada 13 September 2026 menuju Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan perpindahan yurisdiksi kasus ini ialah kelanjutan rangkaian penindakan hukum yang sejak permulaan digarap terpadu bersama berbagai unsur terkait.

“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” terang Johnny saat menyampaikan pengumuman di Jakarta, Senin 28 September 2026.

Jenderal bintang dua tersebut memaparkan institusinya senantiasa memberi bantuan penuh terkait SAR, evakuasi, pengenalan jenazah korban, sampai tahapan penegakan hukum.

Sebelum ditarik ke Mabes, personel Ditpolairud Polda Kalsel meminta keterangan banyak orang yang terkait peristiwa maut tersebut. Saksi yang diperiksa meliputi kapten kapal, para kru selamat, serta instansi terkait.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urainya.

Di samping penyelidikan, korps Bhayangkara memperkuat operasi memakai armada laut, pesawat patroli, serta keterlibatan Tim Disaster Victim Identification (DVI).

Ketahui perkembangan informasi faktual lainnya pada kanal berita Liputan6.

Basarnas: 93 Korban KM Virgo Diduga Masih di Dalam Bangkai Kapal

Update Kecelakaan KM Virgo, 14 Jenazah Baru Diidentifikasi Tim DVI

Nelayan Temukan 1 Jasad Korban KM Virgo, 116 Masih Dicari

Polri Cocokkan DNA Keluarga, 9 Korban KM Virgo Teridentifikasi

Penyelam Tembus KM Virgo, Banyak Korban Terjebak di Kamar

Basarnas Masih Cari 123 Korban KM Virgo Tenggelam

Tim Penyelam Temukan 2 Korban KM Virgo di Bangkai Kapal yang Tenggelam

Update Korban KM Virgo, 22 Penumpang Selamat Tak Terdata Manifes

9 Korban KM Virgo Teridentifikasi, Seluruhnya Diserahkan ke Keluarga