Jakarta, CNBC Indonesia – Skema ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite resmi diberlakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga di seluruh SPBU Bali mulai Sabtu (17/10/2026). Aturan ini dijadwalkan berjalan selama tiga hari sampai Senin (19/10/2026).
Penerapan aturan baru tersebut menindaklanjuti instruksi resmi Gubernur Bali Wayan Koster tertanggal Jumat (16/10/2026) demi mengatasi persoalan antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU Bali. Lewat surat tersebut, ada enam poin rekomendasi yang ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Melansir pengumuman di akun Instagram resmi Pertamina Bali, berikut rincian aturan pembelian BBM Pertalite bersubsidi selama 17 hingga 19 Oktober 2026:
Batas Maksimal Pengisian BBM
Sistem Ganjil-Genap
Setiap transaksi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar se-Bali wajib merujuk angka ujung pada pelat nomor registrasi kendaraan. Kendaraan dengan nomor akhir ganjil hanya bisa mengisi BBM di tanggal ganjil, demikian pula sebaliknya bagi pelat genap pada tanggal genap.
Prioritas Kendaraan Darurat
Pihak SPBU wajib mendahulukan antrean serta memberikan jalur pengisian kilat khusus bagi armada tanggap darurat seperti ambulans serta mobil pemadam kebakaran.
Isi Surat Gubernur Bali
Sementara itu, surat resmi dari Gubernur Bali mencakup enam rekomendasi penting di bawah ini:
Sistem Ganjil-Genap BBM SubsidiPengaturan konsumsi BBM subsidi di seluruh SPBU Bali disesuaikan memakai mekanisme pelat ganjil atau genap untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Penjadwalan Pengisian TrukOperasional pengisian bahan bakar bagi kendaraan truk dipindahkan ke malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan di siang hari.
Prioritas Kendaraan DaruratPetugas SPBU diwajibkan menjamin kemudahan akses tanpa hambatan bagi kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dan mobil ambulans.
Pembatasan Kuota & Pencatatan OdometerVolume BBM subsidi dijatah menurut kategori kendaraan. Pengisian kembali hanya boleh diproses apabila konsumsi bahan bakar sudah melampaui minimal 70 persen dari pengisian lalu mengacu catatan odometer.
Penertiban Personel dan Sanksi SPBUPertamina didesak menertibkan SPBU yang lalai menempatkan petugas secara penuh di seluruh nozel. Apabila pelanggaran berulang, SPBU tersebut akan diambil alih serta perizinannya ditinjau ulang.
Inovasi Layanan & Digitalisasi AntreanPertamina diminta memperpanjang jam kerja operasional (termasuk kontrol 24 jam), memperbanyak truk tangki, mengamankan ketersediaan stok, serta menghadirkan sistem antrean terintegrasi digital.
