Penyedia indeks global MSCI secara resmi membuka tahapan jajak pendapat terkait proposal penurunan peringkat pasar modal Indonesia dari kelompok pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).
Proses pembahasan ini diselenggarakan secara terbuka dengan melibatkan para partisipan pasar. Adapun ketetapan definitif mengenai posisi pasar ekuitas domestik dijadwalkan bakal dipublikasikan pada 30 Juni 2027 mendatang.
"MSCI bakal mengumumkan ketetapan final selambat-lambatnya pada akhir Juni 2027 serta berpotensi menghadirkan laporan perkembangan berkala terkait pandangan para pelaku pasar sepanjang masa penelaahan," tulis rilis resmi MSCI, Jumat (16/10).
Langkah peninjauan klasifikasi tersebut digulirkan karena MSCI memandang langkah perbaikan serta pembenahan bursa saham Tanah Air hingga kini dinilai belum memperlihatkan perkembangan yang berkesinambungan.
Dalam rangkaian evaluasi kondisi bursa nasional, MSCI membeberkan bahwa para investor menyuarakan keraguan mendalam mengenai kelayakan serta kenyamanan bursa domestik sebagai destinasi penanaman modal internasional.
"Keresahan itu meliputi ketidakjelasan struktur pemegang saham yang belum teratasi, di samping indikasi aktivitas transaksi yang dicurigai berlangsung secara terkoordinasi," terang perwakilan MSCI.
Lembaga tersebut memaparkan bahwa kendati regulator pasar modal Indonesia sudah mempublikasikan bermacam pembaruan regulasi, para pemodal institusional berpendapat implementasi nyata di lapangan dan bukti imbas positif berkelanjutan masih sangat dinantikan.
Sebelumnya pada Juni, lembaga penyusun tolok ukur investasi itu sempat memperingatkan bahwa apabila perbaikan nyata tak tercapai menjelang Tinjauan Indeks November 2026, mereka siap mempertimbangkan pembukaan konsultasi pengubahan status Indonesia.
Kepada pihak MSCI, komunitas pemodal menyatakan indikasi pembenahan struktural yang memadai belum tercermin secara stabil di seluruh instrumen bursa saham nasional.
Meskipun serangkaian langkah pembenahan telah digulirkan pemerintah, MSCI menggarisbawahi kegelisahan utama masih bertumpu pada indikasi disfungsi bursa, maraknya dugaan transaksi manipulatif terselubung, serta lemahnya penindakan hukum yang berdampak nyata.
"Atas dasar itu, MSCI memandang mempertahankan Indonesia pada kelompok Emerging Market tak lagi relevan, sehingga konsultasi usulan reklasifikasi menuju Standalone Market resmi digulirkan," tegas MSCI.
MSCI menambahkan aspirasi dari para investor global menyimpulkan bahwa penurunan peringkat ke kelompok Frontier Market atau pasar perintis dirasa belum mampu menggambarkan beratnya bobot kendala yang tengah membayangi bursa nasional.
"MSCI memproyeksikan rencana reklasifikasi ini berlanjut, kecuali rangkaian penelaahan berhasil membuktikan pemulihan signifikan pada tata kelola serta efisiensi pasar yang dapat membatalkan langkah tersebut," ungkap MSCI.
Di samping itu, MSCI berkomitmen melanjutkan pembekuan operasional terhadap sejumlah penyesuaian konstituen saham Indonesia yang bersumber dari evaluasi berkala maupun agenda korporasi hingga pengumuman berikutnya.
Berdasarkan ketentuan pembekuan ini, MSCI meniadakan kebijakan:
– Kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), yakni variabel pembagi porsi kepemilikan saham bagi pemodal luar negeri.
– Penambahan volume saham beredar (Number of Shares/NOS).
– Penambahan emiten ke indeks MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI).
– Kenaikan kategori emiten menuju indeks kelompok kapitalisasi pasar yang lebih besar.
MSCI tetap mencoret saham bermasalah rujukan regulator melalui sistem HSC, serta memanfaatkan pengungkapan porsi kepemilikan di atas 1 persen guna menakar ulang rasio saham beredar bebas.
"MSCI menerima masukan dari para pemangku kepentingan pasar modal terkait penyesuaian Indeks MSCI Indonesia ini hingga batas 30 April 2027. Putusan final diterbitkan paling lambat 30 Juni 2027," tutupnya.
