Liputan6.com, Jakarta – Sepasang batu yoni bersejarah peninggalan zaman klasik Medang di kawasan Situs Pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dikabarkan raib. Mirisnya, aksi pencurian cagar budaya ini disinyalir telah berlangsung sejak Juli lalu, namun kasusnya baru terendus dan dilaporkan sekitar dua bulan berselang, tepatnya pada Selasa (22/9/2026).
Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Jember, Agung, mengonfirmasi hilangnya sepasang artefak pemujaan kuno tersebut setelah pihaknya menurunkan petugas ke tempat kejadian perkara guna merespons laporan dari penggiat sejarah lokal, RZ Hakim.
"Memang benar sepasang batu yoni di Situs Pocangan hilang. Kami sudah mengecek ke lokasi dan benda tersebut sudah tidak ada," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Mengacu pada kesaksian pemilik area lahan, sempat terlihat empat orang pria tidak dikenal menyambangi tempat tersebut dengan dalih memeriksa potensi pohon durian sesaat sebelum benda cagar budaya itu hilang.
"Salah satu dari mereka terlihat mengukur kedua batu yoni tersebut. Keesokan harinya, benda bersejarah itu langsung hilang dari tempatnya," lanjutnya menceritakan kronologi.
Pernah Raib Sebelumnya
Peristiwa hilangnya artefak kuno ini bukan insiden yang pertama kali. Menurut penuturan masyarakat setempat, sepasang peninggalan yoni tersebut sempat digondol pelaku kejahatan tempo dulu, namun sengaja ditinggalkan begitu saja di area lain hingga akhirnya sukses ditemukan kembali oleh warga sekitar.
Saat melakukan peninjauan di titik hilangnya batu, aparat menemukan beragam jejak peninggalan yang tersisa, seperti potongan tasbih, perabot gerabah zaman sekarang, serta tumpukan bata kuno yang telah rusak akibat terdorong akar pohon raksasa.
Guna menindaklanjuti perkara ini, jajaran Disporabudpar Jember sudah melayangkan laporan resmi menuju Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Jawa Timur dalam menentukan upaya hukum serta proses evakuasi penyelamatan berikutnya.
Lenyapnya benda purbakala yang sarat nilai sejarah itu menyulut amarah Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto. Saat menyambangi lokasi cagar budaya, politisi tersebut melontarkan kritik pedas atas kelambanan penanganan serta rapuhnya pengawasan cagar budaya yang sejatinya dilindungi oleh payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kejadian ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. OPD terkait wajib segera melakukan pemutakhiran data inventaris seluruh cagar budaya di Jember untuk memastikan keberadaannya," seru Candra dengan nada tegas.
Kader PDI Perjuangan ini juga menuntut percepatan pengesahan revisi Peraturan Daerah mengenai Pelestarian Cagar Budaya, agar seluruh aset purbakala bernilai historis di wilayah Jember memperoleh jaminan hukum serta perlindungan fisik maksimal dari ancaman penjarahan orang tak bertanggung jawab maupun ancaman kerusakan faktor alamiah.
Ikuti laporan berita terpopuler lainnya:
Bocah Terseret Arus Saat Berenang Pakai Styrofoam
Kondisi Ratusan Korban Keracunan MBG di Batang
Kronologi Tamu Hajatan Lumpuhkan Begal
Lansia Tewas Usai Tertabrak Kereta, KAI Buka Suara
Cerita Pencuri Motor Ditangkap Saat Nonton Kuda Kepang
Keracunan MBG Batang, BGN Temukan Pelanggaran SOP
Bermodal Pistol Mainan, 4 Pemuda Ngaku Polisi Rampas Motor
Richard Lee Rayakan Anniversary ke-14 di Tengah Kasus, Sempat Minta Istri Pergi darinya
Usai Santap MBG, 11 Siswa SD di Gowa Sakit Perut hingga Muntah
