Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selaku Wakil Panglima TNI menegaskan komitmennya guna menelaah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan perubahan UU Peradilan Militer dalam rentang dua tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pihak TNI dipastikan mengkaji secara saksama ketetapan anyar dari Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan dengan pengujian materiil UU Peradilan Militer, sebagaimana diutarakan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Perintah pengadilan tersebut mewajibkan pembaruan regulasi diselesaikan dalam durasi dua tahun ke depan.
"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
Lembaga peradilan konstitusi sebelumnya resmi menerima gugatan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut menggugat beberapa norma pasal pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama rumusan Pasal 9 angka 1 mengenai frasa "tindak pidana", kemudian Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127. Permohonan uji materi ini disandarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aturan Hukum di Militer Lebih Keras
Ketika dimintai pandangan lebih jauh perihal sistem pengadilan tentara saat ini, Maruli menggarisbawahi bahwa para prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana senantiasa divonis dengan sanksi sangat berat. Dirinya mengambil contoh vonis kurungan penjara seumur hidup yang cukup sering diputuskan dalam ranah militer.
"Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang," ujar Maruli.
Dirinya menilai ketentuan disiplin hukum militer sejatinya berlaku jauh lebih ketat dan tegas bila dibandingkan mekanisme peradilan sipil biasa. Walau demikian, dirinya tidak menampik adanya anggapan luas di kalangan publik bahwa putusan mahkamah militer terkadang dipandang memberikan hukuman yang lebih ringan.
"Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi nanti saya coba detailkan lagi," jelas Maruli Simanjuntak.
Batas Waktu Revisi Dua Tahun
Lewat putusan resmi yang dibacakan langsung di Jakarta, Kamis, majelis hakim MK menginstruksikan pihak legislatif bersama pemerintah agar segera memperbarui regulasi UU Peradilan Militer yang berjalan sekarang. Proses pembaruan pasal-pasal undang-undang ini harus tuntas paling lambat dua tahun semenjak ketetapan dibacakan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan peringatan tegas bahwa apabila dalam rentang waktu dua tahun belum ada pembaruan resmi, aturan UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini dinyatakan bertolak belakang dengan UUD 1945. Dampak hukumnya, undang-undang militer tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat bagi publik.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.







