Aparat kepolisian terus menyelidiki perkara tewasnya seorang wanita berinisial KDA yang dijumpai dalam keadaan terikat pada sebuah kamar indekos di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Kamis, 8 Oktober 2026.
Mengikuti penanganan perkara itu, aparat meringkus dua orang tersangka yakni KDN serta ATW pada area terpisah. Pelaku KDN diciduk petugas di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sementara ATW dibekuk di kawasan Jatiranggon, Kota Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menerangkan bahwa pihak penyidik sedang membedah indikasi motif ekonomi di balik peristiwa nahas tersebut.
Harta benda yang disinyalir menjadi target perampasan kedua pelaku mencakup gawai serta uang tunai sejumlah Rp 250 ribu kepunyaan sang korban.
“Yang pasti korban ini adalah cewek ini dipanggil lah. Nah sama mereka sudah direncanakan untuk mengambil barangnya,” ungkap Abdul Rahim saat memberikan keterangan pers, Minggu (11/10/2026).
Petugas berhasil membongkar kasus tersebut berbekal keterangan saksi-saksi dan penelusuran rekam jejak digital. Langkah penyelidikan terpadu itu mengarahkan aparat pada pelacakan posisi persembunyian dua pelaku.
“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” tuturnya.
Berbagai barang bukti telah disita penyidik, meliputi tali rafia, lap kain, pakaian, bilah pisau, isolasi lakban, ponsel pintar, hingga kendaraan roda dua. Jasad korban KDA pun telah dikirim ke RS Polri guna keperluan autopsi forensik.
Atas tindakannya, KDN bersama ATW disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta (3) KUHP, dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto turut mengingatkan warga luas supaya lebih peka terhadap situasi lingkungan dan proaktif mengadukan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” tutupnya.
Dapatkan laporan berita aktual dan tepercaya melalui saluran Berita Liputan6.








