Misteri mengenai siapa pemilik sebenarnya dari botol minuman keras yang sempat dijumpai oleh pihak Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, kawasan Jawa Barat, kini telah menemui titik terang. Keberadaan botol minuman beralkohol tersebut dipastikan bukan milik sipir atau aparatur lapas, melainkan kepunyaan seorang narapidana yang tengah menjalani masa tahanan di sana.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Rudi Setiawan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat menggelar agenda jumpa pers resmi di hadapan awak media pada hari Senin, 5 Oktober 2026.
Rudi memaparkan bahwa serangkaian proses penelusuran serta pembuktian mendalam memperlihatkan botol minuman memabukkan itu sama sekali bukan milik petugas keamanan lapas, mendobrak keterangan awal yang sempat beredar sebelumnya. Minuman keras itu secara faktual merupakan kepemilikan pribadi dari warga binaan pemasyarakatan yang menempati unit hunian tempat barang terlarang tersebut disita.
"Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut (botol minuman keras) bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan Kasi Kamtib Adi Nugroho Wichaksono. Melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut," jelas Rudi.
Sosok terpidana yang dimaksudkan adalah Jimmy Masrin. Sosok ini tercatat sebagai mantan petinggi korporasi, yakni eks Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal serta pernah menduduki posisi sebagai Komisaris Utama pada PT Petro Energy. Jimmy harus mendekam di balik jeruji besi akibat keterlibatannya dalam skandal tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
"Jadi barang-barang di sana milik Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Jimmy Masrin," ucapnya.
Tak berhenti pada temuan botol miras semata, Rudi membeberkan bahwa rupa-rupa perlengkapan mewah bernilai tinggi yang dijumpai di kawasan Lapas Cibinong merupakan aset milik Jimmy Masrin. Sebagian besar fasilitas kenyamanan ilegal tersebut disinyalir sempat dipindahkan secara tergesa-gesa sewaktu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun langsung melangsungkan inspeksi dadakan.
"Ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi," jelasnya.
Kronologi Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Pihak Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak tanpa memberikan pemberitahuan awal terlebih dahulu ke Lapas Kelas II A Cibinong pada hari Rabu, 23 September 2026 silam.
Salah satu Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menguraikan bahwa rombongan pemeriksa tiba di lokasi gerbang lapas persis pada pukul 09.45 WIB dan langsung menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas jaga.
Pada kesempatan kunjungan tersebut, tim pengawas telah membekali diri dengan dokumen surat tugas resmi yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman. Kendati demikian, petugas lapas yang berjaga menolak akses langsung dengan dalih mesti menanti petunjuk lanjutan dari Kepala Lapas Cibinong.
"Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menambahkan penjelasannya bahwa lantaran tidak kunjung diizinkan masuk melewati pintu pengamanan utama, rombongan pengawas akhirnya memilih melangkah keluar dari area meja penerima tamu dan bergeser menuju kantin di sekitar kompleks lapas.
Sembari beristirahat di kantin itu, mata tim pemeriksa tertuju pada konstruksi sekat pagar kayu berjarak sekitar 100 meter dari posisi mereka berdiri. Tim lantas mengajukan serangkaian pertanyaan kepada petugas di sekitarnya perihal kawasan yang tersembunyi di balik pagar itu.
"Di mana di situ ada kafe, ada kantin, kami duduk di situ sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas Kelas II Cibinong," ungkap Syafrida.
Dalam waktu yang tidak berselang lama, Ombudsman berhasil mendapati kepastian informasi bahwa kawasan di balik pagar kayu berjarak ratusan meter tadi sejatinya adalah lingkungan rumah dinas Kalapas. Tim segera melangkah masuk menyisir area dan mendapati deretan bangunan hunian yang berdiri di sana.
"Kemudian kami, kebetulan tim sudah ada yang masuk duluan, kemudian kami menanyakan, ini ada apa di balik pagar ini? Dijawab adalah di balik itu ada rumah dinas Kalapas Kelas 2 Cibinong," katanya.
Kala menyusuri lokasi tersebut, Ombudsman dikejutkan oleh beberapa unit fisik bangunan tempat tinggal yang konstruksinya amat mirip dengan konsep homestay maupun vila peristirahatan. Selain itu, ditemukan juga deretan tempat tinggal bersekat mirip rumah petak di beberapa titik penjuru.
"Kemudian kami melakukan melihat situasi di situ kami masuk ke dalam dan ternyata kami menemukan sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin yaitu kami menemukan beberapa lokasi hunian di lapas yaitu berupa bangunan yang terlihat seperti homestay, yang terdiri dari seperti ada dinding seng bercat warna biru ya," kata Syafrida.
Pemeriksaan terus berkembang saat tim menemukan bangunan terpisah lainnya yang dipaparkan oleh petugas lapas sebagai fasilitas rumah asimilasi. Saat rombongan melangkah masuk guna memeriksa interiornya, dijumpai keberadaan sofa empuk, lemari pendingin, perangkat televisi, hingga perlengkapan meja makan lengkap.
"Ketika ditanyakan petugas menyampaikan bahwa itu rumah tersebut adalah rumah asimilasi. Nah kemudian kami mengecek isi dalam rumah tersebut ya, ini yang kami dapati teman-teman, ada berisi sofa, kulkas, televisi, meja makan ya," ujarnya.
Bahkan di salah satu bangunan privat tersebut, rombongan Ombudsman mendapati langsung keberadaan seorang warga binaan. Syafrida menuturkan bahwa narapidana bersangkutan langsung bergegas kabur dan bersembunyi di kamar begitu menyadari rombongan Ombudsman tiba.
"Nah kemudian ketika mereka menyadari bahwa ini adalah Ombudsman, mereka langsung lari ke dalam kamar," ujar Syafrida.
Pengawasan dilanjutkan dengan menyisir seluruh sudut lanskap kawasan tersebut. Mengacu pada hasil pemetaan komprehensif Ombudsman, mereka menemukan lokasi parkir khusus kendaraan mewah, aneka tipe rumah hunian, pusat kebugaran jasmani, kolam, hingga sarana simulator golf yang tampak tengah dikerjakan pembangunannya.
"Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam," tuturnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6







