Militer AS Berencana Siarkan Langsung Eksekusi Regu Tembak Pelaku Teror Fort Hood

Posted on

Otoritas federal Amerika Serikat berniat menayangkan proses pelaksanaan hukuman mati Nidal Hasan secara langsung kepada masyarakat luas. Hasan merupakan eks psikiater Angkatan Darat AS yang bertanggung jawab atas tewasnya 13 individu dalam insiden penembakan massal di markas militer Fort Hood, Texas, pada tahun 2009 silam. Rencana hukuman mati lewat regu tembak tersebut diagendakan berjalan pada 3 Desember mendatang, mencatatkan peristiwa yang sama sekali belum pernah terjadi di lingkungan militer Amerika Serikat.

Seorang pejabat dari lingkungan Pentagon telah memberikan konfirmasi kepada Reuters perihal siaran langsung penjatuhan pidana mati terhadap Hasan. Apabila benar-benar terlaksana sesuai rancangan, Hasan bakal tercatat sebagai terpidana pertama yang dihadapkan ke hadapan regu tembak militer AS sejak berakhirnya Perang Dunia II pada 1945.

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth, sosok yang gigih mengusulkan opsi regu tembak bagi Hasan, sebelumnya membeberkan gagasannya dalam siaran Human Events Daily lewat jaringan Real America’s Voice pada Kamis (8/10/2026). Ia menyatakan niatnya membuka akses eksekusi mati ini bagi mata publik. Walaupun begitu, Hegseth saat itu belum memaparkan secara terperinci perihal teknis penyiaran prosesi tersebut ke ranah publik.

“Apa yang disampaikan Menteri memang akurat. Proses eksekusi mati tersebut nantinya akan disiarkan langsung. Berbagai rincian teknis akan menyusul dalam waktu dekat,” ungkap pejabat Pentagon yang enggan diungkapkan identitasnya tersebut saat diwawancarai oleh Reuters.

Hegseth berpandangan bahwa penetapan Fort Hood sebagai panggung eksekusi pada hari Kamis tepat pukul 13.00 waktu setempat adalah ketetapan yang sangat tepat dan wajar. Penyesuaian waktu, hari kerja, serta titik lokasi sengaja dibuat identik dengan kronologi mencekam peristiwa penyerangan berdarah pada 2009 silam.

“Kami hendak memastikan bahwa publik dapat menyaksikannya secara luas dan acaranya berlangsung transparan. Pasalnya, masyarakat perlu betul-betul mengerti bahwa perbuatan semacam itu membawa pertanggungjawaban yang amat fatal,” tutur Hegseth menegaskan urgensi pesan tersebut.

Saat disinggung mengenai apakah Hasan mengajukan sebuah permohonan terakhir mendekati ajal eksekusinya, Hegseth memberikan jawaban singkat, “Saya tidak peduli. Segalanya akan kita lihat bersama pada 3 Desember kelak.”

Pria yang saat ini telah menginjak usia 56 tahun tersebut diputus hukuman mati oleh peradilan militer pada Agustus 2013. Meja hijau menyatakan ia bersalah atas 45 dakwaan pembunuhan berencana beserta rentetan percobaan pembunuhan terencana setelah menyerbu sebuah unit layanan kesehatan pangkalan Fort Hood menggunakan pistol berpandu bidik laser.

Aksi brutal itu meletus persis beberapa pekan menjelang jadwal keberangkatannya untuk bertugas di palagan Afghanistan. Akibat luka tembakan dari tim kepolisian saat operasi penangkapannya, Hasan kini mengalami kelumpuhan di beberapa bagian tubuh dan mesti bergantung pada kursi roda.

Menurut aturan hukum peradilan militer AS, pidana mati melalui bidikan senapan regu tembak menuntut persetujuan mutlak dari presiden. Pentagon pada hari Senin memaparkan bahwa Presiden Donald Trump telah menandatangani persetujuan resmi untuk mengeksekusi Hasan menyusul rekomendasi yang diajukan oleh Menhan Hegseth.

“Peristiwa serupa terakhir kali diterapkan terjadi saat era Perang Dunia II. Tentu ini kurang lebih selaras dengan cara pandang militer yang kita miliki di masa Perang Dunia II tempo hari,” imbuh Hegseth memberikan analogi sejarah.

Aparatur Gedung Putih sendiri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apakah Presiden Donald Trump turut merestui rancangan siaran langsung eksekusi tersebut. Pihak istana kepresidenan memilih melemparkan rentetan pertanyaan seputar publikasi penyiaran itu kepada otoritas Pentagon.

Kendati demikian, muncul catatan sejarah yang sedikit berlainan menyangkut penerapan hukuman mati pamungkas oleh militer AS. Organisasi Death Penalty Action, kelompok pemerhati yang menolak hukuman mati, memaparkan bahwa eksekusi atas Hasan ini bakal menjadi eksekusi pidana mati militer perdana sejak kalender 1961 silam.

Di sudut lain, lembaga Death Penalty Information Center mencatat bahwa peristiwa hukuman gantung di militer terlaksana pada 1961, sementara catatan resmi eksekusi regu tembak keprajuritan AS terakhir kali terlaksana pada 1945.

Pada yurisdiksi sipil, tercatat sedikitnya lima negara bagian AS tetap mempertahankan opsi regu tembak dalam daftar metode eksekusi sah mereka. Memasuki tahun 2025, South Carolina resmi tercatat menjadi wilayah perdana dalam tempo 15 tahun yang kembali menerapkan cara regu tembak.

Metode regu tembak sendiri merupakan salah satu alternatif penindakan yang baru-baru ini disahkan rezim Donald Trump ke dalam daftar tata cara eksekusi tindak kriminal berat federal. Prosedur alternatif lainnya yang kembali dibuka mencakup kursi listrik serta penggunaan gas beracun.

Langkah penambahan opsi pengeksekusian tersebut dipicu kelangkaan pasokan obat suntik mati kimiawi. Tak jarang pula, penerapan suntik mati kerap terhambat kendala medis di lapangan.

Insiden serupa menerpa Tennessee pekan lalu kala agenda eksekusi terhadap terpidana Christa Pike dinyatakan gagal. Pike seharusnya tercatat sebagai perempuan pertama yang dieksekusi di yurisdiksi tersebut dalam dua abad lebih, namun petugas pemasyarakatan menemui kegagalan saat menyalurkan cairan suntikan mematikan.

Terpidana wanita tersebut akhirnya tetap bertahan hidup, akan tetapi harus segera dilarikan guna mendapatkan tindakan darurat di rumah sakit.

Pihak kuasa hukum Pike membeberkan pada Rabu bahwa klien mereka tersadar di ruangan perawatan dalam situasi yang amat “marah dan kebingungan”. Pihak pembela menambahkan kondisi raga Pike masih tergolong sakit parah serta tubuhnya terus terbelenggu rantai pada ranjang bangsal rumah sakit.