Jakarta, CNBC Indonesia – Kelompok miliarder di China kini sibuk membubarkan instrumen perwalian luar negeri (offshore trust), melepas kepemilikan saham, sampai menukar kewarganegaraan mereka seiring kian agresifnya langkah pemerintah dalam menagih pajak. Rentetan aksi tersebut berlangsung saat batas waktu pelaporan penghasilan luar negeri pada 22 Oktober kian mendekat.
Oscar Liu, CEO firma konsultan kekayaan JLT Legacy Group, memproyeksikan beban tagihan pajak bagi para taipan tertentu berpotensi menyentuh angka yang teramat masif.
"Berdasarkan perhitungan kami, kewajiban pajak yang wajib disetorkan dalam satu kasus saja dapat berada di kisaran beberapa juta yuan sampai ratusan juta, bahkan berpotensi menembus miliaran yuan," tutur Liu, seperti dikutip Reuters pada Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan tegas ini menjadi strategi Beijing guna memperketat kontrol terhadap arus modal keluar sekaligus memperkuat pendapatan fiskal negara, terutama kala perekonomian domestik China masih dibayangi kelesuan tingkat permintaan pasar.
Tepat pada 24 Juli 2026, Kementerian Keuangan China bersama Administrasi Perpajakan Negara merilis ketetapan pajak penghasilan individu sebesar 20% terhadap keuntungan dari pemindahan aset ke offshore trust serta imbal hasil yang diperoleh instrumen perwalian itu. Boston Consulting Group memprediksi total harta konglomerat China yang terparkir di mancanegara mencapai kisaran US$1,7 triliun atau setara dengan Rp30.600 triliun.
Regulasi perpajakan ini secara spesifik membidik pemasukan wajib pajak China yang bersumber dari aset luar negeri, termasuk perolehan dividen serta hasil pelepasan saham via offshore trust. Pihak berwenang memakai acuan "kepentingan ekonomi utama" untuk menetapkan apakah figur terkait masih memiliki keterikatan domisili pajak dengan China.
Kendati demikian, banyak rincian teknis masih memicu pertanyaan, khususnya perihal sejauh mana regulasi diberlakukan surut dan rentang masa penghasilan yang wajib dicantumkan. Tenggat penyerahan laporan ditetapkan 22 Oktober, sementara pembayaran dilakukan sesudah pihak kantor pajak mengesahkan total tagihan resminya.
Berdasarkan keterangan narasumber yang memahami kebijakan ini, Administrasi Perpajakan Negara China telah memerintahkan jajaran petugas melacak para wajib pajak melalui daftar orang kaya Hurun, berkas korporasi, serta data publik. Sejumlah wilayah yang menjadi pusat konsentrasi pebisnis makmur pun membentuk satuan tugas khusus guna menelusuri struktur offshore trust dan memungut tagihan pajaknya.
Gencarnya perburuan tersebut memaksa kalangan hartawan memutar otak mencari likuiditas tunai demi melunasi pungutan. Seorang konsultan hukum perencana kantor kekayaan keluarga mengungkapkan kliennya keberatan menutupi tagihan lantaran penurunan nilai saham tidak diperbolehkan menjadi faktor pengurang beban pajak. Pelaku usaha properti yang dulunya meraup dividen tinggi kini turut kepayahan membayar seiring lesunya sektor perumahan.
Bahkan, sebuah kantor pengelolaan harta milik konglomerat sektor teknologi terpaksa menjual sekitar separuh kepemilikan sahamnya guna mengamankan dana segar untuk melunasi kewajiban.
"Situasi ini layaknya pijakan kaki seseorang yang mendadak ditarik," ungkap staf kantor tersebut saat menerangkan desakan setoran tunai dalam rentang waktu tiga bulan.
Selain itu, sejumlah institusi perbankan internasional dikabarkan mulai mengucurkan fasilitas pinjaman kepada para nasabah berkantong tebal dengan jaminan saham perusahaan pribadi mereka.
Di sudut lain, ketidakpastian aturan kian memicu kekhawatiran pelaku pasar. Wei Kang, mitra firma hukum Charles Russell Speechlys, menuturkan jangkauan subjek pajak beserta implementasi klausul retroaktif masih meninggalkan banyak tanda tanya.
"Jaringnya terbentang sangat luas," tegas Kang. Beberapa konsultan kekayaan menilai pemilik offshore trust cenderung menangguhkan langkah investasi baru sampai status kewajiban perpajakan menjadi jelas seutuhnya. "Masalahnya terletak pada perinciannya," pungkas Kang. "Banyak perincian yang belum jelas."





