Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jajarannya.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN," ujar Nusron kepada awak media di lingkungan kantor kementerian selepas ibadah Salat Jumat, Jumat (18/9/2026).
Kendati rangkaian penggeledahan beserta penindakan hukum oleh KPK menyasar kantor pusat Kementerian ATR/BPN hingga Kantah BPN Kabupaten Bogor, Nusron memastikan seluruh pelayanan pertanahan untuk masyarakat umum akan tetap beroperasi normal. Dirinya menegaskan pengawasan internal instansi bakal langsung diperketat.
"Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan," tegas mantan anggota DPR tersebut.
Sebagaimana laporan sebelumnya, regu penyidik KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam giat OTT di wilayah BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penindakan kilat ini berkaitan erat dengan dugaan skandal suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sejumlah figur penting ikut terjerat dalam operasi tersebut. Nama-nama yang terjaring antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Lebih lanjut, pada Kamis (17/9/2026), rombongan penyidik KPK kembali mendatangi gedung Kementerian ATR/BPN sebelum pukul 12.00 WIB.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," terang Budi Prasetyo.
Tindakan penggeledahan itu bertujuan menghimpun alat bukti penguat. Meski demikian, pihak KPK belum merinci benda apa saja yang disita. Hingga pukul 15.00 WIB, pemeriksaan ruangan dilaporkan masih bergulir.
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," sambung Budi.
Dalam perkara dugaan suap perizinan lahan ini, komisi antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang mana empat orang di antaranya disinyalir merupakan figur kepercayaan Nusron Wahid. Daftar delapan tersangka tersebut meliputi:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain menetapkan para tersangka, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar, memecahkan rekor barang bukti sitaan terbesar sepanjang sejarah OTT lembaga tersebut.







