Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang (UU) mengenai Satu Data Indonesia (SDI) mampu mengatasi problem keanekaragaman aplikasi maupun sistem elektronik di tiap kementerian/lembaga (K/L). Berkat metode interoperabilitas, seluruh ekosistem data milik K/L sanggup terintegrasi serta menjalankan pertukaran data langsung secara otomatis.
Dirinya menuturkan, integrasi basis data ini bakal mempermudah jajaran pemerintah daerah (Pemda) saat merumuskan agenda pembangunan daerah, mulai level desa, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Pernyataan tersebut dipaparkan Tito ketika mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia bertempat di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
"Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," terang Tito.
Di samping persoalan itu, Tito menganggap UU Satu Data Indonesia menjadikan kompilasi data lintas K/L kian berbobot guna keperluan perancangan sampai monitoring pembangunan. Sebab, data dari Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya indikator inflasi maupun pembagian desil kesejahteraan, dapat dipadukan bersama data program kerja K/L lain, semisal Kementerian UMKM, KKP, Kementerian PU, serta Kementerian Pertanian.
Integrasi tersebut selanjutnya bisa dikolaborasikan bersama data milik Pemda demi menciptakan eksekusi kebijakan atau program penanganan yang benar-benar akurat di wilayah masing-masing.
"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," tutur Tito.
Kendati demikian, Tito menggarisbawahi tiga aspek krusial terkait penerapan UU Satu Data Indonesia. Poin pertama yakni mencegah gesekan kewenangan mengingat fungsi tiap instansi sudah ditetapkan regulasi. Poin kedua adalah menjamin sirkulasi data tak sampai mencederai stabilitas keamanan nasional, terkhusus data-data rahasia. Terakhir, perlunya kewaspadaan proteksi terhadap ketahanan siber (cybersecurity).
"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tegas mantan Kapolri tersebut.
Agenda ini turut dihadiri Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama delegasi, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menkomdigi Meutya Viada Hafid, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi, dan tamu undangan terkait lainnya.








