Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Serapan Dana Darurat Karhutla Rp 760 Miliar

Posted on

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendesak seluruh pemerintah daerah (pemda) agar segera mengoptimalkan kucuran dana mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain memacu realisasi belanja penanganan, Tito juga meminta pemda memperketat upaya antisipasi demi mencegah munculnya titik api baru. Arahan tegas tersebut dipaparkan dalam agenda Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara virtual dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Forum koordinasi tingkat tinggi ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mendagri merinci bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan stimulus anggaran senilai Rp 760 miliar. Bantuan penanggulangan tersebut disalurkan bagi 7 provinsi serta 35 kabupaten/kota yang mengalami dampak bencana karhutla di kawasan Sumatera dan Kalimantan. Besaran alokasi finansial yang didistribusikan ke setiap daerah ditentukan berdasarkan intensitas keparahan bencana yang dihadapi.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari [Direktorat Jenderal Bina] Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujarnya.

Tito menggarisbawahi bahwa ketersediaan anggaran darurat tersebut mesti langsung dibelanjakan guna mencukupi sarana logistik penanggulangan bencana karhutla, serta membiayai pergerakan kelompok masyarakat maupun relawan lapangan. Agar serapan dana berjalan efisien, cepat, dan akuntabel, Kemendagri menerjunkan aparat pengawas untuk memberikan pengawalan langsung kepada birokrasi daerah.

Di samping memadamkan api yang tengah melahap wilayah gambut dan hutan, Tito mengingatkan urgensi menekan kemunculan titik panas anyar. Ia mendasarkan instruksinya pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, yang menegaskan larangan mutlak aktivitas pembakaran ketika fase siaga darurat, status tanggap darurat, maupun masa transisi darurat berlangsung.

“Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres],” tegasnya.

Dirinya berpendapat, harmonisasi payung hukum di level daerah krusial dilakukan supaya celah pembakaran terbuka lenyap sepenuhnya, termasuk kebiasaan berdalih kearifan lokal ketika situasi darurat melanda. Oleh sebab itu, delapan pemda terkait diwajibkan segera merevisi aturan perda masing-masing demi keselarasan penanganan karhutla.

“Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” jelas Mendagri.

Pada kesempatan serupa, Tito turut memaparkan bahwa jajaran kementerian tetap mengawal pemda dalam penanggulangan peristiwa gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Intervensi pemerintah mencakup penyaluran bantuan dana darurat, pemenuhan logistik warga, serta percepatan layanan administrasi kependudukan korban.