Menteri Perdagangan Budi Santoso membeberkan berbagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga keseimbangan serta stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat, yang kebijakannya dipastikan tidak melulu diambil sewaktu angka komoditas pangan melambung tinggi di pasaran tanah air secara menyeluruh.
Berdasarkan penjelasan komprehensif Budi, otoritas pemerintah pusat juga wajib turun tangan secara langsung saat angka harga komoditas tertekan terlalu rendah, mengingat kejatuhan harga secara drastis memiliki potensi besar merugikan kalangan produsen lokal serta peternak, yang pada gilirannya sanggup memicu kepunahan usaha dan merusak kestabilan rantai pasok secara berkepanjangan.
Budi menguraikan bahwa pihak kementerian secara konsisten mengacu pada penetapan harga acuan pembelian serta instrumen harga eceran tertinggi (HET) sebagai barometer fundamental terukur guna memantau dinamika naik turunnya angka barang kebutuhan vital bagi masyarakat lapis bawah hingga atas.
Pasalnya, tren peningkatan nominal komoditas pangan dari rekor sebelumnya belum tentu menandakan bahwa angka di pasar sudah mengarah pada situasi kritis yang serta-merta merugikan para konsumen rumah tangga di tingkat ritel secara umum.
"Kalau kita mau ngomongin harga bahan pokok, kita itu tidak ngomongin mengenai kenaikan saja, tetapi juga penurunannya. Tetapi kita harus sepakat dulu, kalau kita ngomongin kenaikan atau penurunan, dari mana? Dari harga sebelumnya, dari harga kemarin, atau dari harga acuan atau harga eceran tertinggi (HET)," papar Budi secara terbuka dalam program siniar Money Honey yang ditayangkan secara resmi oleh media CNN Indonesia pada Kamis (24/9).
Lebih rinci dirinya memaparkan fakta teknis bahwa rumusan harga acuan maupun angka batas HET senantiasa diputuskan oleh pemangku kebijakan setelah memperhitungkan titik temu keadilan ekonomi antara kebutuhan perlindungan kelompok produsen dan kepentingan para konsumen, dengan mengkalkulasi secara teliti struktur pembiayaan produksi hingga ongkos logistik transportasi pengantaran.
Menurut telaah Budi, komoditas telur ayam ras saat ini rata-rata dibanderol di kisaran Rp26.600 per kilogram (kg) pada skala nasional, padahal patokan harga acuan yang resmi telah ditentukan yakni senilai Rp30 ribu. Angka di lapangan tersebut sebelumnya tercatat sempat terpuruk parah di rentang level Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per kilogram.
Kejadian yang identik juga sempat menimpa komoditas daging ayam pedaging. Angka acuan yang ideal ditetapkan sebesar Rp40 ribu per kilogram, sementara pada waktu sebelumnya harganya sempat jatuh bebas di rentang angka Rp34 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram. Budi menyebutkan bahwa kejatuhan nilai jual tersebut sempat membuat para peternak skala mandiri gulung tikar karena tidak sanggup menutup ongkos pakan dan operasional harian, sehingga memicu aksi dramatis berupa pembagian gratis atau pembuangan telur serta ayam ke jalanan.
"Makanya pentingnya harga acuan. Harga telur Rp30 ribu (per kg) itu dihitung dulu, berapa biaya produksi, berapa biaya distribusi, kemudian harga idealnya untuk konsumen berapa," ucapnya menegaskan pertimbangan tersebut secara mendalam.
Oleh sebab itulah, Budi menjelaskan bahwa kenaikan harga telur dari angka terpuruk Rp22 ribu menuju angka wajar Rp26.600 jangan serta-merta dicap sebagai perkara yang merugikan publik secara luas, lantaran posisi nominal terkini pada faktanya masih berada di bawah garis batas patokan harga acuan resmi pemerintah.
Kementerian Perdagangan, tegasnya, mengemban tugas pokok untuk mengawal keharmonisan ekosistem pasokan bahan pangan nasional supaya entitas peternak atau petani tetap dapat merawat perputaran modal usahanya, sembari tetap menjaga benteng pertahanan daya beli masyarakat dari beban belanja yang tidak proporsional.
"Kalau sekarang misalnya dari Rp22 ribu ke Rp26.600, memang naik. Tetapi itu masih di bawah harga acuan. Kita harus melihat ekosistemnya supaya berjalan dengan baik. Bagaimana produsennya atau peternaknya tetap hidup, artinya usahanya terus berkembang, tetapi jangan sampai konsumen dirugikan," imbuh Mendag Budi Santoso merangkum filosofi kebijakan kementeriannya.
Dinamika Disparitas Harga Antardaerah
Mendag Budi turut menggarisbawahi realitas objektif bahwa pemantauan harga sembako yang berlangsung pada satu area pasar tradisional tertentu tidak dapat dijadikan generalisasi tunggal untuk menyimpulkan potret rata-rata harga di seluruh wilayah nusantara secara menyeluruh. Ketimpangan nilai transaksi antarpulau, secara spesifik antara kawasan Barat Indonesia dan wilayah Timur kepulauan Nusantara, amat dipengaruhi secara nyata oleh ongkos bongkar muat dan biaya jalur distribusi perkapalan.
Ia mencontohkan secara gamblang temuan harga komoditas telur senilai Rp31 ribu per kilogram di salah satu titik pasar regional bukan berarti bahwa harga telur di seluruh penjuru Tanah Air mendadak menyentuh angka setinggi itu. Sebaliknya pula, adanya pantauan nilai jual telur seharga Rp27 ribu per kilogram di pasar lain juga keliru apabila dipukul rata sebagai representasi harga rata-rata komoditas pangan secara nasional.
Dalam pandangannya, penyebaran kabar fluktuasi harga yang sepotong-sepotong tanpa konteks yang utuh dapat memicu kecemasan dan kepanikan tak beralasan di tengah-tengah masyarakat. Sebagai perumpamaan konkret, ia mengungkap beredarnya kabar viral komoditas minyak goreng yang melonjak sampai Rp42 ribu, yang ternyata merupakan banderol harga resmi untuk jeriken atau kemasan isi dua liter, namun tidak dijelaskan secara rinci dalam desas-desus yang telanjur viral.
"Informasi yang tidak benar kalau didistribusikan terus-menerus, orang lain akan menganggapnya benar. Ini yang perlu kita edukasi melalui media yang terpercaya karena kalau data tidak jelas bisa terjadi panic buying, padahal sebenarnya harganya tidak seperti itu," beber Budi memperingatkan bahaya bias informasi pasar pangan.
Budi menambahkan catatan terkini bahwa ada sederet komoditas yang saat ini posisinya sedikit merangkak di atas HET atau harga acuan nasional, kendati di sisi berlawanan tidak sedikit pula bahan pangan penting yang realisasinya justru bertengger jauh di bawah batas nominal ketentuan resmi negara.
Untuk jenis beras medium, misalnya, nilai transaksi rata-rata nasional tercatat bergerak di level angka Rp13.900 per kilogram, berhadapan langsung dengan plafon HET beras medium yang dipatok pemerintah pada level Rp13.500 per kilogram.
Menghadapi selisih harga ini, otoritas pemerintah meresponsnya secara tanggap dan terstruktur melalui program pelepasan cadangan sebanyak 1 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang memakai identitas merek Beras Kita melalui jaringan logistik Perum Bulog untuk didistribusikan merata ke pasar-pasar tradisional dan gerai ritel modern.
Sementara itu, pantauan harga daging ayam ras secara agregat nasional menempati kisaran angka Rp40.700 per kilogram, bersanding dengan patokan harga acuan resmi yang dipatok Rp40 ribu per kilogram. Banderol daging karkas ayam ini tercatat sempat menanjak ke level Rp41 ribu per kilogram setelah sebelumnya merosot tajam pada kisaran Rp34 ribu per kilogram.
Budi menuturkan bahwa aparat pemerintah konsisten mengulirkan instrumen intervensi strategis agar gerak harga daging ayam potong di pasar segera melandai mendekati angka acuan yang ideal bagi kedua belah pihak.
"Jangan naik di atas Rp40 ribu, makanya kita jaga supaya tetap Rp40 ribu," jelas Budi memaparkan target operasional pengendalian harga di pasar.
Namun di sudut lain neraca pangan, sejumlah komoditas utama justru tengah tertekan di bawah nominal acuan normal. Budi menyoroti angka rata-rata telur ayam nasional yang berkisar di angka Rp26.700 per kilogram, atau terhitung defisit sekitar 10,9 persen dari batas harga acuan yang mencapai Rp30 ribu per kilogram.
Komoditas bumbu dapur bawang merah juga terpantau berada pada level harga Rp33.300 per kilogram apabila disandingkan dengan target harga acuan resmi Rp41.500 per kilogram, yang berarti ada selisih penurunan nilai jual sebesar 19 persen. Sementara cabai merah keriting bertengger di kisaran Rp45 ribu per kilogram dari patokan semestinya senilai Rp55 ribu per kilogram, yang mengindikasikan penurunan sekitar 18 persen.
Adapun bahan pangan bawang putih mencatatkan transaksi rata-rata di angka Rp35.300 per kilogram, atau lebih hemat sekitar 6,9 persen jika dikomparasikan terhadap harga acuan normal yang berada di kisaran Rp38 ribu sampai Rp39 ribu per kilogram.
"Yang dilakukan pemerintah itu intervensi tidak hanya untuk barang yang naik. Kalau barang naik, diintervensi untuk melindungi konsumen. Tetapi harga yang turun juga harus diintervensi untuk melindungi produsen. Jadi kita harus seimbang antara produsen dengan konsumen," tegas Budi menjabarkan mandat perlindungan dwi-pihak tersebut.
Ia merumuskan bahwa ada tiga pilar utama yang kesejahteraannya pantang diabaikan dalam ekosistem perdagangan sembako nasional, yaitu kalangan produsen pertama, para pedagang perantara, serta masyarakat konsumen akhir. Kondisi komoditas yang diobral terlampau murah sanggup mematikan daya hidup produsen, namun harga yang melesat tanpa kendali jelas menyedot habis anggaran belanja rumah tangga konsumen.
Budi menggarisbawahi signifikansi keberadaan harga acuan sebagai pedoman terukur yang membatasi agar grafik transaksi harian tidak melambung ekstrem ke atas maupun terjun bebas ke titik terendah yang mematikan rantai pasok.
"Kalau tidak ada harga acuan, nanti bisa harga setinggi-tingginya atau serendah-rendahnya. Kalau harga serendah-rendahnya, otomatis tidak ada produksi telur. Kalau tidak ada produksi, barang langka dan akhirnya mahal," papar Mendag merinci siklus keterkaitan ekonomi tersebut.
Sistem Pemantauan Terpadu Melalui SP2KP
Mendag Budi Santoso menguraikan bahwa setiap kali muncul eskalasi nilai transaksi kebutuhan pokok di lapangan, kementeriannya tidak pernah serta-merta melemparkan tuduhan spekulatif bahwa hal itu semata-mata diakibatkan oleh ulah curang penimbunan para pedagang. Pihak berwenang memilih melakukan audit komprehensif guna membedah akar persoalan, mulai dari gangguan musim tanam di hulu produksi, simpul kemacetan rantai distribusi, sampai pengaruh sentimen eksternal.
Meski begitu, ia menegaskan sikap tegas negara bahwa apabila terbukti secara sah terdapat oknum kartel atau spekulan yang sengaja mempermainkan stok dan harga pasar, maka aparat penegak hukum dan kementerian terkait tidak akan ragu melakukan tindakan tegas.
Sebagai senjata utama dalam menjalankan fungsi pengawasan real-time, Kementerian Perdagangan mengandalkan platform teknologi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok atau yang disingkat SP2KP. Budi menerangkan bahwa ekosistem digital tersebut mengolah rekaman data harian dari 550 titik sentra pasar rakyat yang tersebar secara komprehensif di 514 kabupaten dan kota di seluruh penjuru Tanah Air.
"Kita punya namanya SP2KP, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok. Ada 550 titik pasar yang diawasi setiap hari di 514 kabupaten/kota. Saya setiap hari bisa lihat di aplikasi saya. Sekarang di daerah ini harga telur naik, di sini harga telur di bawah HET," ungkap Budi sembari mendemonstrasikan akurasi pemantauan digital yang berada langsung dalam genggamannya.
Melalui keandalan radar data terintegrasi tersebut, tim kementerian dapat mendeteksi secara dini daerah mana saja yang mengalami lonjakan harga yang mengkhawatirkan maupun kantong-kantong daerah yang komoditas pangannya anjlok di bawah ambang batas ongkos produksi peternak.
Apabila grafik kenaikan harga yang tidak wajar terdeteksi di suatu daerah ataupun secara serempak di tingkat nasional, pemerintah berwenang langsung memanggil pihak distributor besar dan produsen primer untuk menelusuri penyebab hambatan serta merumuskan jalan keluar penyaluran stok tambahan.
Aktivitas pemantauan digital ini tidak dimonopoli oleh Kementerian Perdagangan semata. Budi menerangkan bahwa pangkalan data komprehensif SP2KP tersebut secara terbuka disinkronisasikan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, serta jajaran Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri demi melahirkan sinergi penegakan hukum dan manajemen logistik terpadu.
Di luar peran internal birokrasi, Budi mengungkapkan bahwa portal SP2KP dapat diakses secara bebas oleh seluruh warga negara Indonesia untuk memonitor perkembangan fluktuasi harga kebutuhan pangan secara mandiri dan transparan.
Masyarakat umum dapat menelusuri fluktuasi harga berbagai komoditas dapur, seperti pergerakan cabai rawit merah secara spesifik di tiap kabupaten, sekaligus memperbandingkan posisinya terhadap rata-rata harga nasional pada hari berjalan.
"Justru dengan adanya SP2KP ini memudahkan kita koordinasi. Kita tidak perlu bertanya ke daerah karena datanya sudah ada. Kemudian kita koordinasi dan komunikasi dengan pelaku usaha," tuturnya menerangkan efisiensi arus birokrasi modern berbasis data.
Keterbukaan informasi semacam ini dinilai krusial oleh Mendag mengingat kelompok pangan masuk ke dalam klasifikasi volatile food, yakni barang-barang konsumsi yang pergerakan nilainya sangat fluktuatif dan mudah dipicu oleh sentimen ketersediaan harian.
Sinergi Kerja Sama Antardaerah dan Logistik Pangan
Di samping memanfaatkan kecanggihan pemantauan digital, strategi konkrit yang dijalankan pemerintah pusat mencakup pemanfaatan kerja sama perdagangan antardaerah demi mengatasi ketimpangan neraca surplus dan defisit pangan antarpulau.
Budi memberikan ilustrasi gamblang terkait kondisi stok telur di Provinsi Jawa Timur yang kerap mengalami surplus produksi melimpah, sedangkan di waktu bersamaan daerah di Tanah Papua justru kerap menghadapi situasi kelangkaan pasokan. Melalui peran penengah pemerintah pusat, kedua pemda dihubungkan agar muatan logistik pangan dari daerah lumbung surplus dapat digeser menuju wilayah yang amat membutuhkan ketersediaan barang.
Skema fasilitasi antarpemerintah daerah ini sangat penting sebab komunikasi dagang murni atau skema business-to-business (B2B) antarpelaku usaha kerap mandek akibat kendala permodalan, keterbatasan relasi, serta mahalnya biaya transportasi kargo. Untuk mengawal kelancaran alur ini, pengawasan terpadu dikawal ketat oleh sinergi Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bapanas, serta Satgas Pangan Polri.
Budi kembali menggarisbawahi bahwa operasi inspeksi dan pengawasan lapangan tidak pernah disulut semata-mata karena sebuah komoditas bergerak naik nominalnya. Kompas utama para pengawas lapangan tetap merujuk tegak lurus pada harga acuan dan garis patokan HET resmi.
"Kalau memang dirasa ada yang aneh, patokannya adalah harga acuan dan harga eceran tadi. Kita tidak bisa melihat, ‘Oh, harga ini naik,’ kemudian langsung diawasi. Naiknya di mana dulu? Kalau menuju HET, justru pengawasan ketika di atas HET," terang Budi meluruskan paradigma penindakan di pasar sembako.
Di sisi lain, komoditas pangan yang harganya terperosok di bawah HET pun tetap diinvestigasi secara mendalam guna mengetahui rantai masalah penyebabnya. Jika fenomena harga murah tersebut sampai mengancam keberlanjutan hidup peternak dan petani lokal, intervensi penyerapan pasar akan segera diaktifkan oleh institusi pemerintah terkait.
Tantangan Konektivitas Distribusi dan Resi Gudang
Menurut kajian Budi Santoso, tantangan paling kompleks yang membayangi stabilitas pangan di Indonesia bermuara pada persoalan jalur distribusi logistik. Sebagai negara kepulauan maritim yang terbentang luas, biaya pengiriman kargo antardaerah menghadirkan disparitas harga yang sulit dihindari secara instan.
"Menurut saya, faktor utama itu adalah faktor distribusi. Itu yang paling utama dan tidak mudah," tegas Budi menunjuk simpul tersulit tata niaga pangan nusantara.
Ia menjabarkan alasan mendasar mengapa kawasan Indonesia Timur condong membukukan harga sembako yang lebih tinggi ketimbang kawasan Barat. Faktor kuncinya adalah konsentrasi produsen besar yang masih berpusat di Pulau Jawa dan Sumatera, sehingga biaya angkut logistik laut menuju kawasan Timur membengkak tinggi.
Sebagai solusi fundamental jangka panjang, disparitas tersebut dapat ditekan signifikan jika sentra-sentra budidaya dan industri pengolahan pangan baru mulai dikembangkan secara masif di kawasan Indonesia Timur seperti kepulauan Maluku, Sulawesi, hingga daratan Papua.
Khusus komoditas strategis minyak goreng, Kementerian Perdagangan memberlakukan instrumen kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) secara berkeadilan.
Setiap perusahaan produsen minyak goreng yang berkomitmen mendistribusikan pasokannya ke kawasan Indonesia Timur akan diganjar kompensasi hak kuota ekspor CPO yang lebih besar dibanding mereka yang hanya mendistribusikan ke wilayah Barat. Insentif kuota ekspor inilah yang digunakan untuk menutup tingginya ongkos kargo pengapalan ke pulau-pulau terluar.
Bukan cuma itu, pemerintah pusat juga mengalokasikan mandat distribusi khusus sebesar 35 persen pasokan minyak goreng kepada entitas BUMN pangan seperti Perum Bulog, ID Food, dan Agrinas agar jangkauan pasokan benar-benar menyentuh pelosok pedalaman Papua dan Maluku.
Guna memproteksi nasib petani dari bencana anjloknya harga ketika musim panen raya serentak tiba, kementerian memaksimalkan mekanisme Sistem Resi Gudang (SRG). Budi menguraikan bahwa para petani kini dapat menaruh komoditas tahan simpan seperti beras, gabah kering panen, hingga komoditas rumput laut ke dalam gudang-gudang terakreditasi.
Sertifikat resi penyimpanan yang diterima petani dapat dijadikan agunan jaminan yang sah untuk mencairkan pembiayaan likuiditas modal kerja dari perbankan nasional. Terobosan ini membuat para petani tidak lagi terjebak menjual hasil panennya secara terburu-buru kepada para tengkulak dengan harga jatuh saat pasokan melimpah di pasar.
"Setelah harga normal dan stabil, baru dijual. Ini banyak kita lakukan untuk ekspor. Ketika harga sudah bagus dan barang masih di gudang, kita bantu mencarikan buyer. Ketika dapat buyer, kita lepas," kata Budi membeberkan efektivitas proteksi instrumen resi gudang.
Dengan berjalannya mekanisme tersebut, tingkat harga di level petani tetap terlindungi secara menguntungkan, sementara di lain pihak masyarakat konsumen tetap menikmati stabilitas harga yang pas di kantong.
Budi menambahkan bahwa fluktuasi harga komoditas pangan pada prinsipnya digerakkan oleh tiga kelompok variabel makro, yaitu dinamika produksi, konsumsi, dan kendala geografis; faktor musim panen serta transmisi dinamika pasar global; hingga pergerakan laju inflasi dan Nilai Tukar Petani (NTP).
Kelompok komoditas perishable seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam segar, serta aneka bumbu cabai dan bawang memiliki masa kedaluwarsa yang sangat singkat sehingga kestabilan ketersediaannya di gerai pasar bertumpu sepenuhnya pada keberlanjutan produksi harian.
Tuntutan konsumsi masyarakat juga kerap melonjak drastis pada momentum-momentum hari besar keagamaan, seperti periode bulan puasa Ramadan, perayaan Idulfitri, hingga momentum Natal dan Tahun Baru. Kesiapsiagaan pasokan cadangan sebelum masa perayaan tersebut tiba menjadi agenda wajib yang tidak boleh terlewatkan.
Pada aspek produksi riil, panen komoditas cabai rawit dan bawang merah sanggup membanjiri pasar sampai melimpah ruah, namun volume tersebut dapat menyusut seketika sewaktu anomali cuaca atau pergantian musim tiba merusak lahan pertanian.
Di panggung ekonomi internasional, gejolak harga bahan baku global pun ikut berimbas pada harga pangan lokal. Budi mencontohkan industri minyak goreng yang amat terikat pada nilai minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) internasional. Friksi geopolitik dunia juga berimbas mengerek ongkos pakan dan menaikkan harga produk impor seperti sapi bakalan dan daging beku.
Lebih jauh, Budi menegaskan fleksibilitas pemerintah yang sanggup merilis kebijakan intervensi non-pangan apabila terbukti komponen input penunjang tersebut memicu efek berantai terhadap ongkos produksi sembako nasional.
Kasus nyata terlihat dari lonjakan harga bahan baku plastik akibat gangguan pasokan impor nafta dan LPG. Mengingat sebagian besar makanan dan minuman mengandalkan kemasan plastik, maka kenaikan harga kemasan otomatis mengerek biaya jual produk makanan ke masyarakat.
"Kenapa ini berpengaruh ke pangan? Karena plastik banyak digunakan untuk kemasan pangan. Ketika harga kemasan meningkat, otomatis biaya atau harga pangan juga meningkat," jelas Mendag Budi menjabarkan keterkaitan rantai pasok tersebut.
Pemerintah lantas bertindak tanggap dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau tarif impor LPG sebesar 0 persen selama enam bulan, dari yang semula dikenakan pungutan 5 persen. Di tengah lanskap geopolitik dunia yang penuh dinamika, pasokan energi dan bahan baku industri ini segera dialihkan secara taktis dari berbagai negara mitra lain seperti Amerika Serikat dan India.
"Dalam kondisi geopolitik seperti ini, perubahan pasar cepat sekali. Waktu nafta tidak ada karena Selat Hormuz ditutup dan terganggu, tiba-tiba kita dapat dari Amerika, ditawari dari India juga. Beberapa negara menawarkan. Untuk membantu supaya harga tidak naik, makanya diberikan tarif 0 persen," pungkas Budi memaparkan taktik lincah pemerintah menjaga ketahanan harga pangan dari guncangan global.
