Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menyatakan sikap menghargai langkah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dalam memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak bagi Mary Jane Fiesta Veloso. Pernyataan tegas tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril memaparkan bahwa ketetapan hukum tersebut kini telah sepenuhnya berada dalam yurisdiksi Pemerintah Filipina semenjak Mary Jane dipulangkan ke tanah airnya pada Desember 2024. Kebijakan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Filipina terkait mekanisme pemindahan narapidana antarnegara.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” tutur Yusril, dikutip Minggu (27/9/2026).
Menko Yusril menguraikan bahwa penyerahan wewenang pembinaan tersebut adalah konsekuensi logis dari persetujuan yang disepakati kedua belah pihak. Hubungan kerja sama bilateral ini memiliki prinsip resiprokal atau timbal balik, sehingga kaidah serupa otomatis diterapkan jika terdapat tahanan warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang kelak dipulangkan ke Tanah Air.
“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” jelas dia.
Rekam Jejak Kasus Mary Jane
Sebelumnya, Mary Jane sempat divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Indonesia usai diamankan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Dalam penangkapan itu, petugas kepolisian menyita barang bukti narkotika berupa heroin seberat kurang lebih 2,6 kilogram yang tersimpan rapi di dalam koper bawaannya.
Agenda eksekusi mati terhadap warga negara asing tersebut pada tahun 2015 sempat mengalami penundaan. Hal itu terjadi setelah otoritas Manila mengajukan permohonan agar Mary Jane dapat dihadirkan sebagai saksi kunci untuk persidangan komplotan yang diduga merekrut dan menjebaknya.
Melalui proses diplomasi panjang, Indonesia dan Filipina akhirnya memformalkan kesepakatan transfer narapidana. Penandatanganan nota kesepakatan rampung pada 6 Desember 2024, disusul pemulangan Mary Jane ke Filipina pada 18 Desember 2024.
Semenjak masa pemulangan tersebut, seluruh kewenangan pembinaan beralih penuh kepada otoritas Manila, hingga akhirnya Presiden Ferdinand Marcos Jr. menganugerahkan absolute pardon kepadanya pada 25 September 2026.
