Rancangan regulasi perlindungan petambak saat ini tengah digodok bersama berbagai elemen terkait.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini sedang merumuskan instrumen hukum yang bertujuan memberikan kepastian legalitas bagi sekitar 1.005 petani garam yang menyandarkan roda perekonomian keluarga pada sektor tambak kristal putih tersebut. Kehadiran payung hukum ini diproyeksikan sanggup mengawal kestabilan aktivitas produksi serta memperluas jangkauan distribusi komoditas garam masyarakat lokal di tengah ketidakpastian nilai jual dan dinamika wilayah pesisir.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menjelaskan bahwa formulasi regulasi baru tersebut dibahas secara mendalam bersama Bupati Cirebon, jajaran bagian hukum, serta perwakilan DPRD Cirebon dengan memperhatikan aneka aspirasi para petambak hingga Oktober 2026. Aparatur birokrasi daerah bertekad menghadirkan produk aturan resmi yang benar-benar membedah sekaligus menuntaskan persoalan mendasar di lapangan.
"Masukan dari petambak akan kami sampaikan kepada Bupati Cirebon untuk dikoordinasikan dengan bagian hukum dan DPRD, agar ada aturan yang memberikan kepastian bagi mereka," kata Agus di Cirebon, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut Agus menuturkan, bentang garis pantai Kabupaten Cirebon yang mencapai 79,23 kilometer membentang melintasi delapan wilayah kecamatan dan 36 desa. Kekayaan geografis pesisir ini merupakan modal berharga bagi penguatan budi daya tambak garam yang sejak lama menjadi tumpuan nafkah primer warga setempat.
Kendati demikian, kinerja pengolahan garam rakyat daerah Cirebon senantiasa dibayangi hambatan cuaca ekstrem serta turbulensi mekanisme niaga. Merujuk laporan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) sebagaimana dikutip Suara Cirebon edisi Agustus 2026, capaian produksi sempat menyentuh 116 ribu ton pada 2023, lalu turun menjadi 91 ribu ton pada 2024, kemudian anjlok tajam ke kisaran 12 ribu ton pada musim 2025 lantaran anomali iklim dan terjangan rob pesisir.
Di samping persoalan tonase, gejolak harga komoditas di tingkat bawah juga menjadi pukulan tersendiri. Memasuki Agustus 2026, nilai beli garam di kalangan petambak berkisar antara Rp600 sampai Rp800 per kilogram, nominal yang terpaut drastis jika dibandingkan posisi Rp2.800 per kilogram pada kurun waktu sebelumnya saat volume pasokan langka imbas minimnya hasil tambak.
Agus menambahkan, harapan para petambak garam mencakup perlindungan payung regulasi sekaligus bantuan pemasaran strategis agar volume panen terjual dengan nilai kompensasi yang layak. Ketiadaan jaminan pasar yang solid dikhawatirkan membuat lonjakan panen garam petambak tidak mampu mengerek pendapatan secara proporsional.
Kendala pembiayaan produksi serta rantai tata niaga ini turut memperoleh perhatian serius dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Melalui agenda forum diskusi kelompok terarah beserta pertemuan bisnis pada Kamis (8/10/2026), OJK mempertemukan paguyuban petambak, korporasi perbankan, entitas industri, hingga birokrasi pemerintah guna merintis kemitraan komersial, menyempurnakan standar kualitas, dan menggenjot serapan hasil tambak lokal.
Guna memfasilitasi transaksi niaga, jajaran Pemkab Cirebon turut menjajaki skema sinergi bersama pihak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Lembaga koperasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan perantara antara petambak dengan pihak pembeli potensial, kendati formula pola kemitraan serta tata cara penyerapan produksi masih butuh kajian mendalam.
"Mekanisme kerja sama dan kemungkinan penyerapan hasil produksi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut," kata Agus.
Bukan sebatas opsi koperasi, pemda turut mengkaji wacana pendirian maupun revitalisasi fungsi badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menyokong ekosistem usaha garam. Ide yang dipertimbangkan antara lain penyediaan gudang sentral penyimpanan persediaan sehingga petambak memiliki fasilitas pergudangan aman sebelum komoditas didistribusikan.
Agus mengingatkan bahwa penyusunan skema bisnis daerah ini wajib disinkronkan bersama segenap pihak supaya tepat sasaran. Otoritas daerah berkewajiban menghargai keberadaan jaringan pedagang desa yang sudah lama bergerak agar formulasi kebijakan teranyar tidak menyulut gesekan sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, persoalan permodalan kerja dan jalur angkut hasil panen masih membebani para petani tambak. Berdasarkan warta RRI Cirebon pada Agustus 2026, sebagian petani masih bergantung pada pinjaman pembiayaan pihak lain demi menyiapkan tambak dan mengolah garam, menjadikan pembukaan keran pembiayaan perbankan sebagai kebutuhan mutlak yang setara pentingnya dengan sarana niaga.






