Aparatur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memacu penerapan Perda Pesantren demi mencetak sumber daya manusia berdaya saing tinggi yang cakap menguasai sains, teknologi modern, serta kecerdasan buatan (AI).
Dorongan strategis tersebut ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar implementasi regulasi pesantren secara efektif memicu lahirnya generasi unggul yang memadukan keluhuran budi pekerti Islami dengan kemahiran ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Pernyataan penting ini mengemuka di tengah agenda dialog publik terkait optimalisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 yang digelar di Kota Palu, Rabu.
Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido secara lugas menyatakan lembaga pondok pesantren mesti bertransformasi menjadi kancah pendidikan yang fleksibel menghadapi dinamika zaman, termasuk lihai memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).
“Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter baik, memahami nilai-nilai Islam, tetapi juga menguasai sains dan teknologi. Kita tidak boleh tertinggal dalam perkembangan zaman, namun pemanfaatannya harus tetap terarah dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita pegang,” tutur Reny sewaktu membuka agenda diskusi publik yang mengusung tema "Memperkuat implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, membangun tata kelola fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terukur, transparan, dan berkelanjutan".
Payung Hukum Terkait Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren secara resmi disahkan di Palu pada tanggal 5 Desember 2022 silam. Ketetapan hukum daerah ini mencakup 11 bab serta 35 pasal yang difungsikan sebagai pedoman legal formal bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan fasilitasi operasional pondok pesantren.
Wagub menilai pondok pesantren memegang posisi sentral dan vital dalam mencetak generasi penerus yang tidak cuma mendalami ajaran agama serta berakhlak terpuji, melainkan juga piawai menyerap akselerasi iptek. Kendati demikian, dirinya mengakui bahwa realisasi perda itu di lapangan masih memerlukan penyempurnaan mendalam lewat penguatan isi materi dan perumusan langkah teknis yang jauh lebih nyata.
“Implementasinya masih perlu diperkuat melalui pendalaman substansi dan penyusunan langkah-langkah yang lebih konkret, agar kebijakan yang dijalankan memberikan manfaat bagi pesantren,” papar perempuan nomor dua di lingkup kepemimpinan Pemprov Sulteng tersebut.
Penyusunan Peraturan Gubernur yang Terarah
Reny menaruh harapan besar bahwa rangkaian forum diskusi publik ini dapat menghimpun beragam masukan membangun dari segenap elemen sebagai rujukan evaluasi serta pembenahan kebijakan daerah. Langkah perbaikan ini mencakup pertimbangan penyusunan rancangan peraturan gubernur (pergub) yang berlandaskan koridor perundang-undangan.
Dirinya menggarisbawahi bahwa setiap rancangan kebijakan mesti memiliki orientasi yang terang, tolak ukur keberhasilan yang nyata, serta jaminan keberlangsungan agar dampaknya tidak mandek sebagai program temporer semata. “Kalau kita menyusun peraturan gubernur, substansinya harus benar-benar tajam, terukur, dan tepat sasaran. Kita tidak hanya ingin program berjalan saat ini, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dan dapat dimanfaatkan hingga 20 tahun mendatang,” tegas Reny.
Adaptasi Teknologi Modern dan Sinergi Lintas Sektor
Bukan sekadar perbaikan tata kelola birokrasi, Wagub juga memberikan sorotan khusus perihal urgensi penguatan pesantren dalam merespons kemajuan digital, terutama pemanfaatan AI. Baginya, terobosan teknologi mutakhir wajib dioptimalkan demi mendukung proses belajar mengajar sekaligus mengasah kapasitas keilmuan para santri, sembari tetap berpijak teguh pada bingkai norma ajaran Islam.
Keberhasilan perwujudan regulasi pondok pesantren menuntut sinergi erat lintas sektor, mencakup jajaran instansi pemerintah daerah, pimpinan pondok pesantren, ormas keagamaan, kalangan akademisi kampus, hingga para pemangku kepentingan terkait lainnya. Kolaborasi terpadu dipandang amat krusial agar regulasi yang diformulasikan tidak sebatas tertuang indah di atas kertas dokumen, melainkan selaras dengan realitas dan dinamika kebutuhan nyata santri di lingkungan pesantren.


