Pemerintah Singapura bersiap menempuh jalur hukum dan memberlakukan denda finansial terkait insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas negara.
Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada tiga korporasi asal Indonesia sehubungan dengan titik api di area Kalimantan. Peristiwa kebakaran tersebut dicurigai menjadi pemicu memburuknya masalah kabut asap yang mencapai wilayah kedaulatan Singapura.
Langkah ini menyusul tindakan serupa sebelumnya terhadap tujuh entitas bisnis yang menjalankan kegiatan operasional di Sumatra. Total sepuluh korporasi itu diindikasi melanggar aturan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang diterapkan oleh otoritas Singapura.
Berdasarkan rilis NEA, titik api pada area konsesi milik entitas-entitas itu dinilai berpotensi menerbangkan kabut asap ke Singapura. Adapun tiga perseroan yang baru saja dikirimi notifikasi tersebut meliputi PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa.
Ketiga perseroan ini berbasis di Kalimantan, berbeda dari tujuh entitas sebelumnya yang berlokasi di Sumatra. Lewat surat peringatan tersebut, ketiganya diinstruksikan menerjunkan regu penjinak api demi menuntaskan pembakaran sekaligus membendung perambatan api ke area yang lebih luas.
Pihak korporasi juga diharuskan menghentikan dan mengantisipasi segala aktivitas pembakaran lahan di kawasan konsesi maupun sekitarnya, serta menyerahkan berkas perencanaan pemadaman dan pencegahan kepada NEA. "NEA tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," jelas NEA dalam siaran persnya melalui CNA, Senin (19/10/2026).
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menuturkan bahwa otoritasnya belum mengantongi respons dari tujuh entitas di Sumatra yang telah ditegur sebelumnya. Ia memastikan bahwa negaranya akan terus mengawasi keseriusan perusahaan dalam memadamkan api dan mencegah kebakaran susulan.
"Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia," tegas Fu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fu saat berdialog dengan jajaran Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di Woodlands Checkpoint. Agenda tersebut turut dihadiri Menteri Senior K Shanmugam serta Menteri Negara untuk Pembangunan Digital dan Informasi merangkap Kesehatan, Rahayu Mahzam.
Shanmugam menegaskan bahwa Singapura siap mengerahkan instrumen legalitas, aturan administratif, hingga mekanisme ekonomi demi memproses pihak yang memicu polusi kabut asap. Pemerintah bertekad terus menuntut pertanggungjawaban dari korporasi bersangkutan selama dibutuhkan.
Ia menggarisbawahi bahwa aparat akan memperketat pelaksanaan sanksi terhadap pihak yang terlibat dalam bencana kabut asap tersebut. Upaya ini ditegakkan guna memastikan penyelesaian pencemaran udara lintas batas terlaksana secara menyeluruh.


