Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan baru bahwa PT Summarecon Agung Tbk disinyalir sempat menggelontorkan dana senilai Rp 300 juta untuk oknum aparatur di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) demi pengurusan izin hak guna bangunan (HGB). Aliran dana haram itu disinyalir berlangsung pada Maret 2026.
Keterangan itu dipaparkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).
"Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya," jelas Budi.
"Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," tambahnya.
Budi menerangkan penggelontoran uang tersebut digerakkan lewat figur Erwin (ERW), sosok yang diklaim sebagai figur kepercayaan ataupun utusan representatif Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sosok Erwin disebut-sebut mempunyai jalan akses menuju pejabat teras di institusi agraria tersebut.
"Bahwa Saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta," beber Budi.
"Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1," papar dirinya lagi.
Lembaga antirasuah mensinyalir perantara tersebut membentuk skema jalur perbincangan serta transaksi kas yang menjembatani aktor luar bersama pemangku jabatan birokrasi kementerian.
Budi menambahkan fenomena tersebut menyerupai kehadiran dualisme birokrasi, yaitu jalur formal pemerintahan dan lingkar bayangan informal yang melibatkan figur Fahd Arafiq (F) berikut Arif Sugiyono (ARF), dua orang yang disebut tangan kanan Nusron Wahid.
"Saudara F dan ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN," jelasnya.
"Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya," lanjut Budi.
Summarecon Terlibat Suap Rp 1,5 Miliar
Terkait perkara dugaan suap perizinan lahan tersebut, KPK awalnya sudah menjerat delapan individu berstatus tersangka, termasuk pucuk pimpinan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Bos properti itu diyakini menyalurkan uang pelicin senilai Rp 1,5 miliar kepada abdi negara Kementerian ATR/BPN.
Duduk perkara bergulir kala perantara Erwin bersama Sontang Coin Manurung (SON), pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, disinyalir mematok mahar Rp 2 miliar guna menghapus blokir ataupun memuluskan terbitnya sertifikat tanah milik PT Summarecon.
Namun, pihak Adrianto mengajukan kesanggupan cuma senilai Rp 1,5 miliar lantaran pihaknya masih terbebani upah perantara percaloan tanah. Nilai penawaran tersebut kemudian disetujui bersama.
"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," tutur Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Taufik menuturkan setoran pelicin diserahkan secara langsung oleh Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari total uang itu, Erwin segera meneruskan bagian senilai Rp 200 juta untuk Sontang.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," tandas Taufik.
Ikuti laporan informasi mutakhir dan tepercaya pada rubrik warta Berita Liputan6
