Jakarta – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut perkara dugaan penarikan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang terindikasi fiktif. Jumlah dana yang ditarik tersebut dilaporkan menembus angka triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa langkah penelusuran tersebut ditempuh melalui pemanggilan lima orang saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada tanggal 17-18 September 2026.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah," tutur Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Budi menambahkan, proses permintaan keterangan ini tergolong dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola dana penunjang operasional pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua.
Estimasi Kerugian Keuangan Negara Menyentuh Rp 1,2 Triliun
Perkara tersebut pada mulanya dibeberkan oleh KPK pada 11 Juni 2025. Waktu itu, KPK mengumumkan adanya indikasi kebocoran keuangan negara atas penyelenggaraan dana penunjang operasional dan agenda peningkatan layanan kedinasan kepala daerah beserta wakil kepala daerah Pemprov Papua kurun waktu 2020-2022.
Mengutip warta Antara, total estimasi kerugian finansial negara pada kasus korupsi ini ditaksir menyentuh Rp 1,2 triliun.
Dalam pengusutan kasus korupsi ini, aparat penegak hukum KPK telah menjerat mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi bersama mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pihak tersangka.
Kendati demikian, penanganan berkas hukum perkara tersangka Lukas Enembe telah dihentikan secara resmi usai sang mantan gubernur mengembuskan napas terakhirnya pada tanggal 26 Desember 2023 silam.
Dapatkan rangkuman informasi terbaru serta tepercaya lewat saluran Berita Liputan6.







