KPK Petakan Lima Klaster Rasuah Bupati Klaten, dari Suap BPK sampai Sunat Upah Pungut

Posted on

Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan lima klaster dugaan kasus korupsi yang melilit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Berkaitan dengan skandal rasuah ini, penyidik komisi antikorupsi secara resmi menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, yang mana salah satunya merupakan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI).

Achmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menguraikan secara rinci bahwa lima klaster perkara korupsi ini meliputi praktik suap untuk meloloskan laporan keuangan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penarikan komitmen fee proyek pengadaan barang dan jasa, penerimaan dana ilegal sektor pertambangan, aliran uang setoran periodik dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi perangkat daerah (OPD), sampai pada pemotongan dana hak upah pungut aparatur sipil negara.

1. Klaster Dugaan Suap Pemeriksaan BPK

Untuk klaster perdana ini, perkara berpusat seputar praktik kongkalikong pemberian suap tunai guna memanipulasi serta memuluskan evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 yang diaudit secara langsung oleh perwakilan auditor BPK Jawa Tengah.

Taufik menerangkan lebih mendalam bahwa pada bulan April 2026 lampau, perwakilan BPK Jawa Tengah melakukan proses audit menyeluruh atas berkas laporan keuangan Pemkab Klaten. Saat pemeriksaan tengah berjalan, tim pemeriksa mendeteksi terdapatnya kelebihan pos pencairan uang honorarium bernilai fantastis, menyentuh nominal sekitar Rp 5 miliar.

Uraian catatan temuan audit bermasalah tersebut mencakup selisih pembayaran honorarium narasumber pada agenda sosialisasi peraturan daerah yang menyalahi durasi jam acara senilai Rp 4,16 miliar, ditambah kelebihan kompensasi uang honor pelaksana teknis kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Merespons temuan hasil audit krusial tersebut, HWI yang memegang tampuk kepemimpinan selaku Bupati Klaten masa bakti 2025–2030 bersama Agus Suprapto (AGS) yang menjabat Inspektur Daerah Pemkab Klaten berinisiatif menemui Iwan Hery Setiawan (IHS) selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Jawa Tengah, serta berhadapan langsung dengan pimpinan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah di Kota Semarang.

Pertemuan tertutup yang berlokasi di ibu kota provinsi itu secara khusus menggodok skenario untuk melenyapkan dua catatan temuan penyimpangan pencairan honorarium dengan nilai mendekati angka Rp 5 miliar tersebut.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI dengan ALU, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," jelas Taufik saat membeberkan kronologi di hadapan media di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Taufik melanjutkan pemaparan bahwa ALU pada awalnya menuntut imbalan tunai sejumlah Rp 600 juta kepada HWI. Lantaran merasa keberatan, HWI menolak nominal tersebut lalu menggelar proses tawar-menawar alot sampai akhirnya dicapai kesepakatan akhir pada nominal angka Rp 400 juta.

Begitu forum tawar-menawar beres, HWI lekas mengadakan pertemuan tindak lanjut bersama Jaka Purwanto (JP) selaku Penjabat Sekretaris Daerah Klaten, didampingi Rizqan Iryawan (RZI) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta menyertakan Muh Himawan Purnomo (MHP) yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten.

Pada percakapan rahasia babak berikutnya, pihak ALU melontarkan instruksi dengan memakai sandi khusus "AMIDIS" kepada HWI yang dialirkan lewat tangan IHS serta AGS. Mengetahui instruksi itu, HWI lekas menginstruksikan sandi operasional rahasia tersebut kepada RZI, berbarengan perintah untuk segera mengamankan serta mengumpulkan uang kontan senilai Rp 400 juta sesuai janji temu dengan ALU.

RZI kemudian mengontak rekanan swasta sekaligus meneruskan instruksi bersandi rahasia "AMIDIS" tersebut kepada pihak Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) yang tercatat sebagai pihak swasta asal perusahaan PT Madani Winasasis Creative (MWC), dibarengi tuntutan menyediakan uang tersebut.

Kendati seluruh rencana sudah tersusun rapi, penyerahan koper dana haram itu mendadak urung direalisasikan lantaran tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Muara Enim perihal kasus rasuah auditor BPK.

Meski realisasi suap tertunda, pada rentang bulan Juni 2026, pihak BPK resmi menerbitkan berkas dokumen LHP kepada Pemkab Klaten. Hebatnya, di dalam dokumen audit tersebut, poin kejanggalan kelebihan dana honorarium narasumber benar-benar raib dihapuskan, persis sebagaimana perjanjian awal antara ALU bersama HWI.

2. Klaster Dugaan Fee Pengadaan Proyek

Memasuki pengusutan klaster kedua, tim penyidik KPK berhasil membongkar skandal penerimaan uang pelicin oleh HWI dari jajaran pengusaha pemborong proyek barang dan jasa semenjak dirinya aktif memangku jabatan orang nomor satu di Klaten.

Data verifikasi tim KPK menyebutkan bahwa HWI diduga meraup uang setoran melebihi angka Rp 2 miliar dengan memanfaatkan rantai perantara khusus. Berikut adalah pembagian uraiannya:

Klaster Berikutnya

3. Klaster Dugaan Setoran Tambang Galian C

Sepanjang perputaran tahun anggaran 2026, HWI juga disinyalir menerima kucuran dana tunai senilai Rp 245 juta yang diserahkan Paguyuban Tambang di bawah kendali Legiman selaku figur swasta. Uang hasil tambang tersebut dikirimkan melalui tangan perantara Hanaku Agani Sadewo (HAS), yang merupakan figur swasta sekaligus saudara kandung bupati, yang dialokasikan untuk menyokong beragam operasional Pemkab Klaten.

Bukan cuma itu saja temuan penyidik, KPK turut mengendus fakta adanya setoran dana rutin yang mengalir dari kalangan pengusaha galian golongan C menuju ormas LSM Lindu Aji dengan estimasi omzet fantastis menyentuh Rp 2 miliar setiap bulan.

Terkait temuan aliran dana tambang galian tersebut, pihak KPK menegaskan bakal segera berkoordinasi erat dengan jejaring aparat penegak hukum yang lain, termasuk menggandeng divisi Bareskrim Polri.

4. Klaster Dugaan Setoran BLUD, BUMD, dan OPD

Pada klaster keempat, sorotan penyidikan diarahkan terhadap aksi pungutan setoran rutin yang ditarik HWI terhadap jajaran badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan organisasi perangkat daerah di Klaten.

Terhitung sejak resmi mengendalikan tampuk bupati pada 2025, HWI ditengarai terus meraup jatah setoran liar dengan taksiran kalkulasi paling sedikit Rp 1,8 miliar sampai kurun 2026. KPK pun memetakan skema setoran itu sebagai berikut:

5. Klaster Dugaan Sunat Dana Upah Pungut

Pada klaster kelima yang dibongkar, perkara menyangkut pungutan liar dari hasil pemotongan jatah upah pungut (UP) yang dipotong paksa dari penerimaan para pejabat dan staf di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Dalam kurun waktu kerja 2025 sampai 2026, bupati HWI diduga kuat telah mengantongi uang pemotongan upah pungut dengan total akumulasi sedikitnya Rp 280 juta melalui bantuan perantara RZI.

Pada rentang tahun 2025, jatah potongan upah pungut yang diserahkan ke bupati HWI mencapai kisaran Rp 25 juta hingga menyentuh Rp 50 juta tiap triwulan. Menginjak masa tahun 2026, jatah potongan berkala yang masuk ke sakunya meningkat hingga menembus angka Rp 70 juta per triwulan melalui perantara yang sama.

Akses pembaruan informasi terkini dan terpercaya hanya di portal Berita Liputan6

Ketakutan OTT Muara Enim, Eksekusi Suap Audit BPK Klaten Tertunda

Bupati Klaten Hamenang Ditetapkan Tersangka

Penampakan Bupati Klaten Hamenang Usai Diperiksa KPK