Komisi Pemberantasan Korupsi menginterogasi Pelaksana Tugas Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi guna mengklarifikasi temuan hasil operasi penggeledahan dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Pemeriksaan terhadap Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi tersebut diagendakan penyidik komisi antirasuah pada tanggal 5 November 2026 kapasitasnya menjadi saksi. Agenda permintaan keterangan tersebut ditujukan guna membedah lebih terperinci aneka barang bukti hasil penggeledahan terkait kasus rasuah yang melibatkan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik mengonfirmasi verifikasi sejumlah materi bukti temuan dari agenda penggeledahan, termasuk penyisiran di Kantor Bupati. Bukti-bukti yang dimaksud mencakup berkas dokumen tertulis serta rangkaian barang bukti elektronik yang diamankan penyidik.
“Dari sejumlah barang bukti itu, maka butuh berita acara penyitaan sehingga ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan, atau kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi Plt Bupati Klaten,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Pendalaman Tugas Wakil Bupati
Tak sebatas memverifikasi berkas sitaan penggeledahan, tim penyidik lembaga antirasuah ini pun menggali porsi tupoksi maupun wewenang Mahanni dalam jabatannya selaku Wakil Bupati Klaten. Penelusuran ini bertalian erat dengan dugaan penerimaan uang haram yang mengalir kepada Bupati nonaktif yang berstatus tersangka.
Budi Prasetyo memaparkan lebih jauh, aparat penegak hukum KPK sekarang sedang mendalami potensi keberadaan pola penyelewengan serupa pada era kepemimpinan bupati terdahulu sebelum tampuk kekuasaan Hamenang. “Penyidik masih terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa. Semuanya masih terus dilakukan penelusuran oleh penyidik,” jelasnya.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
Perkara rasuah ini bermula lewat operasi tangkap tangan yang dilancarkan tim KPK pada 15 Oktober 2026. Di giat tangkap tangan itu, penyidik meringkus Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, beserta 21 individu lainnya.
Keesokan harinya, KPK resmi menetapkan status tersangka atas diri Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta PT Madani Winasis Creative. Rentetan sangkaan ini bertumpu pada indikasi rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Anggaran 2025-2026.
Lembaga antirasuah mengklasifikasikan adanya lima klaster tindak pidana suap perkara tersebut, yakni suap manipulasi audit BPK, sektor pengadaan barang jasa, izin galian C, setoran OPD/SKPD, hingga upah pungut. KPK memeriksa saksi sejak 27 Oktober 2026.
Materi berita disusun memanfaatkan pemrosesan teknologi kecerdasan buatan.


