Komisi II DPR Resmi Tunjuk Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Posisi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu kini resmi diamanahkan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Perombakan pimpinan ini disepakati menyusul adanya instruksi kepada Komisi II untuk menjalankan dua panja secara bersamaan.

Rifqinizamy memaparkan bahwa pada fase awal pembentukan Panja RUU Pemilu, tampuk kepemimpinan ia ambil secara ex officio berkat statusnya sebagai Ketua Komisi II.

banner 468x60

Langkah itu diambil karena kepanitiaan membutuhkan nakhoda secepatnya guna mengawal seluruh kebutuhan birokrasi awal, mencakup pengaturan linimasa kegiatan serta perumusan agenda kerja legislasi.

“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada Ketua Panja dan pimpinan Panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” ucap Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Seiring berjalannya dinamika kerja, jajaran pimpinan Komisi II segera mengadakan musyawarah internal dan melanjutkan koordinasi langsung bersama unsur pimpinan DPR.

Hasil musyawarah tersebut menginstruksikan Komisi II untuk menggarap dua panja strategis, yaitu Panja RUU Pemilu serta Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Mengingat terdapat dua panja yang berjalan beriringan, kepemimpinan tiap-tiap panja diputuskan diserahkan kepada para Wakil Ketua Komisi II. Terkait nakhoda Panja RUU Pemilu, para anggota secara bulat mempercayakannya kepada Bahtra Banong.

“Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinakhodai oleh Adinda Bahtra,” tutur Rifqinizamy.

Urgensi Pembahasan RUU Adminduk

Rifqinizamy memandang pembahasan payung hukum Adminduk memiliki nilai yang sama mendesaknya lantaran berfokus pada penguatan identitas tunggal atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di sisi lain, substansi RUU Pemilu memegang peran krusial terhadap akurasi data pemilih serta mekanisme teknis penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh.

Kendati telah menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan Panja RUU Pemilu, Rifqinizamy memastikan semua unsur pimpinan Komisi II tetap memegang kendali kepemimpinan secara kolektif kolegial.

“Saya kira itu, tapi secara kolektif seluruh pimpinan akan menjadi bagian dari pimpinan Panja ini,” ungkapnya.

Sebagai ketua baru, Bahtra langsung bertugas mengarahkan alur perumusan regulasi, merancang jadwal kerja, serta membuka keterlibatan masyarakat lewat agenda rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Keterbukaan Jadwal dan Partisipasi

Bahtra memastikan rincian jadwal sidang pembahasan bakal diumumkan secara transparan supaya publik dapat memantau perumusan regulasi. Komisi II juga sudah menginventarisasi daftar narasumber serta pihak yang akan dihadirkan ke ruang rapat.

“Yang paling penting adalah karena teman-teman bersepakat bahwa bagaimana asas partisipasi publik itu harus menjadi terdepan, kemudian menjadi masukan-masukan itu saya pikir paling penting dalam rangka pembuatan RUU Pemilu yang akan datang,” jelas Bahtra.

Ia turut menegaskan bahwa agenda sidang panja dapat terus berjalan meski DPR memasuki masa reses, dengan jadwal serta pemangku kepentingan yang telah ditentukan.

Baca artikel terkini dan informatif lainnya di saluran berita terpercaya

DPR Sepakat Sistem Siswa Tinggal Kelas, tetapi Ingatkan Bahaya Putus Sekolah

Resmi Tutup Masa Sidang, Puan Beberkan 13 Catatan Krusial Sorotan DPR

Sosok Politisi Gerindra Dipercaya Emban Posisi Ketua Panja RUU Pemilu

banner 336x280