Sejumlah aturan mengenai keselamatan pelayaran nasional dinilai Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendesak untuk ditelaah kembali.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa pembenahan regulasi maritim di tanah air sangat krusial. Langkah pembaruan aturan ini dibutuhkan demi menjamin keamanan moda transportasi laut secara lebih optimal.
"Jika memang aturan yang ada tidak efektif maupun kurang memberikan jaminan keselamatan, aturan tersebut wajib segera dikaji ulang dan diubah supaya benar-benar menjamin keselamatan pelayaran," ungkap Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang dipantau dari Jakarta, Jumat (18/9) malam.
Dirinya menyoroti sejumlah regulasi yang patut direvisi, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 115 mengenai pedoman pengangkutan muatan kendaraan di kapal. Soerjanto memaparkan kerancuan aturan PM 115 perihal mekanisme lashing atau pengikatan armada angkutan. Satu sisi regulasi mewajibkan seluruh muatan diikat, namun poin lainnya menyebutkan tidak seluruh kendaraan harus di-lashing.
Ketidaksinkronan regulasi tersebut harus lekas dibenahi lewat amendemen resmi, demi memastikan prosedur pengamanan ikatan kendaraan di geladak kapal berlangsung aman.
"Temuan kami di lapangan menunjukkan standar tali lashing kapal semestinya berdaya tahan 10 ton, namun faktanya banyak tali yang kekuatannya di bawah kapasitas 10 ton," jelasnya.
Persoalan kepatuhan lashing truk bermuatan berat juga belum diterapkan secara ketat, khususnya skema ikatan silang bagi armada berbobot 30 hingga 40 ton yang wajib dipatok empat sisi kiri dan empat sisi kanan.
"Kenyataannya, banyak armada kapal tidak menyediakan titik ikat lashing yang memadai bagi truk bermuatan 30 hingga 40 ton ke atas. Sangat banyak yang gagal mematuhi ketentuan, membuktikan penerapan di lapangan menemui banyak kendala," imbuh Soerjanto.
Sebelumnya pada 13 Januari 2025, KNKT telah melayangkan rekomendasi resmi terkait revisi Permenhub PM 28 Tahun 2022 mengenai regulasi penerbitan surat persetujuan berlayar beserta legalitas operasional kapal di pelabuhan.
Menurutnya, proses verifikasi kelaikan kapal tidak boleh sekadar menyentuh ranah administrasi berkas, melainkan wajib diiringi inspeksi fisik langsung ke unit armada, meski dilaksanakan secara acak.
Pemeriksaan menyeluruh ini penting untuk memastikan kelaiklautan kapal secara komprehensif, mencakup aspek konstruksi fisik, keseimbangan stabilitas, performa mesin, perangkat penyelamat, serta kualifikasi para awak sebelum bertolak.
"Kondisi perkiraan cuaca buruk dan risiko insiden laut juga wajib diperhitungkan matang," tutupnya.


