Klarifikasi Pandu Sjahrir Terkait Divestasi Saham Supra Sekuritas Jelang Putusan OJK

Posted on

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa tahapan penjualan kepemilikan saham tidak langsung miliknya pada PT Supra Sekuritas Indonesia telah berlangsung sejak tanggal 1 Juni 2026.

Pernyataan resmi ini dipaparkan Pandu guna melengkapi keterangannya mengenai porsi kepemilikan saham tidak langsung pada Supra Sekuritas setelah mencuatnya laporan dari Bloomberg News.

Keputusan divestasi tersebut terealisasi lebih dari empat bulan sebelum pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi hukum pada 16 Oktober 2026.

"Terlebih dalam dua tahun terakhir, fokus utama saya adalah membangun Danantara Indonesia menjadi sovereign fund berkelas dunia lewat talenta terbaik dan kepercayaan investor," terang Pandu melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).

Pandu menjelaskan bahwa sepanjang puluhan tahun berkiprah di sektor finansial, dirinya telah menaruh modal di beragam korporasi. Kendati demikian, mayoritas portofolio investasi itu hanya menempatkan posisinya sebagai pemodal minoritas yang pasif.

Kondisi serupa turut berlangsung pada porsi investasinya di Supra Sekuritas terhitung sejak 2023, jauh sebelum dirinya resmi memperkuat jajaran pimpinan Danantara.

"Kepemilikan tersebut pun tidak secara langsung, dan saya sama sekali tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan tersebut," ujarnya menegaskan.

Dirinya memastikan tidak pernah mengemban tugas sebagai dewan komisaris, direksi, ataupun masuk ke dalam manajemen operasional Supra Sekuritas.

Pihak Bloomberg News juga menggarisbawahi bahwa tidak terdapat petunjuk yang membuktikan Pandu mendulang keuntungan finansial dari kepemilikan itu, maupun memahami aktivitas transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) oleh sekuritas tersebut.

Dirinya kembali menyatakan bahwa penataan portofolio privat konsisten dijalankan seiring amanah barunya di Danantara Indonesia.

"Secara berkala, baik sebelum maupun setelah bergabung dengan Danantara Indonesia, saya terus mengevaluasi portofolio investasi saya untuk memastikan setiap investasi sejalan dengan prinsip tata kelola dan tidak menimbulkan benturan kepentingan," tutur Pandu.

Di samping hal itu, Pandu menekankan bahwa Danantara Indonesia tidak pernah terlibat kemitraan usaha ataupun melangsungkan transaksi bisnis dengan Supra Sekuritas.

Pada sisi lain, OJK melayangkan hukuman denda administratif sebesar Rp2,1 triliun sehubungan dengan transaksi efek DSSA, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Langkah penindakan dari OJK ini ditujukan memperkokoh pengawasan tata kelola bursa domestik pasca peringatan yang dilayangkan lembaga pemeringkat MSCI.

Selaku figur yang mendukung restrukturisasi bursa, Pandu menyuarakan komitmen penuh atas proses investigasi serta langkah berani OJK.

"Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," ungkap Pandu.

Ia menuturkan bahwa parameter integritas yang ketat juga senantiasa diimplementasikan pada entitas yang dinakhodainya kini.

"Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara," tutupnya.