Kilas Balik Sistem Penggajian PNS: Dari Ransum Beras Menuju Koperasi Desa

Posted on
banner 336x280

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memasang target agar mekanisme pengalihan distribusi penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sektor perbankan menuju Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat digulirkan pada tahun berjalan ini, alih-alih menunggu tempo hingga 2027 mendatang.

"Sekarang (tahun ini)," tegas Ferry secara ringkas tatkala memberikan konfirmasi mengenai kepastian agenda pelaksanaan rencana itu di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (14/10) seperti dikutip melalui detik.

banner 468x60

Pihak Kemenkop turut menerangkan bahwa gagasan mengenai pencairan pendapatan aparatur negara melewati Kopdes Merah Putih telah resmi disampaikan langsung kepada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mematangkan skema operasionalnya. Inisiatif strategis ini diyakini mampu meningkatkan kapasitas serta daya saing unit koperasi di tengah dominasi industri perbankan nasional.

"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, mulai, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," tutur Ferry menjelaskan perkembangan proses koordinasi tersebut.

Kendati demikian, dirinya sampai kini belum memaparkan secara mendalam mengenai poin pengajuan berkas ke Kemenkeu, tanggal pasti dimulainya realisasi penyaluran, serta entitas koperasi mana saja yang siap dirangkul dalam program pembayaran hak pegawai tersebut.

Wacana perubahan tata kelola ini kelak disokong instrumen payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang pembahasannya masih bergulir di DPR. Ferry menyebutkan rancangan undang-undang itu memuat agenda pembentukan badan pengawas independen di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus perluasan mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna memberikan proteksi terhadap dana simpanan warga di koperasi.

Lantas, bagaimanakah sesungguhnya jejak panjang perjalanan pembayaran gaji abdi negara di tanah air sepanjang sejarah?

Di bawah ini merupakan rangkuman rekam jejak transformasi tata kelola penggajian pegawai negeri sejak zaman awal kemerdekaan hingga era kemitraan koperasi di pedesaan:

1. Periode Awal Kemerdekaan (Uang Tunai dan Bahan Pokok) Kurun 1945 – 1960-an
Pemberian penghasilan pegawai kala itu diserahkan langsung berupa uang tunai melalui bendaharawan dinas. Saat negara dilanda lonjakan inflasi parah pascakemerdekaan, sebagian hak aparatur diserahkan berwujud komoditas beras atau bahan kebutuhan pokok (in-kind) untuk memastikan kelangsungan kebutuhan pokok aparatur sipil.

Ketentuan pemberian ransum pangan tersebut berlandaskan regulasi masa awal berupa PP Nomor 20 Tahun 1958 mengenai Tunjangan Pangan Pegawai Negeri, yang mengatur penyerahan bahan pokok dalam wujud natura akibat guncangan inflasi tinggi.

2. Periode Rezim Orde Baru (Sistem Amplop Bertanda Tangan) Kurun 1970 – 1990-an
Tata cara pengupahan berlangsung sepenuhnya secara manual melalui Bendahara Pengeluaran pada tiap kantor dinas. Dana tunai diambil langsung dari Kas Negara atau KPN, yang kemudian dibagikan memakai amplop setelah para penerima menandatangani daftar absensi penerimaan honorarium.

Dalam era tersebut, entitas Koperasi Pegawai Negeri (KPN) mengalami pertumbuhan pesat dan memotong angsuran pinjaman serta simpanan bulanan pegawai melalui meja bendahara sebelum sisa gaji diserahkan. Praktik tersebut dipayungi Keppres Nomor 34 Tahun 1985 perihal Peningkatan Kegiatan Koperasi Pegawai Negeri sebagai dasar pemotongan simpanan wajib KPN/IKPN terpusat.

3. Era Modernisasi Digital dan Skema Payroll Bank Awal Dekade 2000-an
Otoritas perbendaharaan mulai meninggalkan metode amplop tunai. Pembayaran beralih memakai skema Payroll rekening tabungan pada bank BUMN (Mandiri, BRI, BTN, BNI) serta BPD untuk menutup potensi manipulasi anggaran dan menjamin keamanan transaksi.

Perubahan ini diperkuat terbitnya Surat Edaran dan aturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu yang mewajibkan model nontunai via bank persepsi mitra pemerintah.

4. Sentralisasi Sistem SPAN dan Aplikasi GPP Periode 2014 hingga Kini
Kemenkeu mengintegrasikan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Alur penggajian dirapikan terpusat lewat instrumen aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP) dan penerbitan SP2D Elektronik, sehingga dana langsung mengalir dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening PNS setiap awal bulan.

Langkah itu berjalan berdasarkan ketetapan PMK Nomor 11/PMK.05/2016 perihal Penyediaan Dana dan Pembayaran Gaji Induk Pegawai Negeri Sipil.

5. Sinergi Jaringan Keuangan Pedesaan Menuju Koperasi Masa Kini
Saat ini, pencairan penghasilan di pelosok pedalaman mengandalkan infrastruktur Branchless Banking. Koperasi Unit Desa (KUD), Kopdes, maupun BUMDes difungsikan sebagai mitra Agen Bank (seperti Agen46 atau BRILink) untuk mempermudah tarikan tunai PNS perdesaan.

Jalur ini didukung POJK terkait Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) sebagai legalitas keagenan koperasi pedesaan.

banner 336x280