Jakarta, CNBC Indonesia – Batas waktu implementasi sertifikasi halal resmi diperpanjang oleh pemerintah sampai Oktober 2028 bagi beberapa jenis komoditas serta layanan. Langkah strategis ini ditempuh sesudah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal di tanah air sekaligus menghimpun saran serta masukan dari berbagai perhimpunan pelaku usaha dan sektor industri nasional.
Kebijakan relaksasi penahapan ini diterapkan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 perihal Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan rencana terdahulu, regulasi sertifikasi halal tersebut ditargetkan mulai berjalan penuh per 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memaparkan bahwa pengunduran periode penahapan ini amat esensial agar pelaksanaan aturan sertifikasi halal sanggup berlangsung secara efektif tanpa mengabaikan aspek kesiapan segenap stakeholder yang berkepentingan.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," papar Susiwijono dalam agenda Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal daring, dikutip Minggu (18/10/2026).
Sektor yang memperoleh penyesuaian tenggat ini di antaranya para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Rentang waktu pemenuhan sertifikat halal untuk sektor kuliner makanan, minuman, komoditas hasil sembelihan, sampai sektor jasa penyembelihan resmi dimundurkan hingga tanggal 17 Oktober 2028.
Konsekuensinya, penerapan mandatori bagi unit usaha kelompok tersebut secara resmi akan mulai diterapkan sejak tanggal 18 Oktober 2028 mendatang.
Regulasi penundaan ini pun menyasar barang makanan, minuman, olahan sembelihan, beserta jasa pemotongan hewan yang didatangkan dari luar negeri. Kewajiban sertifikat resmi untuk produk impor ini baru mulai berlaku per 18 Oktober 2028 dengan memperhitungkan penuntasan kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal bilateral.
Di samping itu, otoritas berwenang merevisi jadwal penahapan aneka kelompok komoditas lain yang sedianya dipatok tuntas pada 2026. Sektor barang tersebut meliputi ramuan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, bahan kimiawi, produk rekayasa genetika, hingga beraneka macam barang gunaan.
Batas akhir masa penahapan kewajiban halal pada kelompok barang-barang tersebut turut diundur hingga tanggal 17 Oktober 2028.
Kendati demikian, tidak seluruh komoditas mendapatkan masa pelonggaran waktu yang identik. Pihak regulator tetap mempertahankan kalender kepatuhan untuk sejumlah varian obat, meliputi kelompok obat bebas dan obat bebas terbatas yang dipatok sampai 17 Oktober 2029, disusul obat keras selain psikotropika sampai 17 Oktober 2034.
Pembaruan aturan juga menyangkut kewajiban sertifikasi halal pada bidang jasa yang bersinggungan langsung dengan makanan, minuman, dan olahan pemotongan, kecuali jasa penyembelihan. Ketetapan dalam revisi Pasal 160 tersebut efektif diberlakukan mulai 18 Oktober 2028.
Pemerintah segera merombak aturan teknis PP Nomor 42 Tahun 2024. Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia pun dipastikan akan dicabut.
Pemerintah menegaskan bahwa pengunduran jadwal ini sama sekali tidak melunturkan komitmen dalam mengawal jaminan halal. Keputusan ini dirancang agar penegakan hukum berjalan efektif serta memberi ruang persiapan memadai bagi para pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan sanggup menjaga proteksi bagi konsumen, menggaransi kepastian usaha, memelihara kelancaran arus barang, dan mengangkat daya saing industri halal Indonesia.
Mandatori sertifikasi halal berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang pelaksanaan teknisnya dijalankan melalui PP Nomor 42 Tahun 2024.
Acara sosialisasi kebijakan ini dihadiri kementerian, lembaga, BPJPH, serta asosiasi usaha untuk memperkuat kesiapan ekosistem halal.








