Jakarta – Pemimpin Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan wanti-wanti serius agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tidak disalahgunakan sebagai instrumen pemukul politik terhadap oposisi maupun mencederai hak milik publik.
Kendati regulasi itu sangat mendesak demi menyita kekayaan yang bersumber dari tindak pidana, aturan perundangan tersebut wajib memiliki batasan hukum yang ketat agar tidak menimbulkan celah tindakan tirani.
Pernyataan ini diutarakan oleh Habiburokhman setelah RUU Perampasan Aset resmi tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026.
Dirinya menilai, keberhasilan penerapan aturan perampasan bukan semata bertumpu pada ketegasan pasal-pasalnya, melainkan juga integritas lembaga penegak hukum, kontrol lembaga peradilan, serta jaminan perlindungan hak milik setiap warga negara.
“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Ia lantas memaparkan pengalaman riil sejumlah negara asing yang dinilai belum optimal melakukan pengembalian kerugian negara walaupun telah merombak tata hukum dan ditopang asistensi komunitas global.
Kendala struktural, ketiadaan sistem data komprehensif, keterbatasan kemampuan aparatur, serta potensi penyalahgunaan wewenang secara nyata masih menjadi sandungan besar.
Di Nigeria, sebagai contoh, undang-undang pengelolaan dan perampasan harta terbitan 2022 sejatinya telah mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB). Kendati demikian, realisasi di lapangan masih terganjal defisit kualitas sumber daya manusia dan adanya kekosongan hukum.
Tantangan serupa, menurut pemaparan Habiburokhman, juga dihadapi oleh Sri Lanka serta Bangladesh. Sementara di Uganda dan Papua Nugini, praktik korupsi akut yang mendarah daging serta kerapuhan institusi menjadi rintangan utama proses penarikan aset.
Politisi tersebut pun menyoroti Ukraina yang sudah mendirikan lembaga khusus ARMA. Akan tetapi, keterbatasan infrastruktur basis data dan problem proporsionalitas penindakan dinilai masih mengekang optimalisasi kinerja pengelolaan aset tersebut.
Di negara Moldova, perolehan kembali aset atas perkara pembobolan perbankan bernilai 1 miliar dolar AS dilaporkan hanya mampu terselamatkan sekitar 14 persen.
Kepentingan Politik
Habiburokhman turut menegaskan besarnya bahaya manakala instrumen perampasan kekayaan diselewengkan demi melayani kepentingan kekuasaan semata.
Ia menunjuk era kepemimpinan Ben Ali di Tunisia serta Kazakhstan sebagai cermin yurisdiksi yang memperlihatkan potensi manipulasi sistem hukum pemulihan aset guna menggeser konstelasi politik kekuasaan.
“Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik,” tegasnya.
Di luar ancaman terhadap iklim demokrasi, pelaksanaan perampasan aset yang minus akuntabilitas juga berpotensi merusak iklim investasi serta mengikis kepercayaan dunia usaha nasional.
Kepastian hukum yang adil, imbuhnya, mutlak dijaga demi mencegah institusi negara menggunakan kekuatan koersif secara sepihak dan ugal-ugalan.
Atas dasar itu, Habiburokhman mendesak agar proses perumusan regulasi ini mengedepankan asas negara hukum demokratis serta menghormati hak-hak konstitusi rakyat.
Kendati Indonesia telah meratifikasi instrumen Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, hal itu tak boleh dijadikan legitimasi untuk mengambil properti warga negara tanpa rambu.
Dirinya mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perihal landasan negara hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) mengenai perlindungan hak milik perorangan.
Partisipasi Masyarakat
Habiburokhman menggarisbawahi perlunya pembatasan ketat pada klausul mekanisme NCB. Proses pembekuan, penyitaan fisik, hingga eksekusi rampasan harus berpijak pada alat bukti konkret mengenai kaitan harta dengan kejahatan, serta diawasi penuh oleh peradilan independen.
Perlindungan terhadap para korban dan pihak ketiga beritikad baik harus dipastikan aman. Tata kelola aset juga wajib akuntabel, transparan, dan disinkronkan bersama KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Korupsi, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga mendorong pelibatan publik yang bermakna dalam telaah RUU tersebut dengan mempertimbangkan dimensi yuridis, perekonomian, dan percaturan geopolitik.
“Kita tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru,” pungkasnya.
Baca kabar terkini dan tepercaya lainnya:





