Kenakan Rompi Tahanan KPK, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Perdana Kasus Izin Tinggal WNA

Posted on

Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dijadwalkan menjalani persidangan pertamanya dalam perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Sesuai pantauan di lapangan, Silmy Karim terlihat menginjakkan kaki di ruang sidang Kusuma Atmadja 3 Pengadilan Tipikor Jakarta persis pukul 13.43 WIB. Kehadirannya tampak menyita perhatian dengan setelan kemeja batik biru yang tertutup rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan pejabat tinggi itu tak melontarkan banyak pernyataan kepada awak media. Dirinya hanya memberikan respons singkat sewaktu ditanyai mengenai kondisi kesehatannya menjelang pembacaan berkas dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Alhamdulillah (sehat)," ucap Silmy Karim secara singkat.

Dalam kesempatan ini, Silmy Karim tidaklah disidang sendirian. Sebanyak tujuh orang tersangka lain yang terjerat perkara suap izin tinggal warga asing turut didatangkan guna menjalani proses persidangan serupa, yang keseluruhannya terbagi ke dalam lima bundel berkas perkara berlainan.

Perkara Silmy Karim teregistrasi melalui Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Di samping itu, terdaftar berkas terdakwa Ronald Arman Abdullah pada Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; Jaya Saputra teregister Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; serta Saffar M. Godam di Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Adapun satu bundel berkas sisa dilimpahkan pihak Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat di bawah Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang menggabungkan empat terdakwa sekaligus, meliputi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

Kronologi dan Jejak Kasus Silmy Karim

Dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait dokumen izin tinggal WNA di instansi Kementerian Imipas berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK tanggal 2-3 Juni 2026. Kala rentetan penindakan berlangsung, Silmy Karim berinisiatif menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

Menindaklanjuti proses itu, per 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan aparatur negara sebagai tersangka dugaan pungutan liar izin tinggal rentang waktu 2022-2026 pada Kementerian Hukum dan HAM yang kini beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tak cuma Silmy Karim yang sempat menduduki kursi Direktur Jenderal Imigrasi masa jabatan 2023–2024, penyidik komisi antirasuah pun menjerat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, selaku tersangka.

Daftar enam tersangka lain mencakup Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji bersama Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf pelaksana Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.