Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas melarang para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tanah air memakai jasa anak perusahaan maupun entitas afiliasi sendiri tanpa mendahulukan penyedia jasa lokal. Kebijakan ini diterapkan guna memacu perputaran roda ekonomi daerah di sekitar kawasan pertambangan.
Ketetapan ini termaktub secara formal melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Walau demikian, regulasi ini memuat klausul pengecualian khusus untuk korporasi tambang yang sedang mengemban tugas tertentu dari pemerintah pusat. Pemanfaatan anak usaha ataupun afiliasi tersebut baru diizinkan jika perseroan telah memenuhi persyaratan penugasan serta mengantongi restu formal dari Menteri ESDM.
"Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah," bunyi Diktum Keempat regulasi tersebut, seperti dikutip pada Rabu (30/9/2026).
Mandat khusus dari pemerintah yang dijadikan tolok ukur pengecualian mencakup tiga pilar kegiatan strategis nasional. Rincian penugasan itu meliputi pengerjaan proyek strategis nasional, pendirian sarana pengolahan dan pemurnian komoditas mineral maupun hilirisasi batubara, serta pengamanan pasokan mineral dan batu bara demi mencukupi kebutuhan domestik.
Sebelum restu pengecualian diperoleh secara sah, setiap entitas pertambangan dilarang keras menunjuk anak usaha atau afiliasi demi mencegah potensi monopoli usaha. Pembatasan ini menyasar bentuk kepemilikan modal saham langsung maupun kesamaan pihak penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara korporasi tambang dan kontraktor penyedia jasa.
Bagi korporasi tambang yang sanggup memenuhi parameter mandat pemerintah, permohonan persetujuan pemanfaatan anak usaha wajib diajukan langsung menuju meja Menteri ESDM. Pihak Kementerian ESDM selanjutnya bakal memverifikasi berkas sekaligus menerbitkan keputusan resmi paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diterima lengkap.
Ketetapan yang disahkan di DKI Jakarta per 18 September 2026 ini secara serentak membatalkan keberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 terdahulu.
Berikut salinan poin-poin lengkap dari keputusan kementerian tersebut:
Setiap pemilik Izin Usaha Pertambangan ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus yang membutuhkan jasa operasional pertambangan wajib bermitra dengan badan usaha pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan, dengan kewajiban utama memprioritaskan korporasi jasa pertambangan lokal di tingkat kabupaten/kota pada area sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus bersangkutan.
Pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus diharamkan mengikutsertakan anak perusahaan dan/atau afiliasi pada sektor usaha jasa pertambangan mineral serta batubara tanpa adanya izin persetujuan tertulis dari Menteri.
Bentuk larangan keterlibatan korporasi dan/atau afiliasi pada sektor usaha jasa pertambangan mineral serta batubara sebagaimana dirujuk dalam Diktum KEDUA meliputi cakupan berikut:
a. kepemilikan porsi saham langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus di dalam tubuh perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau
b. adanya kesamaan satu atau sejumlah pihak penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemilik Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan perusahaan pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Klausul pengecualian terkait pelibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi pada bidang jasa pertambangan mineral maupun batubara lewat mekanisme persetujuan sebagaimana dirujuk Diktum KEDUA hanya boleh diberikan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang tengah mengemban penugasan resmi Pemerintah, yang mencakup:
a. realisasi pembangunan proyek strategis nasional;
b. pembangunan pabrik pengolahan dan/atau fasilitas pemurnian mineral maupun agenda pengembangan dan/atau utilisasi komoditas batubara; dan/atau
c. suplai ketersediaan mineral atau batubara untuk memasok kepentingan pasar domestik.
Pengajuan izin tertulis pemanfaatan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana diterangkan pada Diktum KEEMPAT harus dialamatkan kepada Menteri.
Pemberian surat persetujuan atas pengajuan pemanfaatan anak perusahaan dan/atau pihak afiliasi pada lingkup jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri akan diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diserahkan secara lengkap serta tepat.
Ketetapan persetujuan pemanfaatan anak perusahaan dan/atau afiliasi di ranah industri jasa penambangan mineral serta batubara:
a. diterbitkan selaras dengan bidang dan subbidang yang tertera pada Izin Usaha Jasa Pertambangan milik anak usaha dan/atau afiliasi menurut permohonan berkas; dan
b. masa berlakunya mengacu sampai batas waktu legalitas Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi tersebut rampung.
Bagi dokumen perizinan Izin Usaha Pertambangan yang pengesahannya diterbitkan oleh Gubernur berdasarkan koridor wewenangnya, proses pendaftaran permohonan persetujuan anak usaha dan/atau entitas afiliasi dapat diajukan kepada pihak Gubernur.
Jika ditemukan kekeliruan tata usaha administratif dan/atau kekeliruan penilaian dalam tahapan penerbitan persetujuan maupun penolakan permohonan keterlibatan anak usaha dan/atau afiliasi pada lini jasa pertambangan Mineral dan Batubara, koreksi dapat dituntaskan Menteri atau Gubernur selaras porsi wewenangnya.
Seluruh aturan dalam Surat Keputusan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemilik Kontrak Karya, serta pengusaha Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Seiring mulai berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 perihal Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan resmi dicabut dan dinyatakan gugur.
Surat Keputusan Menteri ini mengikat sejak waktu disahkan, disertai ketentuan bila kelak ada kesalahan teknis di dalam diktum, langkah perbaikan bakal segera diproses mengikuti hukum perundang-undangan.
