Kementerian Koordinator Hilirisasi diharapkan dapat memperkokoh iklim penanaman modal di tanah air secara berkesinambungan.
Hadirnya Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi dipandang krusial untuk menuntaskan beragam sumbatan penanaman modal yang selama ini memperlambat akselerasi sektor industri serta hilirisasi nasional. Rintangan-rintangan tersebut meliputi urusan birokrasi perizinan, jaminan pasokan bahan mentah, ketersediaan daya energi, sarana infrastruktur, dukungan pendanaan, sampai kemudahan penetrasi pasar global.
Pakar energi yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Muhammad Bachtiar Nappu, menegaskan bahwa kesuksesan kementerian koordinator yang baru dibentuk ini tak boleh cuma dinilai berdasarkan perombakan bagan kelembagaan semata. Bagi dirinya, tolok ukur yang paling mendasar adalah kapasitas kementerian dalam mengeliminasi bottleneck atau sumbatan birokrasi yang merintangi realisasi modal pemodal.
“Pada dasarnya, hilirisasi bukan hanya soal membangun smelter atau pabrik. Hilirisasi membutuhkan sebuah ekosistem. Ekosistem itu mencakup bahan baku, energi, infrastruktur, pembiayaan, teknologi, tenaga kerja, regulasi, sampai akses pasar,” kata Bachtiar saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).
Ia memaparkan bahwa sengkarut masalah tersebut selama ini terfragmentasi di berbagai kementerian serta lembaga pemerintah. Kondisi tumpang tindih tersebut kerap memicu situasi di mana para investor mesti menghadapi hambatan yang berbeda-beda dalam setiap tingkatan tahapan pembangunan proyek mereka.
Sebagai ilustrasi, penanam modal dapat saja mengantongi izin operasional pabrik tetapi belum memperoleh kepastian suplai bahan baku. Pada situasi yang lain, ketersediaan material dasar telah terjamin namun tarif listrik dan energinya belum kompetitif. Kendala teknis lain kerap muncul manakala pasokan daya setrum melimpah, namun kesiapan jalur transmisi kelistrikan belum mampu menyokong kebutuhan riil di kawasan industri.
Oleh sebab itu, Bachtiar berpendapat bahwa peranan paling fundamental dari Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi terletak pada kapabilitasnya memadukan proses penentuan kebijakan strategis antarsektor pemerintahan.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa fungsi orkestrasi koordinasi bukan berarti merangkum seluruh wewenang teknis ke dalam genggaman kementerian koordinator. Lembaga teknis sektoral tetap diwajibkan mengoperasikan mekanisme check and balance, sedangkan kementerian koordinator bertugas menjamin regulasi lintas instansi tidak saling bertubrukan.
“Kalau ditanya ukuran keberhasilannya, jangan dilihat dari berapa banyak rapat koordinasi yang dilakukan. Ukurannya adalah berapa banyak bottleneck investasi yang berhasil dihilangkan, berapa lama waktu dari perencanaan sampai financial close bisa direalisasikan, dan berapa besar nilai tambah yang benar-benar tinggal di Indonesia,” ujarnya.
Bachtiar menambahkan bahwa cetak biru realisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) wajib diintegrasikan sebagai komponen strategi hilirisasi industri secara menyeluruh, alih-alih sekadar proyek penambahan volume listrik bersih.
Menurut pandangannya, sentra-sentra kawasan industri selayaknya diposisikan menjadi pusat serapan atau load center bagi pasokan tenaga ramah lingkungan. Aparatur pemerintah dapat memetakan lebih awal besaran konsumsi energi di kawasan industri, lalu merancang rantai penyediaan energi yang paling efisien dan kompetitif untuk memenuhi kebutuhan operasional tersebut.
Penyediaan PLTS di sekeliling area industri, tutur Bachtiar, juga wajib ditopang oleh kesiapan jaringan transmisi kelistrikan yang andal, instalasi sistem penyimpanan daya (storage), serta unit pembangkit penopang lain guna menggaransi kontinuitas pasokan listrik.
“Energi terbarukan tidak hanya menjadi instrumen pengurangan emisi, tetapi juga menjadi faktor daya saing industri karena biaya energinya bisa lebih rendah,” katanya.
Keterpaduan antara adopsi energi bersih dan agenda hilirisasi, sambung Bachtiar, kini kian krusial mengingat hasil manufaktur Indonesia bakal menghadapi seleksi ketat pasar internasional yang menuntut standar komoditas berjejak karbon rendah.
Lewat ketersediaan pasokan listrik hijau yang memadai, tanah air tidak hanya berpotensi melipatgandakan nilai jual komoditas mineral strategis semacam nikel, baja, dan aluminium, melainkan juga mengukuhkan reputasi global selaku penyedia aneka barang bernilai tambah rendah emisi.
Bachtiar menguraikan serangkaian parameter terukur untuk mengevaluasi kinerja kementerian koordinator dalam rentang satu sampai dua warsa mendatang. Tolok ukur tersebut mencakup capaian realisasi arus investasi, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, efisiensi harga energi, mutu serapan tenaga kerja, serta durasi yang dihabiskan untuk menuntaskan proyek dari fase rancangan hingga operasional komersial.
“Kalau investor masih harus berkeliling dari satu institusi ke institusi lain dan dari satu kementerian ke kementerian lain, itu bukan menyelesaikan persoalan, tetapi justru menambah persoalan. Jadi, koordinasi melalui Kemenko baru ini harus mampu menghasilkan economic value yang nyata,” ujar Bachtiar.
Sentimen serupa diutarakan oleh Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah. Dirinya menilai pendirian kementerian koordinator yang baru ini menghadirkan momentum besar guna memantapkan sinkronisasi dalam percepatan dekarbonisasi energi, program hilirisasi, serta transformasi industri hijau.
“Terbentuknya kementerian koordinator ini menjadi salah satu peluang untuk Indonesia semakin maju di bidang transisi energi dan hilirisasi,” kata Imaduddin.
Menurut analisis Imaduddin, agenda prioritas yang sangat mendesak membutuhkan keharmonisan lintas instansi adalah penggarapan proyek PLTS 100 GWp. Inisiatif raksasa tersebut menuntut penyelarasan antara arah kebijakan manufaktur, rencana tata kelola kelistrikan, tata ruang wilayah, pendirian infrastruktur fisik, hingga skema pembiayaan modal.
Di samping persoalan pergeseran energi, Imaduddin mencermati eksistensi Kemenko dapat dimaksimalkan untuk merevitalisasi strategi hilirisasi nasional. Pasalnya, efektivitas hilirisasi bergantung penuh pada sinkronisasi rentetan keputusan antarkementerian yang wajib dieksekusi secara serentak.
Rangkaian perizinan usaha, keterjaminan suplai bahan tambang, pendirian sarana pemrosesan, pasokan setrum andal, hingga kepastian pasar pembeli, sebut Imaduddin, semestinya dirumuskan dalam satu paket kebijakan komprehensif yang tidak terputus.
“Investasi sudah ditanamkan, tetapi kapasitas produksi, penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja belum mencapai harapan. Hilirisasi membutuhkan dukungan lintas kementerian yang terarah, dari perizinan, energi dan akses pasar. Ketika satu mata rantai tertinggal, manfaatnya pun tidak optimal,” kata dia.
Oleh sebab itu, Imaduddin memandang urgensi kementerian koordinator dalam bertindak selaku konduktor kebijakan sangat mutlak, sehingga berbagai program hilirisasi dan peralihan energi terbarukan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri tanpa keselarasan.


