Kemenkeu Beberkan Siasat Penyelundupan 353 Kg Emas Ilegal ke Luar Negeri

Posted on

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membeberkan maraknya aksi penyelundupan komoditas emas ke luar wilayah Indonesia. Dari berbagai upaya penindakan, aparat berhasil menyita total sebanyak 353 kilogram (kg) emas.

Suahasil menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aneka rute untuk melancarkan aksinya. Jalur yang dimanfaatkan mencakup perlintasan bandar udara hingga dermaga pelabuhan.

"Banyak yang menyelundupkan emas keluar Indonesia lewat pelabuhan udara, lewat pelabuhan laut," ungkap Suahasil saat menghadiri agenda 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (8/10).

Ia merinci bahwa muatan 353 kg emas sitaan tersebut diselundupkan dalam rupa yang bervariasi. Wujudnya mulai dari remahan atau serpihan, serbuk, lempengan bongkahan, dan bentuk lainnya.

Berdasarkan keterangan Suahasil, aktivitas pengiriman emas ke mancanegara sebetulnya sah, asalkan mematuhi regulasi serta tata kelola yang tepat dan resmi.

"Boleh saja membawa emas ke luar negeri, ekspor emas adalah sesuatu yang baik, tapi lakukan dengan tata kelola yang baik. Yang tidak dilakukan dengan baik, kami telah temui 353 kilogram," tegas Suahasil.

Dirinya menambahkan bahwa kesuksesan pencegahan ekspor emas ilegal ini merupakan buah kolaborasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu bersama Polri, TNI, serta BNN.

Aksi pengawasan teranyar Bea Cukai sukses menghentikan pengiriman emas tanpa izin seberat 29 kg bernilai sekitar Rp73,3 miliar. Temuan tersebut diperoleh dari operasi terpadu pada empat bandar udara terpisah.

Keempat lokasi itu mencakup Bandara Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Tangerang, I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta Sam Ratulangi di Manado sepanjang September 2026.

Lewat rangkaian operasi pemblokiran ini, pemerintah sukses mengamankan potensi kerugian kas keuangan negara senilai Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menegaskan, pengawasan lalu lintas emas dijalankan melalui pemetaan informasi intelijen, inspeksi fisik barang bawaan penumpang, dan sinergi antarlembaga.

"Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," tutur Djaka di Jakarta, Selasa (15/9).