Kemenhub Ungkap Alasan Ojek Online Masuk Kategori Transportasi Umum di RUU LLAJ

Posted on
banner 336x280

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan pertimbangan di balik dimasukkannya ojek online (ojol) ke dalam kelompok angkutan umum pada draf Revisi Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menerangkan bahwa faktor proteksi dan keselamatan penumpang menjadi dasar utama kebijakan tersebut dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

banner 468x60

"Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," kata Aan pada Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di kawasan Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Dirjen Hubdat menilai realitas operasional ojol di tengah masyarakat sejatinya telah berkembang begitu masif sejak tahun 2015 silam.

Guna merespons kondisi tersebut, pihak kementerian sebelumnya menerbitkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pedoman perlindungan keselamatan bagi pemakai sepeda motor untuk keperluan warga.

Aturan teknis itu menetapkan standar operasional proteksi ketika berkendara demi mendukung mobilitas harian warga, termasuk keharusan menggunakan helm standar dan jaket pelindung.

"Ini pertama ada regulasi terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat," jelas Aan menambahkan keterangannya.

Kendati demikian, melihat eksistensi moda roda dua daring yang kian meluas, pihak regulator memandang urgensi payung hukum yang jauh lebih kokoh.

Kebijakan tersebut diputuskan mengingat fakta bahwa armada roda dua menyumbang angka hingga 78 persen dari keseluruhan insiden kecelakaan di jalan raya.

"Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas," ucap Aan menegaskan.

Maka dari itu, lewat perumusan draf revisi UU LLAJ prakarsa DPR, pemerintah berkomitmen menetapkan regulasi operasional kendaraan roda dua berbasis aplikasi digital.

Bukan hanya itu, pengoperasian moda transportasi tipe lainnya yang terkoneksi platform digital turut ditata dalam beleid tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta sikap pemerintah kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9).

Menyangkut sektor transportasi digital, pihak eksekutif menyepakati usulan penambahan Bab XIII A yang diajukan oleh parlemen.

Pasal dalam bab teranyar itu memuat tata kelola angkutan sewa khusus berikut kendaraan bermotor roda dua terbatas untuk mobilitas penumpang, logistik, serta pengiriman makanan.

Klausul tambahan juga memfasilitasi peran serta para pelaku usaha mikro di sektor penyediaan layanan transportasi daring.

Di samping itu, pemerintah menyepakati ketetapan mengenai kepastian hak, kewajiban penyedia aplikasi, ketentuan tarif, sampai batasan kuota operasional armada berbasis digital.

banner 336x280