Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa armada truk over dimension over load (ODOL) nantinya dilarang mengakses pemesanan tiket kapal penyeberangan lewat sistem Ferizy.
Ferizy sendiri merupakan platform pemesanan tiket daring kapal feri yang dikelola langsung oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada agenda Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).
Aan memaparkan regulasi ini bakal diberlakukan pada beberapa titik pelabuhan. Skema pencegahan pemesanan tiket Ferizy akan diproses lebih dini sebelum armada muatan berlebih itu tiba di area timbangan dermaga. Dirinya pun menaruh harapan agar ketentuan baru ini bisa segera diterapkan secara konkret.
Pada forum serupa, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub Risal Wasal turut memberikan usulan mengenai penerapan dua fase penimbangan muatan.
Fasilitas timbangan pertama dipakai guna menata posisi kendaraan dalam kapal penyeberangan, sedangkan timbangan kedua bertugas membatasi truk ODOL agar tak melangkah ke zona pelabuhan.
Ia menilai keberadaan satu titik penimbangan sesaat sebelum armada melintas ke lambung kapal dipandang sangat terlambat guna menyetop pelanggaran.
"Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat," ujar Risal.








