Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa operasional transportasi daring seperti ojek online serta taksi online akan secara resmi diakomodasi ke dalam revisi UU LLAJ demi menghadirkan kepastian payung hukum dan proteksi keselamatan.
JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa penataan industri angkutan digital, termasuk ojek online (ojol), dipastikan masuk ke dalam rancangan revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kebijakan tersebut ditempuh demi menciptakan kejelasan dasar hukum sekaligus menjamin terpenuhinya standar proteksi keamanan bagi segenap pihak terkait.
Dudy menerangkan bahwa pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekarang ini sedang mematangkan draf payung hukum tersebut lewat RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dirinya menegaskan kembali bahwa laju pemanfaatan moda transportasi publik yang sangat masif oleh warga ini tidak boleh dibiarkan bergulir tanpa adanya pengawasan regulasi yang tepat.
"Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan," ucap Dudy di Jakarta, pada hari Minggu.
Klausul Khusus Angkutan Sewa Khusus
Menhub memaparkan lebih jauh bahwa pihak regulator telah menyepakati usulan dari DPR RI tentang penyisipan Bab XIII A ke dalam draf revisi UU LLAJ. Bagian teranyar tersebut dirancang khusus untuk memuat klausul yang secara mendalam menetapkan tata kelola angkutan sewa khusus beserta angkutan terbatas berbasis armada roda dua.
Ruang lingkup tata tertib baru ini menjangkau operasional mobilisasi penumpang, jasa ekspedisi muatan barang, hingga pengiriman pesanan makanan. Kehadiran bab tambahan ini diharapkan mampu mendorong penyedia armada roda dua maupun mobil pribadi dalam melayani masyarakat dengan menomorsatukan aspek kehati-hatian, keamanan perjalanan, serta kepentingan warga luas.
"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," ungkap Menhub.
Tolok Ukur Keselamatan dan Pengawasan Terpadu
Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian serius Kemenhub dalam penyusunan aturan ini terpusat pada standardisasi kelaikan armada serta pengemudi. Dudy menggarisbawahi bahwa setiap perkara yang menyangkut keselamatan wajib mempunyai parameter kepatuhan yang jelas, mulai dari kelaikan teknis kendaraan hingga kelengkapan proteksi diri para pengemudi.
Pada tahap pengoperasiannya, jajaran Kemenhub siap mendorong partisipasi nyata perusahaan aplikator digital untuk mengontrol secara ketat apakah kendaraan mitra driver sudah benar-benar memenuhi ketentuan teknis. Pengawasan lapangan akan dioptimalkan lewat pengecekan berkala kondisi kendaraan, pemenuhan atribut keselamatan, pelatihan berkendara, hingga pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan resmi.
"Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi," tutur Dudy.
Kementerian juga bertekad menjaga kelangsungan iklim usaha transportasi digital agar tetap sehat. Tata kelola yang dirumuskan tidak hanya fokus memberikan perlindungan kepada konsumen, namun juga menaruh perhatian pada kesejahteraan pengemudi sekaligus stabilitas bisnis operator penyedia jasa. Pencatatan digital seluruh transaksi perjalanan dipandang sangat krusial guna menunjang pelacakan riwayat perjalanan, memastikan keamanan pengguna, serta menjaga kredibilitas sistem operasional.
Target Perampungan Regulasi UU
Pemerintah menargetkan agenda perubahan UU LLAJ dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Karena pembahasan draf beleid ini tercantum ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Menhub sangat optimis perumusan perundang-undangan bisa diselesaikan secepatnya pada tahun ini.
"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada 2027," jelas Dudy.
Melalui hadirnya payung regulasi yang menyeluruh ini, Kemenhub berharap industri transportasi online nasional bisa tumbuh berkesinambungan, aman, serta memberi faedah bagi masyarakat luas. Pemerintah akan terus menyempurnakan poin-poin aturan dengan menyerap tren industri, melindungi mitra kerja pengemudi, memprioritaskan keselamatan pelanggan, serta mengakomodasi kebutuhan publik akan layanan mobilitas yang murah dan mudah dijangkau.
Materi berita ini disusun menggunakan dukungan teknologi AI.


