Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Penunjukan Plt

Posted on
banner 336x280

Kementerian Dalam Negeri secara resmi menerbitkan Surat Keputusan terkait pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sekaligus surat pengangkatan Darmawansayah Muin sebagai Pelaksana Tugas Bupati pada Rabu (14/10).

Kabar mengenai terbitnya surat keputusan pemakzulan kepala daerah tersebut dibenarkan oleh Hasrul Abdul Rajab selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa. Dirinya memastikan Kementerian Dalam Negeri di ibu kota telah mengesahkan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang sekaligus menunjuk Darmawansayah Muin untuk memimpin pemerintahan daerah sementara waktu.

Pernyataan resmi itu diungkapkan Hasrul kepada awak media melalui pesan instan pada Rabu malam. Dirinya menjelaskan bahwa berkas fisik keputusan administratif dari Kemendagri sekarang posisinya sudah berada di pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt bupati DM (Darmawansayah Muin) ter tanggal hari ini," kata Hasrul. Surat penetapan dari Kemendagri tersebut hadir guna menindaklanjuti usulan tertulis Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyusul turunnya putusan uji pemakzulan dari Mahkamah Agung.

Hasrul menambahkan bahwa pihak parlemen daerah telah menjadwalkan pengambilan dokumen fisik tersebut secara langsung ke kantor gubernur pada esok hari. "Suratnya ter tanggal hari ini. Insya Allah besok fisiknya kita ambil di (kantor) Pemprov," ungkapnya ketika dihubungi media.

Langkah DPRD Mengawal Masa Transisi Kekuasaan

Menanggapi keluarnya legalitas pergantian kepemimpinan, jajaran pimpinan dewan setempat segera mengagendakan rapat koordinasi internal bersama seluruh wakil rakyat. Pembahasan ini berfokus pada langkah kelembagaan legislatif berikutnya agar selaras dengan ketetapan regulasi.

"Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Hasrul menerangkan posisi dewan.

Dewan perwakilan rakyat daerah memastikan proses pergantian kekuasaan ini akan dikawal penuh secara kondusif dan tertib. Prioritas utama legislatif adalah mempertahankan stabilitas lokal serta menjamin roda birokrasi dan layanan publik terus berjalan optimal.

"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," tutur Hasrul menekankan fokus kerja mereka.

Rangkaian Peristiwa Pemakzulan Kepala Daerah

Langkah administrasi ini bermula ketika para pimpinan dewan menyerahkan langsung berkas usulan pencopotan Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyerahan dokumen dilakukan setelah rekomendasi sidang panitia angket yang didukung 35 legislator serta putusan Mahkamah Agung berstatus lengkap.

Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi momentum resmi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui pemakzulan sang bupati. Keputusan tegas itu diambil seusai Pansus menuntaskan penelusuran terhadap dugaan tindakan amoral, manipulasi pengadaan seragam sekolah, hingga penghapusan sepihak beasiswa tingkat doktoral.

Selain menghadapi pemakzulan politik, Husniah Talenrang kini menyandang status tersangka dalam penyidikan lembaga Kortastidipikor. Penegak hukum mendalami keterlibatannya dalam dugaan korupsi, pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang di Disperkimtan Kabupaten Gowa.

Materi berita ini disusun menggunakan dukungan teknologi AI.

DPRD Gowa: SK Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang Resmi Terbit

KPU Kota Tangerang Bekali Pelajar SMA Yuppentek 1 Edukasi Demokrasi dan Pemilu

Pemprov Sumut Sambut Baik Peresmian 232 SPPG untuk Perluas Akses Gizi Anak

Satpol PP Tangerang Gandeng TNI-Polri Perkuat Kemampuan Satlinmas

Bandara Syamsudin Noor Tanam 5.000 Bibit Pohon untuk Hijaukan Banjarbaru