Kebijakan Anyar DHE SDA: Ekspor Menuju Jepang, Korsel, dan Uni Eropa Peroleh Kelonggaran

Posted on
banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah RI secara resmi memperluas daftar yurisdiksi mitra dagang penerima fasilitas relaksasi atas kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE), berlandaskan ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Kawasan dan negara baru yang dimasukkan ke dalam daftar mencakup Uni Eropa, Jepang, beserta Korea Selatan, yang disepakati melalui forum rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Daftar awal sebelumnya cuma memuat wilayah Amerika Serikat, Kanada, Australia, serta China termasuk Hong Kong.

banner 468x60

"Jadi ditambah tiga negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam agenda Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pada prinsipnya, regulasi umum DHE mengharuskan seluruh pelaku ekspor merepatriasi 100% perolehan DHE SDA menuju Sistem Keuangan Indonesia. Skema retensi dipatok minimal 30% dengan durasi 3 bulan bagi komoditas migas serta 100% berdurasi 12 bulan penuh bagi komoditas nonmigas melalui Bank Devisa BUMN.

Mengacu pada PP 2/2026, pemanfaatan dana DHE SDA nonmigas dibatasi pada 5 keperluan: konversi ke mata uang Rupiah setinggi-tingginya 50%, penyelesaian kewajiban negara mencakup perpajakan maupun PNBP, pembagian dividen valas, belanja barang operasional termasuk barang modal, serta pembayaran beban utang maupun modal kerja, asalkan aset tetap tersimpan di Rekening Khusus valas.

Kendati demikian, klausul Pasal 18A menyajikan pengecualian khusus DHE terkait implementasi pakta dagang bilateral atau nota kesepahaman perdagangan internasional bersama negara-negara mitra terpilih yang telah memenuhi parameter pelonggaran kewajiban devisa.

Kelonggaran bagi DHE SDA bidang pertambangan ini mencakup: kewajiban penyimpanan dana serendah-rendahnya 30% berdurasi minimal 3 bulan semenjak masuk ke Rekening Khusus DHE SDA; penyimpanan modal diperbolehkan di bank devisa mana pun; serta transaksi konversi mata uang ke Rupiah sah diproses pada perbankan devisa bersangkutan.

Kriteria entitas usaha yang berhak mengakses kelonggaran Pasal 18A dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 lewat 3 syarat kumulatif berikut:

1. Legalitas perseroan. Entitas bisnis harus terdaftar sebagai Perseroan Terbatas (PT) resmi pada industri pertambangan.

2. Kepemilikan mitra dagang. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) pemodal yang berasal dari yurisdiksi yang telah ditetapkan.

3. Porsi saham minimal 10%. Komposisi kepemilikan saham dari pihak mitra termaksud paling sedikit menyentuh angka 10% (sepuluh persen).

Oleh karenanya, skema Pasal 18A berperan selaku fasilitas pilihan bagi korporasi tambang yang sanggup melengkapi persyaratan. Pelaku usaha yang mengaktifkannya diwajibkan mengendapkan dana minimal 30% selama rentang minimal 3 bulan di bank devisa terdaftar, termasuk bank swasta non-BUMN.

Bagi eksportir yang enggan memanfaatkan Pasal 18A, mereka wajib mematuhi aturan baku PP 2/2026, yakni menyimpan 100% dana selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk komoditas tambang nonmigas demi 5 alokasi Pasal 11A; atau mengendapkan porsi 30% berjangka 3 bulan di Bank Devisa BUMN untuk tambang migas.

Perusahaan yang berhak namun memilih tidak mengambil skema Pasal 18A diharuskan melayangkan surat resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, beserta tembusan untuk Sekretaris Kemenko Perekonomian serta Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu. Berkas pemberitahuan itu diserahkan paling lambat 5 hari kerja semenjak penetapan. Bila tak menyerahkan surat, perseroan otomatis dimasukkan ke dalam skema fasilitas Pasal 18A.

banner 336x280