Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengesahkan kawasan konservasi perairan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan cakupan 12.326,35 hektare lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2026.
Langkah legal ini diambil demi memperkokoh pelestarian keanekaragaman hayati laut pada area perbatasan negara antara Indonesia dengan Timor Leste.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Stefania Tunga Boro, menerangkan bahwa wilayah taman perairan yang telah disahkan ini memayungi berbagai ekosistem krusial.
"Ini seperti terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan karang. Kawasan ini dibagi menjadi zona inti seluas 133,08 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 11.153,50 hektare, serta zona lainnya seluas 1.039,77 hektare yang mencakup rehabilitasi, instalasi laut, pelabuhan, dan tambat labuh," paparnya dalam keterangan resmi bersama Konservasi Indonesia.
Senior Fellow in Ocean Governance Konservasi Indonesia, Victor Nikijuluw, menganggap status kawasan konservasi ini memberikan payung hukum kuat guna memadukan basis sains dan kearifan masyarakat lokal pada tata kelola perairan.
Dirinya menambahkan, penyelamatan ekosistem laut Belu berpeluang besar menjaga kelangsungan stok ikan bagi nelayan setempat, sekaligus mendatangkan faedah ekonomi ke pasar ikan Timor Leste.
Riset biodiversitas memperlihatkan hamparan karang dan padang lamun Belu berperan sebagai lokasi memijah serta pembesaran aneka biota bernilai ekonomis tinggi.
Victor menekankan zona inti ditargetkan menjaga kelestarian populasi ikan, sedangkan zona pemanfaatan terbatas tetap mengakomodasi sektor perikanan berkelanjutan juga rekreasi bahari.








