Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa petunjuk teknis terkait pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah rampung disusun dan siap diimplementasikan secara penuh di lapangan, seperti disampaikan sang Kepala, Taruna Ikrar.
"Mekanisme pengawasannya sudah ada, bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana, dan semuanya. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku," ungkap Taruna saat memberikan keterangan resmi yang dikutip dari Antara pada Minggu (20/9/2026).
Demi menjamin higienitas serta keamanan pangan sepanjang berjalannya inisiatif nasional tersebut, otoritas pengawas obat dan makanan ini mencadangkan alokasi dana khusus senilai Rp 509 miliar untuk pos anggaran tahun 2027 mendatang.
"Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu," ujar Taruna memaparkan prinsip dasar instansinya.
Dirinya menambahkan, MBG merupakan agenda esensial yang tidak bisa ditawar lagi mengingat statusnya sebagai salah satu program prioritas utama di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi," kata Taruna menjelaskan latar belakang keterlibatan lembaganya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa merujuk pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, BPOM merupakan satu-satunya institusi negara yang memperoleh mandat tunggal untuk mengawasi operasional MBG.
"MBG itu adalah bagian dari Badan POM, nah, berdasarkan itulah kita buat anggaran. Anggarannya diajukan Rp 1 triliun lebih, tapi yang disetujui cuma setengahnya. Kita akan awasi dari tahap persiapan, bahan mentah tata kelola, distribusi, pelaksanaannya," beber Taruna terkait proses pengajuan pagu pembiayaan itu.
Mengenai peruntukannya, dana pengawasan Rp 509 miliar tersebut dibagi ke dalam tiga klaster: sebanyak Rp 115,7 miliar untuk tindakan pencegahan dini, Rp 27,5 miliar dialokasikan bagi upaya penelusuran sekaligus penanganan korektif, serta Rp 366 miliar lainnya diprioritaskan bagi program surveilans komprehensif.
Landasan hukum Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pasal 24 ayat 2 sampai 7 menetapkan kewajiban BPOM untuk memantau keamanan bahan pangan, menyelenggarakan edukasi, memonitor rantai distribusi hingga penyajian hidangan, serta mengeksekusi mitigasi berbagai kendala.
Pada segmen preventif, langkah yang diambil mencakup supervisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), peningkatan literasi keamanan konsumsi publik, antisipasi risiko berbasis kajian ilmiah, dan penguatan unit pelaksana teknis.
Sementara kegiatan tindak lanjut berfokus terhadap evaluasi atas laporan pelanggaran di lapangan, meliputi investigasi insiden kesehatan, audit mata rantai pasokan logistik pangan, penegakan perbaikan, serta pengawasan lanjutan pascatemuan.
Kemudian pos surveilans berfokus pada pengambilan sampel serta pengujian berkala di laboratorium, demi menjamin kepatuhan mutu produk makanan terhadap standar kelayakan higienis nasional secara akurat.
Langkah pengetatan mutu ini mendesak diterapkan menyusul maraknya insiden keracunan pangan MBG di sejumlah kawasan di tanah air.
Lembaga swadaya Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengidentifikasi 43.838 orang korban keracunan di 36 provinsi dari kurun 2025 hingga akhir Agustus 2026. Sebanyak 15.735 korban tercatat pada rentang Januari hingga Agustus 2026, dengan 3.079 kejadian meledak di Agustus 2026 saja.
Rentetan insiden terus bergulir pada September. Wilayah Sidoarjo mendata korban sakit mencapai 730 warga pada 4 September 2026, disusul insiden di Gembong, Pati, yang menimpa paling sedikit 259 murid beserta guru pada 10 September 2026.
