Kasus Suap Izin Tambang Nikel: Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Hery Susanto, figur yang pernah memegang tampuk kepemimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), resmi dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan. Tuntutan pidana tersebut diajukan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan suap kepengurusan tata kelola usaha pertambangan nikel nasional.

Di hadapan majelis hakim persidangan, jaksa penuntut menyatakan bahwa terdakwa Hery Susanto terbukti bersalah secara sah maupun meyakinkan menurut koridor hukum telah melakukan aksi tindak pidana korupsi.

banner 468x60

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa tindakan Hery Susanto terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana Denda, seturut konstruksi dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," tutur jaksa ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Tidak hanya hukuman kurungan badan semata, jaksa turut menuntut terdakwa supaya membayar denda finansial sejumlah Rp 300 juta, yang harus diselesaikan dalam tenggat sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ujar jaksa penuntut umum.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 hari," lanjutnya dalam persidangan.

Hery Susanto juga dibebani keharusan melunasi uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar. Ketentuannya, bila denda tersebut tidak disetorkan selambat-lambatnya satu bulan sesudah vonis berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang seluruh kekayaan hartanya demi menutup kewajiban uang pengganti dimaksud.

"Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," terang jaksa secara rinci.

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," tambah penuntut umum.

Uraian Dakwaan Terhadap Hery Susanto

Mengenai kasus dugaan rasuah tata kelola pertambangan komoditas nikel kurun waktu 2021-2026, Hery didakwa meraup gratifikasi suap dengan total akumulasi mencapai Rp 4,85 miliar yang berwujud uang tunai serta aset bangunan rumah tinggal.

Aliran dana suap itu disinyalir diterima agar memengaruhi langkah Hery, yang sewaktu peristiwa berlangsung menjabat Anggota Ombudsman RI masa bakti 2021-2026, untuk mengondisikan substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Manipulasi isi dokumen tersebut dirancang agar Hery menetapkan lewat LHP Ombudsman bahwa ketetapan besaran pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) kepada PT Thosida Indonesia serta PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dinyatakan sebagai tindakan malaadministrasi.

Bukan cuma itu, Hery turut didakwa memanipulasi kesimpulan LHP supaya memvonis keputusan penolakan terhadap permohonan kenaikan tahapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menuju IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai bentuk malaadministrasi institusi.

Bila dibedah menurut catatan dakwaan, Hery didakwa menerima uang suap dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sinarwan Oda senilai Rp 675 juta melewati perantara Lukman Malanuang, yang diserahkan kembali via Edi Sukandi.

Setelah itu, sang terdakwa turut didakwa menerima kucuran Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri yakni Tjia Peng Tjoan alias Peng dengan perantaraan Lukman Malanuang.

Rincian Penerimaan Aliran Dana Lainnya

Berikutnya, bersumber dari Agung Winarno, Hery didakwa mendapatkan satu unit rumah tinggal di kawasan perumahan Pulo Gebang Permai, Jakarta, dengan taksiran harga Rp 2,2 miliar, kiriman uang tunai sejumlah Rp 1,2 miliar lewat Edi Sukandi, ditambah penyerahan dana sebesar Rp 525 juta.

Hery pun disebut ikut menampung dana tunai dari perwakilan pihak PT Mitra Kumala Energi yaitu Muhammad Rozai yang disalurkan melalui tangan Agung Winarno bernilai Rp 50 juta.

Berdasarkan rangkaian tindakannya tersebut, mantan pimpinan lembaga ORI itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 ataupun jeratan Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) Lampiran 1 nomor 28 Jo. Pasal VII nomor 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 seputar Penyesuaian Pidana.

Pantau sajian informasi aktual dan terpercaya lewat portal Berita Liputan6

Bawahan Ungkap Gelagat Mantan Ketua Ombudsman Sempat Murka saat Mengoreksi Dokumen LHP

Eks Pemimpin Ombudsman Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor

Berniat Menghindari Hujan di Pondok, Sepasang Kekasih Malah Menjadi Korban Kejahatan Perampasan

Pemberhentian Akhmad Muzakki dari Jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya

Sesosok Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Wilayah Mukomuko Bengkulu

Yusril Dorong Pihak Ombudsman Transparan Mengusut Fasilitas Sel Mewah: Jangan Saling Menyembunyikan

Sorotan Publik Mengemuka Pascapembebasan Bersyarat Bechi, Yusril Buka Suara Beri Penjelasan

Operasi Pemeriksaan Gabungan Rutan Depok, Aparat Beberkan Barang Hasil Sitaan

Yusril Siap Jatuhkan Sanksi Tegas bagi Petugas Rutan Cibinong yang Berani Sediakan Fasilitas Berlebih

banner 336x280