KPK telah menginformasikan keterlibatan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai BNPB senilai Rp5,47 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memaparkan peranan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto kepada jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelaporan ini bertalian erat dengan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana siap pakai pada instansi kebencanaan tersebut. Upaya ini dikerjakan oleh lembaga antirasuah demi mengefektifkan koordinasi penegakan hukum yang bersinggungan langsung dengan personel militer aktif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa kedudukan serta keterlibatan Suharyanto telah dipaparkan dalam gelar perkara. Pemaparan komprehensif itu disampaikan langsung kepada delegasi Puspom TNI saat hadir pada 13 dan 14 Oktober 2026. "Untuk Kepala BNPB, saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir," tutur Taufik bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) petang.
Sinergi Penanganan KPK dan Puspom TNI
Taufik menguraikan bahwa KPK bergerak aktif memberikan laporan perkembangan proses hukum atas dugaan korupsi di lingkup BNPB kepada otoritas Puspom TNI. Salah satu unsur penerima laporan berkala itu berasal dari satuan penyidikan Puspom TNI. "Ada dari unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu," sebutnya.
Sinergi di antara kedua institusi hukum tersebut tidak semata-mata berupa pertukaran berkas informasi. Aparat Puspom TNI bahkan turut terjun mendampingi para penyidik KPK tatkala melangsungkan rangkaian giat penindakan di lapangan. Pengawalan itu tampak jelas kala personel KPK melaksanakan pemasangan pita segel di Kantor BNPB. "Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI," tegas Taufik.
Kronologi OTT Serta Penetapan Para Tersangka
Sebelumnya, lembaga antirasuah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di area BNPB pada 13 Oktober 2026. Melalui penindakan tertutup tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 15 individu. Berselang satu hari berikutnya, penyidik resmi memutuskan penetapan lima orang sebagai tersangka perkara. Di antara jajaran tersangka tersebut terselip nama Bima Setiawan, adik kandung Letjen TNI Suharyanto, yang pernah mengemban tugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Adapun empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, dan individu dari kalangan swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Penyitaan Berbagai Aset Barang Bukti
Melalui pembongkaran kasus korupsi ini, KPK mengamankan sitaan barang bukti dengan akumulasi nilai fantastis menyentuh Rp5,47 miliar. Pembagian barang bukti tersebut mencakup nominal 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, serta uang tunai pecahan rupiah sejumlah Rp3,35 miliar. Tak hanya itu, penyidik mengamankan 56 keping emas murni berbobot 133 gram berharga Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, dan kepemilikan aset kripto sebesar Rp1,10 miliar. Aksi penggeledahan turut disasar ke ruang kerja Kepala BNPB serta beberapa ruangan kantor lain pada 14-15 Oktober 2026.
Tulisan ini diproduksi melalui pengolahan berbasis AI.





