Jakarta – Bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mulai menjalani proses persidangan perdana terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari Rabu (7/10/2026).
Proses peradilan awal yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini beragendakan pembacaan surat dakwaan resmi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain figur Febrie, ada dua terdakwa lain yang juga diagendakan menghadapi persidangan perdana, yakni Don Ritto beserta Nurman Herin.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, memberikan konfirmasi bahwa rangkaian sidang bagi Febrie Adriansyah bersama para terdakwa lainnya bakal dilangsungkan pada waktu siang hari.
"Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (Rabu), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB," tutur Andi dalam pernyataan resminya, Rabu (7/10/2026).
Andi memaparkan persidangan perkara Febrie ini terbuka untuk disaksikan khalayak umum. Perkara hukum tersebut dipimpin langsung oleh susunan majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi empat hakim anggota yaitu Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, serta Ida Ayu Mustikawati.
Kejagung Turunkan 34 JPU
Pihak Kejaksaan Agung sendiri sudah menyiapkan sebanyak 34 jaksa penuntut umum (JPU) guna mengawal proses penuntutan perkara Febrie Adriansyah. Sebagian aparat penuntut umum yang ditugaskan itu diketahui berasal dari Tim 9 yang sejak awal menangani perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengutarakan bahwa puluhan jaksa tersebut bakal bekerja secara terpadu demi menuntaskan penanganan perkara di meja hijau.
"Betul. Memang besok terjadwal untuk persidangan perkara tipikor atas nama FA dan kawan-kawan ya. Hari Rabu sekitar jam 10 terjadwalnya kalau tidak salah," jelas Anang kepada awak media, Rabu (7/10/2026).
"Dan Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9," lanjutnya kemudian.
Anang menuturkan alasan dilibatkannya para personel Tim 9 adalah karena keahlian mendalam mereka terhadap konstruksi perkara. Di samping itu, jajaran jaksa yang diterjunkan juga mencakup aparat yang sempat berkarier pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," bebernya.
Dugaan perkara yang membelit Febrie Adriansyah ini berkaitan erat dengan indikasi pemerasan serta TPPU selama menangani perkara korupsi PT ASABRI maupun Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mendaftarkan registrasi berkas dakwaan Don Ritto dan Nurman Herin.
Ikuti laporan berita terkini dan tepercaya di Berita Liputan6








