Sektor UMKM di tanah air kini menaruh perhatian besar pada implementasi regulasi wajib sertifikasi halal yang bakal mencapai babak krusial pada 18 Oktober 2026. Hal ini sangat beralasan lantaran Indonesia menaungi estimasi 64 juta unit usaha kecil, di mana sekitar 60 persen di antaranya dikelola oleh kaum perempuan.
Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia, Dr. Titi Khoiriah, menegaskan bahwa tingkat kesiapan sektor UMKM merupakan fokus perhatian esensial di tengah meluasnya jangkauan kewajiban sertifikasi tersebut.
“Indonesia memiliki sekitar 64 juta UMKM, dan sekitar 60 persen pelakunya merupakan perempuan,” ucap Titi dalam perhelatan Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar IAEI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menyikapi situasi ini, Kadin merancang inisiatif bertajuk Kadin Halal Trainer guna mendampingi para pelaku usaha. Program pembinaan tersebut tidak sekadar memfasilitasi pengurusan sertifikat halal, melainkan juga menaikkan skala kapasitas bisnis agar sanggup menembus kancah perdagangan ekspor global.
Titi menyampaikan bahwa pengurusan legalitas halal seyogianya selaras dengan peningkatan kompetensi bisnis. Langkah ini esensial guna memperkokoh daya saing sektor industri halal nasional secara berkelanjutan.
Di samping sertifikasi, kemudahan mengakses modal dipandang amat menentukan. Titi memandang alokasi pembiayaan syariah patut difokuskan pada aktivitas produktif demi memacu volume produksi, menyelaraskan standar mutu, dan memperlebar penetrasi komersial para pelaku usaha.
Titi menggarisbawahi bahwa tantangan mendasar saat ini bukan sebatas mendongkrak konsumsi domestik, melainkan merestrukturisasi ekonomi agar negara mendulang nilai tambah optimal dari rantai pasok halal.
“Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah kita sudah terlihat. Tetapi pertumbuhan saja tidak cukup. Kita perlu memastikan industri halal Indonesia mampu menghasilkan produk yang kompetitif dan masuk lebih jauh ke pasar ekspor,” tegasnya.






